Pemprov Sumsel Diduga Tidak Melakukan Verifikasi Maupun Uji Kelayakan Atas Keluaran SID ” Pengelola Sawah Rugi”
Sumatera Selatan||BPK Berita Pemberantasan KorupsiÂ
Dalam polimik di wilayah Kabupaten OKU Timur yang saat ini para penggarap sawah sangat mengeluhkan kondisi saat ini untuk Ketahanan Pangan.
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) angkat bicara dalam penataan SID yang masih amburadul di Pemprov Sumsel ungkap ali
Terbukti,Dalam penataan Cetak Sawah SID yang tidak sesuai dengan dokumen hasil kuesioner terhadap brigade pangan dan petani penggarap diketahui bahwa lahan cetak sawah tahap I yang saat ini sedang dilakukan konstruksi merupakan lahan vegetasi berat berupa semak belukar atau bekas perkebunan karet tegas ali
Sehingga menjadi keluhan petani penggarap terhadap konstruksi cetak sawah adalah sisa land clearing berupa potongan kayu yang tidak dilakukan pembuangan pada saat konstruksi cetak sawah,berpotensi mengurangi lahan sawah karena sisa potongan kayu
Diketahui bahwa kedua lahan tersebut masuk dalam wilayah rawa dalam dan sedang tergenang air sedalam 2 meter.
Lanjutnya,Ali terlihat dalam penataan tersebut termasuk badan air, sehingga para petani yang sering gagal panen ucapnya
Sangat jelas sekali,Pemerintah Provinsi belum melakukan Evaluasi SID Cetak Sawah SID merupakan tahapan wajib dalam penyusunan perencanaan teknis cetak sawah sebagaimana ditetapkan dalam Juknis Cetak Sawah Tahun 2025.
SID berfungsi memastikan bahwa lahan yang akan dicetak telah memenuhi kriteria teknis, sosial, dan lingkungan, serta menghasilkan dokumen desain teknis dan rencana anggaran biaya yang lengkap, akurat, dan dapat dilaksanakan.
Oleh karena itu, pemerintah provinsi yang salah satu tugasnya melakukan evaluasi terhadap hasil SID yang disusun oleh penyedia perlu memastikan kesesuaian hasil SID dengan standar teknis dan persyaratan juknis sebelum kegiatan konstruksi dilaksanakan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui evaluasi pemerintah provinsi terhadap hasil SID belum memadai.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak melakukan verifikasi maupun uji kelayakan atas keluaran SID, dan langsung menggunakan dokumen tersebut sebagai dasar penyusunan rencana pelaksanaan konstruksi cetak sawah.
Kondisi ini mengakibatkan sejumlah ketidaktepatan perencanaan teknis yang seharusnya dapat diidentifikasi dan diperbaiki pada tahap evaluasi SID, dengan rincian sebagai berikut.
1) Pembersihan Sisa Land Clearing Cetak Sawah tidak dianggarkan dalam RAB Pemeriksaan fisik secara uji petik pada lahan cetak sawah di Kabupaten OKU Timur dan hasil kuesioner terhadap brigade pangan dan petani penggarap diketahui bahwa lahan cetak sawah tahap I yang saat ini sedang dilakukan konstruksi merupakan lahan vegetasi berat berupa semak belukar atau bekas perkebunan karet.
Keluhan brigade pangan atau petani penggarap terhadap konstruksi cetak sawah adalah sisa land clearing berupa potongan kayu yang tidak dilakukan pembuangan pada saat konstruksi cetak sawah.
Hal ini berpotensi mengurangi lahan sawah karena sisa potongan kayu diletakkan di area cetak sawah.
Gambar 3.10 kompolisasi
Hasil konfirmasi kepada Kepala Bidang Sarana Prasarana Pertanian Kabupaten OKU Timur diketahui bahwa RAB konstruksi cetak sawah tidak termasuk biaya pembersihan atau pembuangan sisa-sisa potongan kayu.
Pemerintah Kabupaten OKU Timur menghimbau agar brigade pangan/petani penggarap dapat melakukan pembersihan secara mandiri.
