Perjalanan Dinas 16 SKPD Pemprov Sumsel Tidak Sesuai, Diduga Bagi bagi Kue Ngebondol Uang Negara
Sumsel||BPK Pemberantasan KorupsiĀ
Geramnya, Ali Sopyan di 16 SKPD Dinas Pemprov Sumsel, yang selama ini makin subur tanpa Terjamah pihak aparat penegak hukum wilayah Sumsel dan pusat terang ali
Sedangkan,16 SKPD Dinas Pemprov Sumsel yang makin merajalela tanpa tersentuh jajaran KPK,Kejagung.
Sementara, Terlihat dalam temuan BPK RI yang sangat luar biasa, sedangkan BPK telah mengungkapkan adanya pertanggungjawaban atas perjalanan dinas pada empat SKPD tidak sesuai dengan kondisi senyatanya ujar ali
Penatausahaan Belanja Perjalanan Dinas Tidak Memadai dan Pertanggung jawaban Perjalanan Dinas pada 16 SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Pemprov Sumsel menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesarĀ Rp381.535.599.990,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp318.853.325.520,00 atauĀ 83,57% dari anggaran.
Dalam LHP Nomor 16/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 tentangĀ Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 padaĀ Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, BPK telah mengungkapkan adanya pertanggungjawaban atas perjalanan dinas pada empat SKPD tidak sesuai dengan kondisiĀ senyatanya sebesar Rp768.438.446,00.
Terhadap temuan tersebut BPK merekomendasikan Gubernur Sumsel agarĀ memerintahkan Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala DinasĀ Perdagangan, dan Kepala Dinas PMD untuk meningkatkan pengawasan danĀ pengendalian atas pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas.
Atas temuan tersebut, PemprovĀ Sumsel telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesarĀ Rp768.438.446,00
Dalam pemeriksaan LKPD Pemprov Sumsel TA 2023, BPK melakukanĀ pemeriksaan uji petik atas Belanja Perjalanan Dinas pada 16 SKPD.
Hasil pemeriksaanĀ atas pengelolaan Belanja Perjalanan Dinas diketahui permasalahan sebagai berikut.
a. Penatausahaan Belanja Perjalanan Dinas Tidak Tertib
Berdasarkan telaah atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, hasilĀ pengumpulan data melalui kuesioner dan wawancara dengan pihak SKPD, sertaĀ walktrough aplikasi e-sumsel menunjukkan bahwa terdapat penatausahaan BelanjaĀ Perjalanan Dinas yang belum memadai, dengan uraian sebagai berikut.
1) Aplikasi E-sumsel Tidak Mengakomodasi Pertanggungjawaban Biaya TaksiĀ Perjalanan Dinas secara At Cost
Hal tersebut diketahui berdasarkan walkthrough pengelolaan aplikasi e-sumselĀ bahwa pada aplikasi e-sumsel untuk biaya taksi secara sistem diberlakukan biayaĀ lumsum dengan menggunakan daftar pengeluaran riil. Sehingga SKPD tidakĀ pernah mempertanggungjawabkan biaya taksi perjalanan dinas secara at cost.
Hal ini ditunjukkan dengan pemeriksaan uji petik pada 13 SKPD yang mempertanggung jawabkan biaya taksi secara lumsum dan telah diungkap dalamĀ temuan pemeriksaan perjalanan dinas.
2) Penatausahaan Belanja Perjalanan Dinas pada SKPD Tidak Tertib
Hal tersebut berdasarkan analisis hasil kuesioner yang diisi oleh SKPD danĀ wawancara dengan PPTK terkait secara uji petik.
Hasil analisis menunjukkanĀ bahwa penatausahaan Belanja Perjalanan Dinas tidak dilaksanakan dengan tertibĀ dengan uraian permasalahan sebagai berikut.
Rincian atas permasalahan penatausahaan Belanja Perjalanan Dinas pada masing-masing SKPD dalam Lampiran 16.
3) Terdapat Pelaksanaan Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD untukĀ Membayar Temuan BPK
Berdasarkan wawancara dengan Sekretaris DPRD dan para Kabag di lingkunganĀ Sekretariat DPRD diketahui bahwa pada tahun 2023 terdapat kebijakanĀ persetujuan perjalanan dinas dalam provinsi dan luar provinsi kepada PNSĀ maupun honorer untuk membayar temuan BPK atas perjalanan dinas tahun 2022.
Temuan perjalanan dinas tahun 2022 pada Sekretariat DPRD adalah sebesarĀ Rp7.090.146.418,00. Temuan tersebut telah dibayar sebesarĀ Rp4.916.258.118,00 selama proses penyusunan LHP BPK. Temuan sebesarĀ Rp1.779.221.000,00 dilunasi setelah LHP diserahkan namun masih dalam jangkaĀ waktu 60 hari setelah LHP diserahkan.
Sedangkan sisanya sebesarĀ Rp394.667.300,00 belum dilunasi sampai dengan pemeriksaan LKPD TA 2023.
Pengembalian temuan sebesar Rp4.916.258.118,00 dilakukan oleh pelaksanaĀ perjalanan dinas dengan cara penyetoran sendiri maupun dikoordinir oleh BagianĀ Keuangan.
Uang pembayaran tersebut merupakan uang perjalanan dinas tahunĀ 2023 yang diterima oleh pegawai sebagai bentuk komitmen untuk membayarĀ temuan BPK atas perjalanan dinas tahun 2022.
Untuk nilai pengembalian perjalanan dinas sebesar Rp1.779.221.000,00 dibayarĀ oleh Sekretariat DPRD dengan meminjam uang kepada Pimpinan DPRD,
Anggota DPRD, dan Sekwan periode sebelumnya. Untuk mengembalikanĀ pinjaman tersebut, para Kabag melakukan pengumpulan uang perjalanan dinasĀ pegawai di unit kerjanya.
Setelah mendapatkan uang perjalanan dinas, paraĀ Kabag akan mengumpulkan uang ke Kabag Keuangan dan staf anggaran.
StafĀ anggaran membuat pencatatan atas penyetoran masing-masing pegawai.
Mekanisme Penerbitan Surat Tugas pada Sekretariat DPRD BelumĀ MemadaiSurat Tugas untuk pegawai PNS maupun honorer ditandatangani oleh SekretarisĀ DPRD.
Adapun prosedur pengajuan Surat Tugas (ST) yaitu Kabag/KasubbagĀ mengajukan nota dinas pelaksanaan perjalanan dinas kepada Sekretaris DPRD.
Jika tidak ada Kabag/Kasubbag maka nota dinas ditandatangani oleh pegawaiĀ yang akan melaksanakan perjalanan dinas.
Sekretaris DPRD memberikan izin penugasan apabila pegawai tersebut telah melakukan pembayaran pengembalian temuan pemeriksaan perjalanan dinas minimal sebesar 20% dari nilai temuan
Hingga berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait
(Red)
