TANGKAP GEROMBOLAN SINDIKAT KORUPTOR APBD KAB.OKI SUMSEL
Kab,Oki||BPK Berita Pemberantasan KorupsiĀ
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mengendus adanya gerombolan sindikat koruptor APBDĀ Gonjang ganjing pemberantasan korupsi belum berjalan mulus di Sumsel .
Pasalnya,Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD TidakĀ Sesuai Ketentuan Sekretariat DPRD Kabupaten OKI pada TA 2025 menganggarkan BelanjaĀ Perjalanan Dinas sebesar Rp49.746.500.000,00 dengan realisasi per 31 Oktober 2025Ā sebesar Rp30.728.186.422,00 atau 61,77% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran dan pengujian pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas pada Sekretariat DPRDĀ menunjukkan bahwa terdapat pelaksanaan belanja perjalanan dinas tidak sesuaiĀ ketentuan sebesar Rp851.407.937,00 dengan uraian sebagai berikut.
a. Realisasi Belanja Perjalanan Dinas Tidak Didukung dengan DokumenĀ Pertanggungjawaban
Hasil pemeriksaan dokumen dan permintaan keterangan kepada PPTK, KasubbagĀ Keuangan, dan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD diketahui hal-halĀ sebagai berikut.
1) Pengajuan pencairan uang panjar perjalanan dinas disampaikan olehĀ koordinator pendamping Anggota DPRD kepada PPTK yang telah dilengkapiĀ dengan rekap kebutuhan perjalanan dinas berupa akomodasi dan transportasi;
2) Dokumen uang panjar diverifikasi oleh PPTK dan Kasubbag Keuangan untukĀ kemudian dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran;
3) Pembayaran uang perjalanan dinas dari Bendahara Pengeluaran kepadaĀ pelaksana perjalanan dinas dilakukan secara tunai melalui PPTK danĀ koordinator pendamping;
4) Pencairan dari rekening SKPD tidak hanya dilakukan oleh BendaharaĀ Pengeluaran, namun dapat juga dilakukan oleh Kasubbag Keuangan, PPTK,Ā dan Staf PPTK dengan membawa dokumen panjar yang telah diverifikasi keĀ bank; dan
5) Dokumen pertanggungjawaban kemudian dikumpulkan kepada PPTK setelahĀ perjalanan dinas selesai dilakukan.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinasĀ diketahui bahwa terdapat realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai denganĀ bukti pertanggungjawaban sebesar Rp17.712.728,00. PPTK menghitung biayaĀ perjalanan dinas berdasarkan kuitansi yang disampaikan pada dokumen perjalananĀ dinas, namun bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas yang disampaikan tidakĀ sama jumlahnya dengan kuitansi tersebut.
Hasil permintaan keterangan kepada PPTK dan Staf PPTK diketahui bahwa pihaknya tidak dapat melakukan verifikasiĀ secara menyeluruh atas dokumen pertanggungjawaban yang diberikan olehĀ koordinator pendamping karena banyaknya dokumen pertanggungjawabanĀ perjalanan dinas. PPTK menyatakan bersedia melakukan penyetoran ke Kas DaerahĀ atas belanja perjalanan dinas yang tidak didukung bukti pertanggungjawabanĀ tersebut.
b. Bukti Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Hasil pemeriksaan bukti pertanggungjawaban, konfirmasi kepada pihak jasaĀ penginapan, instansi tujuan, maskapai penerbangan, dan penelusuran pada database penyeberangan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) sertaĀ konfirmasi dengan pelaksana perjalanan dinas diketahui terdapat belanja perjalananĀ dinas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya atas 85 pelaksana perjalanan dinasĀ sebesar Rp833.695.209,00.
Terdapat bukti transportasi yang terkonfirmasi melaluiĀ database penyeberangan ASDP tidak menyeberang, perjalanan dinas dilaksanakanĀ kurang dari hari penugasan, dan pelaksana perjalanan dinas tidak dapat menunjukkanĀ bukti dokumentasi maupun bukti perjalanan dinas lainnya.