2) Lokasi Cetak Sawah berada dalam Lahan Rawan Banjir Berisiko Menghambat Pelaksanaan Konstruksi Cetak Sawah Pemeriksaan dengan melakukan pelapisan peta RTRW Kabupaten Ogan Ilir dengan peta cetak sawah hasil SID tahap I diketahui bahwa terdapat dua lahan cetak sawah yang berada di desa Sakatiga Seberang Kecamatan Indralaya.
Pelapisan tersebut kemudian disandingkan dengan RTRW Provinsi Sumatera Selatan dan hasilnya kedua lahan tersebut masuk dalam badan air.
Berdasarkan Gambar 3.13, Lokasi cetak sawah yang diberi tanda X berwarna merah beririsan pada badan air yang berwarna biru.
Langkah pemeriksaan selanjutnya adalah melakukan cek fisik pada titik koordinat cetak sawah tersebut
Gambar Cetak pisik 3. 12
Berdasarkan Gambar 3.14, hasil pengamatan lapangan menunjukan konstruksi cetak sawah sedang berlangsung di lokasi yang tergenang air.
Hasil pemeriksaan fisik dan wawancara dengan brigade pangan, penyedia jasa konstruksi, serta didampingi oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ogan Ilir diketahui bahwa kedua lahan tersebut masuk dalam wilayah rawa dalam dan sedang tergenang air sedalam 2 meter.
Kedalaman air juga dipengaruhi oleh kondisi cuaca dimana bulan Oktober hingga Januari curah hujan meningkat yang mengakibatkan debit air pada wilayah tersebut semakin meningkat.
Pada saat dilakukan pemeriksaan fisik tanggal 4 November 2025, konstruksi baru berjalan sekitar 40% untuk pembuatan tanggul.
Kendala yang dihadapi penyedia jasa konstruksi adalah genangan air yang terlalu tinggi menyebabkan pekerjaan harus dihentikan sementara.
Solusi lainnya adalah harus dilakukan penambahan alat berat untuk mempercepat penyelesaian konstruksi sehingga konstruksi dapat diselesaikan tepat waktu sesuai kontrak.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pada Pasal 114 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi Pangan yang terintegrasi;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, pada Pasal 1:
1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan oleh daerah kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mempunyai tugas antara lain:
a) Mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota;
b) Melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya; dan
c) Melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten/kota;
c. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia pada Pasal 3 yang menyatakan bahwa Satu Data Indonesia harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data;
2) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata;
3) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan
4) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
d. Keputusan Direktur Jenderal Lahan dan Irigasi pertanian Nomor 501/KPTS/SR.040/J/08/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Cetak Sawah Tahun Anggaran 2025, pada Lampiran I Survei Investigasi Desain Pelaksanaan Cetak Sawah:
1) Bab II Ketentuan dan Kriteria, Poin C:
a) Angka 1. Kriteria Lokasi
(1) Status lahan clear and clean mencakup:
(a) Status kepemilikan tanah jelas, misalnya: tanah milik atau tanah rakyat (marga);
(b) Batas pemilikan tanah jelas (tidak sengketa);
Lokasi tidak boleh berada dalam kawasan hutan (baik Hutan Produksi Konversi (HPK), Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Lindung (HL), High Value Conservation Area (HVC), kawasan moratorium pengembangan gambut, kawasan Hak Guna Usaha (HGU), atau kawasan perizinan lainnya.
(2) Lokasi berada dalam satu hamparan minimal 5 ha dan sesuai untuk budidaya padi sawah;
(3) Kemiringan lahan diutamakan < 8%;
(4) Lokasi tidak termasuk Lahan Baku Sawah (LBS) terkini;
(5) Lokasi tersedia saluran irigasi/ drainase yang sudah dibangun atau akan dibangun bersamaan dengan Cetak Sawah;
(6) Ketersediaan sumber air cukup untuk menjamin pertumbuhan padi sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun;
(7) Lokasi dapat diakses;
(8) Apabila jenis lahannya berupa lahan gambut, maka maksimal ketebalan gambut 1 meter dan kedalaman pirit minimal 60 cm; dan
(9) Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), calon lokasi masuk dalam kawasan budi daya pertanian atau pengembangan budi daya pertanian.
