Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO)
DANA APBN/APBD KAB.KUNINGAN AMBURADUL DIDUGA MENJADI SANTAPAN GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT BANGSAT
Kuningan||BPK Berita Pemberantasan KorupsiĀ
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo ( Rambo ) mendesakĀ Pihak aparat penegak hukum khususnya Tipikor untuk mengusut adanya dugaan APBD /Ā APBN Menjadi santapan gerombolan koruptor oknum pejabat bangsat .

Pasalnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
1) Pasal 1 Ayat (9) yang menyatakan bahwa Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan Daerah;
2) Pasal 3 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukanĀ secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab denganĀ memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
3) Pasal 7 Ayat (2) yang diantaranya menyatakan bahwa PPKD dalam melaksanakanĀ fungsinya selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) berwenang melakukanĀ pengendalian pelaksanaan APBD, menetapkan SPD, serta menyiapkan pelaksanaanĀ pinjaman dan pemberian jaminan atas nama Pemerintah Daerah;
4) Pasal 24 Ayat (4) yang menyatakan bahwa Penerimaan Daerah yang dianggarkanĀ dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana PenerimaanĀ Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumberĀ Penerimaan Daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
5) Pasal 24 Ayat (5) yang menyatakan bahwa Pengeluaran Daerah yang dianggarkanĀ dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan rencana PengeluaranĀ Daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas Penerimaan Daerah dalamĀ jumlah yang cukup;
6) Pasal 135 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Dalam rangka manajemen kas, PPKDĀ menerbitkan SPD dengan mempertimbangkan:
(a) Anggaran Kas PemerintahĀ Daerah; (b) ketersediaan dana di Kas Umum Daerah; dan
(c) penjadwalanĀ pembayaran pelaksanaan anggaran yang tercantum dalam DPA SKPD;Ā b. Perpres Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan BelanjaĀ Negara Tahun Anggaran 2024, pada:
1) Lampiran V.2 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan MenurutĀ Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 nomor urut 160 yang menyatakanĀ bahwa alokasi untuk Kabupaten Kuningan sebesar Rp27.746.300.000,00;
2) Lampiran V.3 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan MenurutĀ Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 nomor urut 160 yang menyatakanĀ bahwa alokasi untuk Kabupaten Kuningan sebesar Rp3.793.241.000,00;
3) Lampiran V.5 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak BumiĀ dan Gas Bumi Menurut Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 nomor urutĀ 138 yang menyatakan bahwa alokasi untuk Kabupaten Kuningan sebesarĀ Rp5.064.132.000,00;
4) Lampiran V.6 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral danĀ Batu Bara Menurut Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 nomor urut 155Ā yang menyatakan bahwa alokasi untuk Kabupaten Kuningan sebesarĀ Rp487.554.000,00;
Lampiran V.7 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam KehutananĀ Menurut Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 nomor urut 159 yangĀ menyatakan bahwa alokasi untuk Kabupaten Kuningan sebesar Rp175.196.000,00;
6) Lampiran V.8 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Perikanan MenurutĀ Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 nomor urut 151 yang menyatakanĀ bahwa alokasi untuk Kabupaten Kuningan sebesar Rp1.120.498.000,00;
7) Lampiran V.9 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas BumiĀ Menurut Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 nomor urut 135 yangĀ menyatakan bahwa alokasi untuk Kabupaten Kuningan sebesarĀ Rp6.896.702.000,00.;
8) Lampiran V.11 tentang Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Menurut Provinsi/Ā Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 nomor urut 160 yang menyatakan bahwaĀ alokasi untuk Kabupaten Kuningan sebesar Rp1.195.758.513.000,00;
c. PMK Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik,Ā pada Pasal 1 angka 4 yang menyatakan bahwa Dana Alokasi Khusus yang selanjutnyaĀ disingkat DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untukĀ mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritasĀ nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telahĀ ditentukan oleh pemerintah;
d. PMK Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil TembakauĀ Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024, pada lampiranĀ nomor urut IX.11 yang menyatakan bahwa alokasi untuk Kabupaten Kuningan sebesarĀ Rp8.121.718.000,00;
e. PMK Nomor 89 Tahun 2024 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar DanaĀ Bagi Hasil Pada Tahun 2024 yang menyatakan bahwa kurang bayar kepada KabupatenĀ Kuningan sebesar Rp23.713.269.000,00 serta lebih bayar kepada Kabupaten KuninganĀ sebesar Rp3.769.017.000,00;
f. Keputusan Bupati Kuningan Nomor 903.1.2/KPTS.85-BPKAD/2024 tanggal 5Ā Februari 2024 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan SekretariatĀ Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2024 padaĀ Diktum Kedua yang menyatakan bahwa tugas pokok Tim dimaksud Diktum Kesatu
(Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Daerah)Ā adalah:
1) Mengkaji, membahas, dan menyusun Rancangan Kebijakan Umum AnggaranĀ (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), APBD dan PerubahanĀ APBD;
2) Melakukan pembahasan KUA, PPAS, APBD, dan Perubahan APBD;
3) Membahas kebijakan pengelolaan keuangan daerah; dan
4) Melakukan verifikasi RKA SKPD.Hal tersebut mengakibatkan:
a. Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak dapat menyelesaikan pembayaran atas belanjaĀ daerah yang dilaksanakan pada TA 2024;
b. Kegiatan yang seharusnya dibiayai dengan sumber dana dari Kas yang DitetapkanĀ Penggunaannya sebesar Rp25.571.577.701,00 berisiko tidak terbayar; dan
c. Utang Belanja sebesar Rp268.362.963.006,00 membebani APBD TA 2025 dan berisikoĀ menimbulkan gugatan hukum dari pihak ketiga, karena tidak dibayar tepat waktu.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:Ā
a. TAPD dalam menyusun rancangan APBD Perubahan TA 2024 tidak memperhatikanĀ prioritas kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatanĀ daerah yang terukur, serta tidak memedomani ketentuan dalam menetapkan anggaranĀ Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat;
b. Kepala BPKAD selaku PPKD:Ā
1) Kurang cermat dalam menyusun Anggaran Kas Pemerintah Daerah untuk mengaturĀ ketersediaan dana dalam mendanai pengeluaran sesuai dengan rencana penarikanĀ dana yang tercantum dalam DPA SKPD; dan
2) Tidak memedomani ketentuan terkait penggunaan kas yang telah ditetapkanĀ penggunaannya.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui KetuaĀ TAPD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Kuningan agar menginstruksikan:
a. TAPD dalam menyusun rancangan APBD dan APBD-P:
1) Memedomani ketentuan terkait alokasi anggaran Transfer ke Daerah dalamĀ menetapkan anggaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat;
2) Memperhatikan prioritas kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah danĀ kemampuan pendapatan daerah yang terukur;
3) Melakukan rasionalisasi belanja;
4) Memprioritaskan pembayaran Utang Jangka Pendek;
b. Kepala BPKAD selaku PPKD:
1) Menyusun Anggaran Kas Pemerintah Daerah untuk mengatur ketersediaan danaĀ dalam mendanai pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantumĀ dalam DPA SKPD;
2) Memedomani ketentuan terkait penggunaan kas yang telah ditetapkanĀ penggunaannya.
Hingga berita ini diterbitkan team investigasi berupaya Konfirmasi terhadap instansi terkait belum bisa ditemukan akhirnya dimuat apa adanya, Redaksi membuka Ruang Publik dan Klasifikasi dari hasil temuan BPK RI, sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari manapun (Redaksi)
