PT BPD Sumsel Babel Terdapat Kekurangan Penyertaan Modal Oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Sumatera Selatan||BPK Berita Pemberantasan KorupsiĀ
Berlomba lomba dalam administrasi keuangan negara dalam pembuatan penyertaan modal , untuk berjalannya regulasi pemutaran uang di pemerintah,supaya tercapainya proyeksi target.
Publik Bertanya tanya,PT BPD Sumsel Babel walaupun sudah mencapai proyeksi target kenapa PT BPD,bisa kekurangan Penyertaan Modal?..adaapa Pemprov Sumsel Babel tidak memberikan penyertaan Modal?…
Sangat luar biasa dalam perbincangan masyarakat Sumsel yang saat ini sedang ramai ramainya penuh tanda tanya,?!!
Berdasarkan Perda tersebut diketahui modal dasar PT BPD Sumsel Babel ditetapkan sebesar Rp2.900.000.000.000,00 yang terdiri atas saham yang nominalnya ditetapkan Akta Pendirian.
Selain itu,PT BPD Saldo Modal mencapai 95,94% dari proyeksi target.
Anehnya, Pemerintah Provinsi tidak memberikan penambahan Modal,yang akhirnya menjadi kekurangan Penyertaan Modal .
Hal tersebut,suatu pertanyaan besar ada apa dibalik ini semua?..
Kepemilikan Saham Pemerintah Daerah pada PT BPD Sumsel Babel Belum SesuaiĀ KetentuanĀ PT BPD Sumsel Babel pada Laporan Keuangan Tahun 2024 menyajikan saldo Modal IntiĀ Utama sebesar Rp4.606.435.000.000,00.
Saldo modal inti utama tersebut diketahuiĀ mencapai 95,94% dari proyeksi target sebesar Rp4.801.415.000.000,00 yang telahĀ ditetapkan oleh Direksi dan disahkan oleh Dewan Komisaris dalam RBB Tahun 2024 s.d.Ā 2026 dan mengalami peningkatan sebesar Rp209.533.000.000,00 atau 4,77% jikaĀ dibandingkan dengan Tahun 2023.
Modal inti utama tersebut terdiri dari modalĀ ditempatkan dan disetor penuh, cadangan tambahan modal, dan faktor pengurang modalĀ inti utama dengan rincian sebagai berikut.
Modal Inti Utama milik PT BPD Sumsel Babel tersebut telah memenuhi ketentuan dalamĀ POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, yang menetapkanĀ bahwa Bank wajib memenuhi Modal Inti Minimum (MIM) sebesar paling sedikitĀ Rp3.000.000.000.000,00.
Berdasarkan hasil penelaahan atas Laporan Keuangan Tahun 2024 dan Peraturan DaerahĀ (Perda), hasil konfirmasi kepada pemegang saham, serta permintaan keterangan kepadaĀ Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan, dan Kepala Biro Perekonomian ProvinsiĀ Sumatera Selatan, diketahui terdapat beberapa permasalahan sebagai berikut.
Kekurangan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada PTĀ BPD Sumsel Babel
PT BPD Sumsel Babel didirikan berdasarkan Perda Provinsi Sumatera Selatan NomorĀ 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan DaerahĀ Sumatera Selatan dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas sebagaimanaĀ tertuang dalam Perda Nomor 16 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda ProvinsiĀ Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Bentuk Badan HukumĀ Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dari Perusahaan Daerah menjadiĀ Perseroan Terbatas.
Namun, pada tanggal 30 Desember 2024 Perda tersebut telah dicabut dan dinyatakanĀ tidak berlaku sebagaimana ditetapkan Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8Ā Tahun 2024 tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Pembangunan DaerahĀ Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Menjadi PT Bank Pembangunan DaerahĀ Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda) oleh Pj. Gubernur SumateraĀ Selatan.
Penetapan Perda tersebut selain mengatur bentuk hukum PT BPD SumselĀ Babel yang berubah menjadi PT BPD Sumsel Babel (Perseroda), juga mengaturĀ tentang modal dasar dan kepemilikan saham.
Modal dasar adalah nilai saham yang paling banyak yang dapat dikeluarkan oleh PTĀ BPD Sumsel Babel (Perseroda).
Berdasarkan Perda tersebut diketahui modal dasar PT BPD Sumsel Babel ditetapkan sebesar Rp2.900.000.000.000,00 yang terdiri atasĀ saham yang nominalnya ditetapkan Akta Pendirian.
Modal dasar tersebut salahĀ satunya ditetapkan bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan paling sedikit 51,00%Ā atau sebesar Rp1.479.000.000.000,00.
Berdasarkan kertas kerja setoran pemegang saham yang diperoleh dari DivisiĀ Pengendalian Keuangan dan Akuntansi (PKA) PT BPD Sumsel Babel), diketahuiĀ modal dasar yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Pemerintah Provinsi
Sumatera Selatan per 31 Desember 2024 sebesar Rp430.000.565.445,19 atau 29,07%Ā dari nominal modal dasar yang ditetapkan bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Lebih lanjut, pada kertas kerja setoran pemegang saham per Juni 2025 juga diketahuiĀ tidak terdapat tambahan penyertaan modal oleh Pemerintah Provinsi SumateraĀ Selatan.
Dengan demikian, masih terdapat kekurangan penyertaan modal oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan per Juni 2025 sebesar Rp1.048.999.434.554,81 (Rp1.479.000.000.000,00-Rp430.000.565.445,19).(Redaksi)