b) Angka 2. Kriteria Petani
(1) Tersedia petani pemilik penggarap atau petani penggarap dan berdomisili di desa calon lokasi atau berdekatan dengan calon lokasi serta berkomitmen untuk melakukan usaha tani padi sawah;
(2) Jika terdapat lahan pada calon lokasi yang pemiliknya tidak berdomisili di desa calon lokasi, maka mengikuti hal-hal sebagai berikut:
(a) mengikuti program cetak sawah dan menunjuk petani penggarap untuk mengerjakan sawah yang akan dicetak didukung dengan surat kesepakatan antara pemilik lahan dengan petani penggarap;
(b) Jika pemilik tidak bisa dihubungi/tidak bersedia mengikuti program cetak sawah maka lahan tersebut tidak bisa dimasukkan dalam program.
2) Bab IV Pelaksanaan SID Cetak Sawah Melalui Penyedia yang menyatakan bahwa Tim Teknis Kabupaten mempunyai tugas yaitu:
a) Menyiapkan usulan CPCL yang akan ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA;
b) Melakukan sosialisasi dan pembinaan pelaksanaan SID cetak sawah;
c) Melakukan pengendalian dan pembinaan dalam pelaksanaan SID cetak sawah mulai dari persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga evaluasi dan pelaporan;
d) Mengusahakan pemecahan masalah yang belum dapat diselesaikan di tingkat lapangan dan mengoordinasikannya dengan instansi yang terkait; danMelakukan pengawasan pelaksanaan SID kegiatan cetak sawah.
3) Bab V Pengawasan, Evaluasi, dan Pelaporan yang menyatakan bahwa Evaluasi SID Cetak Sawah dilakukan oleh Tim Teknis Pusat, Provinsi, dan Kabupaten.
Evaluasi/Reviu/Penelahaan terhadap output SID Cetak Sawah mencakup aspek/Kriteria Lokasi, Kriteria petani, aspek kegiatan pertanian, aspek pemetaan dan analisa spasial, aspek perencanaan pekerjaan dan konstruksi bangunan air, tata air serta penataan lahan.
e. Kesepakatan Kriteria Pemeriksaan dengan Manajemen Entitas pada Sub Kriteria 1.4.1 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah mengusulkan CP-CL pada lokasi cetak sawah yang telah memenuhi kriteria sesuai ketentuan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Penetapan lokasi tidak akurat dan tidak layak untuk dilakukan cetak sawah;
b. Kegiatan konstruksi tidak optimal dan risiko penyelesaian tidak tepat waktu;
c. Peningkatan potensi sengketa dan ketidakjelasan status lahan; dan
d. Risiko tidak tercapainya tujuan program ekstensifikasi untuk menambah lahan baku sawah secara efektif dan berkelanjutan.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Perencanaan program pada tingkat Kementerian Pertanian yang belum sepenuhnya mempertimbangkan kapasitas pelaksanaan di daerah;
b. Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan belum optimal dalam pengajual usulan tidak sepenuhnya berbasis partisipatif dilengkapi pernyataan kesediaan dari pemilik lahan;
c. Belum terdapat juklak SID CSR yang mengatur pelapisan calon lokasi cetak sawah dengan seluruh alas hak tanah, serta mempertimbangkan karakteristik daerah yang dapat menyebabkan pencetakan sawah tidak memungkinkan untuk dilaksanakan;
d. Tim teknis Provinsi Sumatera Selatan belum optimal dalam:
1) Melakukan verifikasi CP-CL yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota; dan
2) Melakukan evaluasi hasil SID secara menyeluruh.
Atas permasalahan tersebut Gubernur Provinsi Sumatera Selatan menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.
BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan sebagai Wakil Pemerintah Pusat agar memerintahkan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan untuk:
a. Berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota agar dalam pengajuan usulan berbasis partisipatif disertai pernyataan kesediaan dari pemilik lahan, sehingga pada tahap pengusulan AoI dan SID sudah diketahui usulan petani/kelompok yang akan mengelola lahan hasil cetak sawah (Poktan atau Brigade Pangan) dengan identitas yang masih buram
Sehingga berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait,team berupaya untuk konfirmasi tetap belum berhasil untuk mengklarifikasi atas temuan BPK RI
