Dugaan Kuat Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD), Oknum Kepala Desa Pulau LebarĀ Diduga Mark-up Anggaran Ratusan Juta Rupiah
Musi Rawas Utara||BPK Berita PemberantasKorupsiĀ
Tim rambonews.comĀ menemukan adanya dugaan kuat praktik melanggar hukum dalam pengelolaan Dana Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Pulau Lebar Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara Sumatera Selatan.
Oknum Kepala Kepala Desa dan Bendahara di sekolah tersebut diduga telah melakukan manipulasi dan mark-up penggunaan anggaran ADDĀ tahapĀ Tahun 2024 – 2025 demi meraup keuntungan pribadi.
Informasi yang sudah didapatkan dari salah satu warga inisial NĀ Desa Pulau LebarĀ yang namanya enggan untuk disebutkan ” Pak kades dan bendaharanya itu banyak sekali ngambik keuntungan dari dana desaĀ serta memperkaya diri saja” Ungkap Salah seorang Warga Desa Tersebut.
Penyimpangan Dana Desa di tingkat satuan kemendes disinyalir menjadi fenomena yang marak, dan kasus di desa Sungai Merah ini diduga kuat menambah daftar tersebut.
Temuan tim rambonewsĀ menunjukkan adanya indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran pada Tahap Tahun 2024- 2025, khususnya pada beberapa komponen utama.
Dugaan Mark-up Anggaran Tahun 2024 – 2025 :
Komponen Kegiatan Anggaran yang Dicurigai
1. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 122.400.000 tahun 2024
2. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 83.500.000 tahun 2024
3.Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 86.363.000Ā tahun 2024
4. 12Ā item keadaan mendesakĀ satu itemnya 16. 500.000 X 12 itemĀ totalnya Rp. 198.000.000 tahun 2024
5.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **Rp 84.960.600.Ā tahun 2025
6. 12 item Keadaan Mendesak satu itemnya Rp. 7.500.000 X 12 itemĀ totalnya Rp. 90. 000. 000 tahun 2025
Total anggaran Ratusan juta Rupiah pada 6 poin tersebut dicurigai telah dimanipulasi dengan cara mark-up atau penggelembungan dana, yang menunjukkan rendahnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pengelolaannya.
Pengelolaan Anggaran dana desa (ADD) desa Pulau Lebar selama ini dinilai cenderung tertutup dan kurang transparan.
Oknum Kepala Desa diduga tidak mengikuti secara ketat petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang telah ditetapkan oleh Kementerian DesaĀ sebagai pedoman resmi.
Menyikapi dugaan penyimpangan serius ini, Tim rambonews.comĀ mendesak:
Kejari Kota Lubuk LinggauĀ dan kejati Provinsi Sumatera Selatan serta Pihak berwenang Inspektorat Jendral Kabupaten Musi Rawas UtaraĀ Provinsi Sumatera Selatan untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Pulau Lebar terkait dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) tersebut, khususnya Tahun 2024- 2025.
Tim rambonewsĀ juga menegaskan kembali, sesuai dengan Keputusan Komisi Informasi Publik (KIP), bahwa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan rekapitulasi perkomponen Anggaran Dana Desa merupakan Dokumen Terbuka atau data publik.
Sekolah berkewajiban membuka akses dokumen tersebut apabila terdapat kebutuhan informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana.
āMasyarakat berhak mengakses dokumen tersebut.
Jika ada indikasi penyimpangan, Kepala Desa tidak boleh menutupi. Keterbukaan adalah kunci untuk memberantas praktik korupsi,ā tutup Tim rambo
Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Desa Pulau LebarĀ belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan Kuat Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) desa Pulau Lebar tersebut. (Team)
