Tiga RSUD Perhitungan Diambang Batas dan RBA definitif BLUD Melebihi 30% Over Target.Diduga Sisa Anggaran di Gondol Oknum Garong
Bandung||BPK Berita Pemberantasan KorupsiÂ
Geramnya Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) yang selama ini belum terhendus tiga RSUD di Wilayah Bandung selama ini.
Dari tahun 2023,pada tiga RSUD dan BLUD UPT Laboratorium Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa ambang batas RBA definitif BLUD setinggi-tingginya sebesar 30% dari over target pendapatan jasa layanan ucap Ali
Ali Sopyan Menambahkan,Keanehan dalam perhitungan anggaran BLUD yang tercantum dalam RBA dapat bertambah atau berkurang dari yang direncanakan sepanjang bertambah atau berkurangnya terkait dengan pendapatan secara proporsional (flexible budget).
Hal tersebut,tidak sesuai dalam dengan ketentuan yang berlaku alias manipulasi data mencapai target Lukas Ali
Namun,ada dugaan permainan kotor di tiga RSUD untuk mencapai target yang luar biasa, sehingga menjadi over target demi mengais keuangan BLUD ujarnya.
Selain itu,dalam Perhitungan ambang batas tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku Pemeriksaan atas penentuan ambang batas pada tiga RSUD dan BLUD UPT Laboratorium Lingkungan Hidup menunjukkan hal-hal sebagai berikut.
Sedangkan,RSUD Oto Iskandar Di Nata (Otista) RBA RSUD Majalaya Tahun 2023 menyatakan ambang batas belanja diperbolehkan adalah 30% dari pendapatannya.
Perhitungan Ambang Batas pada RBA RSUD Otista Tahun 2023 adalah Anggaran Pendapatan TA 2023 dikalikan 30%, dengan perhitungan sebagai berikut.
Secara dalam perhitungan Ambang Batas RSUD TA 2023 = Rp89.219.240.000,00 x 30% Â = Rp26.765.772,00
Sementara,Perhitungan ambang batas tersebut menggunakan Perbup Bandung No. 65 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa ambang batas RBA definitif BLUD setinggi-tingginya sebesar 30% dari over target pendapatan jasa layanan.
Dugaan,RSUD Majalaya RBA RSUD Majalaya Tahun 2023 menyatakan ambang batas RBA definitif BLUD tertinggi sebesar 30% dari kelebihan target pendapatan jasa layanan.
Terlihat dalam Perhitungan Ambang Batas pada RBA RSUD Cicalengka Tahun 2023 adalah Anggaran Pendapatan TA 2023 dikalikan 30%, dengan perhitungan sebagai berikut.
Ambang Batas RSUD TA 2023 = Rp125.115.375.000,00 x 30%Â Â = Rp37.534.612.500,00
Sehingga Perhitungan ambang batas tersebut menggunakan Perbup Bandung No. 65 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa ambang batas RBA definitif BLUD tertinggi sebesar 30% dari over target pendapatan jasa layanan.
RSUD Cicalengka Perhitungan Ambang Batas pada RBA RSUD Cicalengka Tahun 2023 disajikan pada tabel berikut.
Parahnya,Dalam penyusunan ambang batas RSUD Cicalengka menggunakan tren Tahun 2021 dan 2022 serta belum memperhitungkan kecenderungan/tren selisih pendapatan BLUD selain APBD dengan prognosis tahun anggaran berjalan.
Sedangkan,UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Berdasarkan RBA UPT Laboratorium Lingkungan Hidup, anggaran BLUD yang tercantum dalam RBA dapat bertambah atau berkurang dari yang direncanakan sepanjang bertambah atau berkurangnya terkait dengan pendapatan secara proporsional (flexible budget).
Secara,Flexible budget tersebut ditetapkan dengan besaran ambang batas, dihitung dengan pertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional, antara lain kecenderungan (trend) naik/turun selisih antara anggaran pendapatan jasa layanan dan realisasi dua tahun anggaran sebelumnya, serta selisih antara anggaran pendapatan jasa layanan dan prognosa tahun anggaran berjalan.
Besaran ambang batas Tahun 2023 sebesar 30% dan dicantumkan dalam DPA dan RBA.
Berdasarkan uraian diatas, perhitungan ambang batas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku meliputi:
1) RSUD Otista dan RSUD Majalaya menghitung ambang batas berdasarkan Perbup Bandung No. 65 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa ambang batas RBA definitif BLUD setinggi-tingginya sebesar 30% dari over target pendapatan jasa layanan.
Namun, Perbup Bandung No. 65 Tahun 2014 tersebut telah diubah dengan Perbup Bandung No. 134 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2014;Perhitungan ambang batas pada tiga RSUD tidak sesuai dengan Perbup Bandung No. 134 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa besaran persentase ambang batas memperhitungkan fluktuasi kegiatan operasional meliputi:
a) kecenderungan/tren selisih anggaran pendapatan BLUD selain APBD tahun berjalan dengan realisasi 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya; dan
b) kecenderungan/tren selisih pendapatan BLUD selain APBD dengan prognosis tahun anggaran berjalan.
Diminta pihak aparat penegak hukum segera usut tuntas tiga RSUD dugaan manipulasi data dalam pelaporan melebihi 30% over target, sedangkan tak terlihat dalam kondisi keuangan sebenarnya.
Sehingga berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait,team berupaya untuk konfirmasi, sampai saat ini belum berhasil untuk ketemu, Redaksi membuka Ruang Publik dan Klasifikasi dari hasil temuan BPK RI dari tiga RSUD melebihi ambang batas
