Tujuh Pemasangan PJUL di DPRKPP Kab Bekasi Diduga Mark up Anggaran Oknum Pejabat Koruptor Makin Subur
Kab, Bekasi||BPK Berita Pemberantasan Korupsi
Belum lama ini yang masih di hebohkan dalam proyek Ijon Bekasi yang masih bergulir di persidangan.
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) membongkar dari hasil temuan BPK RI yang selama ini banyak yang tidak terbongkar di instansi DPR KPP Bekasi.
Selain itu, sangat luar biasa penyusunan Harga Satuan Pondasi Tiang di Tujuh Paket Pekerjaan Pemasangan PJUL dengan Harga Satuan Sebesar Rp.Rp1.633.133,00/buah ungkap Ali
Sangat di sayangkan,Harga Pondasi Tiang PJUL menunjukkan terdapat kemahalan harga satuan yang tidak sesuai Spek ucap Ali
Terlihat,dalam kontrak pihak Konsultan Perencanaan yang begitu luar biasa anggaran kontraknya,menimbulkan kemahalan yang di akibatkan pemboroson belanja terang ali
Diduga kuat,ada permainan di bawah meja seolah olah sudah benar mengikuti sistem kontrak,dan mengikuti aturan sistem ber e-katalog ujarnya
Alih alih dalam hasil audit dari hasil temuan BPK RI seolah olah tidak cermat,kurang pengawasan,terlihat jelas dalam permainan untuk mengeruk keuntungan pribadi dan mengais uang negara untuk di bagi bagi keuntungan
Hal tersebut,diduga unsur niat jelek setiap proyek pondasi tiang PJUL di tahun 2023/2024.
Sedangkan,Penyusunan Harga Satuan Pondasi Tiang pada Tujuh Paket Pekerjaan Pemasangan PJUL Tidak Sesuai dengan Gambar Kerja Pemerintah Kabupaten Bekasi menganggarkan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan TA 2024 sebesar Rp631.725.368.065,00 dengan realisasi sampai dengan 30 November 2024 sebesar Rp512.741.905.051,00 atau 81,17%.
Realisasi tersebut di antaranya berupa pekerjaan Pemasangan PJUL pada DPRKPP.
Perencanaan teknis pekerjaan pemasangan PJUL pada DPRKPP dilaksanakan oleh PT TBK sebagai konsultan perencana berdasarkan kontrak nomor PG.02.02/2833/SP/Disperkimtan-PSU/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023.
Hasil dari konsultan perencana tersebut berupa Gambar Rencana dan Rencana Anggaran Biaya.
Dari Hasil analisis atas rencana anggaran biaya menunjukan bahwa untuk item pekerjaan pondasi tiang direncanakan dengan harga satuan sebesar Rp1.633.133,00/buah dengan analisis harga satuan pekerjaan sebagai berikut.
Ironisnya,Hasil analisis atas kontrak tujuh paket pekerjaan pemasangan PJUL pada TA 2024 yang menggunakan metode pengadaaan secara e-katalog yang menjadi sampel pemeriksaan, menunjukkan bahwa harga pondasi tiang untuk seluruh paket tersebut menunjukan harga satuan yang sama dengan harga perencanaan yaitu sebesar Rp1.633.133,00, dengan rincian terdapat pada tabel berikut.
Dimensi pondasi tiang berdasarkan gambar terpasang (As built Drawing) menunjukan dimensi pondasi tiang adalah diameter 30 cm dengan tinggi 1,5 meter seperti terdapat pada gambar berikut.
Hasil analisis atas harga satuan pekerjaan pondasi tiang dan perhitungan ulang harga satuan wajar berdasarkan dimensi pada as built drawing bersama konsultan perencana diketahui bahwa harga satuan pekerjaan pondasi tiang yang ditetapkan pada perencanaan yang juga merupakan harga satuan pekerjaan pada kontrak pelaksanaan terlalu tinggi, dikarenakan koefisien pekerjaan yang tidak sesuai dengan gambar desain pekerjaan pondasi tiang.
Harga satuan pondasi yang wajar berdasarkan hasil perhitungan untuk satu unit pondasi adalah sebesar Rp389.596,00, dengan rincian sebagai berikut.
Hal tersebut menunjukkan terdapat kemahalan harga satuan untuk satu unit tiang sebesar Rp1.243.537,00 (Rp1.633.133,00 – Rp389.596,00), sehingga kemahalan harga atas tujuh paket pekerjaan PJUL adalah sebesar Rp1.162.707.095,00, dengan rincian terdapat pada tabel berikut.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada :
1) Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa “Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan”.
2) Pasal 10 ayat (1) huruf j menyatakan bahwa “Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas di antaranya adalah mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya”.
b. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:Pasal 6 menyatakan bahwa “Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut, huruf a, efisien”.
2) Pasal 7 ayat (1) huruf f. yang menyatakan bahwa Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika antara lain menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
3) Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa “PA sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 8 huruf a memiliki tugas dan wewenang, huruf c. menetapkan perencanaan pengadaan”.
4) Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa “PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas, huruf a. menyusun perencanaan pengadaan”.
Kondisi tersebut mengakibatkan pemborosan belanja sebesar Rp1.162.707.095,00.
Kondisi tersebut disebabkan oleh :
a. Kepala DPRKPP selaku PA kurang optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya; dan
b. PPK kurang cermat dalam menyusun perencanaan pengadaan.
Atas permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Kepala DPRKPP menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Bekasi agar menginstruksikan Kepala DPRKPP:
a. Lebih optimal mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya; dan
b. Memerintahkan PPK untuk lebih cermat dalam menyusun perencanaan pengadaan.
Bupati Bekasi menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rencana aksi terlampir.
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap DPRKPP selaku PA,team awak media ini berupaya Konfirmasi untuk hak jawab,Redaksi membuka Ruang Publik dan Klasifikasi dari kebenaran dari temuan BPK RI (Redaksi)
