PEMKAB KUNINGAN JAWA BARAT GAYA PREMAN DANA BAGI HASIL TABRAK PERATURAN PEMERITAH PUSAT
Kuningan||BPK Berita Pemberantasan KorupsiĀ
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak Tipikor kajati Jawa barat agar tidak mandul dalam menyikapi kasus dana bagi hasil dari pusat .
Sementara Yang di salah gunakan oleh gerombolan oknum pejabat bangsat . Pasalnya Penetapan Anggaran Pendapatan Transfer Dana Bagi Hasil (DBH) dan DanaĀ Alokasi Umum (DAU) Tidak Sesuai Dengan Alokasi yang Ditetapkan olehĀ Pemerintah Pusat
Sedangkan,Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat pada LRA TA 2024 dianggarkan sebesarĀ Rp2.457.865.655.093,00 dan terealisasi sebesar Rp2.237.164.751.855,00 atau 91,02%Ā dari anggaran.
Nilai anggaran tersebut naik 13,96% dari anggaran Pendapatan TransferĀ Pemerintah Pusat TA 2023 sebesar Rp2.156.778.483.113,00.
Namun,Pemerintah Kabupaten Kuningan melakukan perubahan atas anggaran PendapatanĀ Transfer Pemerintah Pusat pada Tahun 2024 melalui Peraturan Daerah KabupatenĀ Kuningan Nomor 7 Tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 9 Oktober 2024.
AdapunĀ ringkasan perubahan anggaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat yang ditetapkanĀ pada APBD TA 2024 dengan APBD Perubahan TA 2024 adalah sebagai berikut.
Tabel diatas menunjukkan bahwa terdapat delapan jenis Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat yang mengalami kenaikan anggaran berkisar antara 12,25% sampai dengan 278,32% pada APBD Perubahan TA 2024 yaitu enam jenis DBH dan dua jenis DAU.
Jika dilihat persentase, perubahan signifikan terjadi pada DBH SDAĀ Pengusahaan Panas Bumi yang mengalami kenaikan sebesar 278,32%.
Namun jikaĀ dilihat dari nilai nominal, perubahan signifikan terjadi pada DAU yang TidakĀ Ditentukan Penggunaannya yang mengalami kenaikan sebesar Rp134.829.017.515,00.
Pada TA 2024, Pemerintah Pusat telah menetapkan alokasi anggaran TKD melaluiĀ beberapa regulasi yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menetapkanĀ anggaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat pada masing-masing APBD.
AdapunĀ regulasi tersebut adalah sebagai berikut:Ā
1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan danĀ Belanja Negara Tahun Anggaran 2024;
2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian AnggaranĀ Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024;
3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rincian DanaĀ Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/ Kabupaten/ KotaĀ Tahun Anggaran 2024;
4) PMK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun AnggaranĀ 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan;
5) PMK Nomor 89 Tahun 2024 tentang Penetapan Kurang-menteri Bayar dan Lebih BayarĀ Dana Bagi Hasil pada Tahun 2024;
6) Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 44/KM.7/2024 tentang PenyaluranĀ Kurang Bayar Dana Bagi Hasil dan Penyelesaian Lebih Bayar Dana Bagi HasilĀ pada Tahun 2024; danSurat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-54/PK/PK.2/2024 tentang Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility ke RekeningĀ Kas Umum Daerah (RKUD) dalam rangka Mendukung Kebutuhan Belanja DaerahĀ TA 2024.
Pemeriksaan atas anggaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat yang ditetapkanĀ oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan pada APBD TA 2024 dan APBD Perubahan TAĀ 2024 dilakukan dengan menghitung kewajaran nilai penetapan anggaran PendapatanĀ Transfer Pemerintah Pusat tentang penetapan alokasi TKD TA 2024.
HasilĀ pemeriksaan menunjukkan bahwa penetapan anggaran Pendapatan Transfer DBH dan DAU pada APBD Perubahan TA 2024 melebihi alokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp166.800.249.093,00, dengan rincian sebagai berikut
Berdasarkan hasil rapat TAPD dengan materi pembahasan terkait perubahanĀ APBD TA 2024, disimpulkan, disepakati dan disetujui hasil perangkaan APBDĀ diantaranya sebagai berikut:
Pemerintah daerah telah melakukan rasionalisasi pendapatan sebagai tindak lanjutĀ dari hasil pemeriksaan BPK;
2) Pendapatan Asli Daerah disesuaikan dengan potensi; dan
3) Masih terdapat defisit sekitar Rp150 Miliar yang ditutup dengan menaikan targetĀ pendapatan dari pos pendapatan transfer pemerintah pusat.
Hasil pemeriksaan pada dokumen risalah/ notulen dan berita acara rapat TAPDĀ menunjukkan bahwa kenaikan anggaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat padaĀ APBD-P TA 2024 dilakukan berdasarkan keputusan hasil rapat TAPD.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Bidang Anggaran Badan PengelolaanĀ Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjelaskan bahwa dalam rangkaĀ menindaklanjuti hasil pembahasan TAPD terkait perubahan APBD TA 2024, BidangĀ Anggaran BPKAD menaikkan nilai anggaran Pendapatan Transfer DBH dan DAUĀ dalam rangka memperkecil defisit yang terjadi. Kenaikan nilai anggaran tersebutĀ dilakukan tanpa adanya dasar dan perhitungan yang jelas sehingga Kepala Bidang
Anggaran BPKAD tidak dapat menjelaskan latar belakang dan perhitungan dariĀ penambahan nilai anggaran tersebut.
Diminta Pihak Aparat Penegak Hukum segera usut tuntas dalam temuan BPK RI 2024 yang tidak sesuai dalam kenaikan anggaran DBH dan DAU sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara
Akhirnya berita ini dimuat apa adanya,team berupaya untuk konfirmasi kepihak terkait sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari manapun