Hasil konfirmasi kepada pelaksana perjalanan dinas dan permintaan bukti tambahanĀ atas realisasi perjalanan dinas tersebut diketahui bahwa pelaksana perjalanan dinasĀ tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung yang valid dan menyatakanĀ sependapat dengan hasil pemeriksaan serta bersedia menyetorkan Belanja PerjalananĀ Dinas yang tidak sesuai kondisi senyatanya ke Kas Daerah.
Selama penyusunan LHP telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah atas kelebihanĀ pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp232.518.689,00 sehingga masih terdapatĀ kelebihan pembayaran atas 47 pelaksana perjalanan dinas sebesar Rp618.889.248,00(Rp851.407.937,00 – Rp232.518.689,00).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :
a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
1) Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yangĀ menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran APBD bertanggung jawab terhadapĀ kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat buktiĀ dimaksud; dan
2) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukungĀ bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yangĀ menagih.
b. PMK Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagiĀ Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telahĀ diubah dengan PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK NomorĀ 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara,Ā Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap pada pasal 36 yang menyatakan bahwaĀ pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari hargaĀ sebenarnya (markup), dan/atau Perjalanan Dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalamĀ pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang berakibat kerugian yang diderita olehĀ negara, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan;Perbup OKI Nomor 73 Tahun 2017 tentang Transaksi Non Tunai dan Konfirmasi Status Wajib Pajak pada Pasal 5 yang menyatakan bahwa Pelaksanaan transaksi nonĀ tunai pada Organisasi Perangkat Daerah dan Instansi Pemerintah Daerah KabupatenĀ Ogan Komering Ilir meliputi seluruh transaksi:
1) Penerimaan daerah yang dilakukan oleh bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu; dan
2) Pengeluaran daerah yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu.
d. Perbup OKI Nomor 51 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbup OKI Nomor 29Ā Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan PemkabĀ OKI, pada Pasal 9 ayat (3) huruf e yang menyatakan bahwa dokumenĀ pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRDĀ paling sedikit melampirkan laporan pelaksanaan perjalanan dinas yangĀ ditandatangani pelaksanan perjalanan dinas dengan melampirkan dokumentasi/fotoĀ kegiatan.
Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja PerjalananĀ Dinas pada Sekretariat DPRD sebesar Rp618.889.248,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris DPRD Kabupaten OKI kurang optimal mengawasi dan mengendalikanĀ pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas di satuan kerjanya;
b. PPTK dan Bendahara Pengeluaran kurang cermat dalam memverifikasi keabsahanĀ dan kelengkapan bukti pertanggungjawaban belanja sesuai dengan ketentuan; dan
c. Pelaksana perjalanan dinas tidak mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinasĀ sesuai dengan kondisi senyatanya.
Atas permasalahan tersebut, Sekretaris DPRD menyatakan bahwa sependapatĀ dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuaiĀ dengan ketentuan peraturan perundangan.
BPK merekomendasikan Bupati OKI agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk:
a. Lebih optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan BelanjaĀ Perjalanan Dinas di satuan kerjanya;
b. Menginstruksikan para PPK SKPD untuk lebih cermat dalam memverifikasiĀ permintaan pembayaran perjalanan dinas; dan
c. Memproses kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesarĀ Rp618.889.248,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan danĀ menyetorkan ke Kas Daerah.
Bupati OKI menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan danĀ rekomendasi BPK serta akan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang dimuatĀ dalam rencana aksi.
Akhirnya dimuat apa adanya,team awak media ini sudah berupaya untuk konfirmasi tetap belum berhasil ketemu untuk konfirmasi tatap muka.
Diminta Pihak Aparat Penegak Hukum Wilayah OKI segera usut tuntas adanya dugaan dalam mengeruk Keuntungan Negara,yang sudah Teroganisir seolah olah tidak ada kejadian dalam pembuatan SPJ.
