penyaluran BOSP Tahun 2025 terdapat 54 sekolah tidak menggunakan SIPLah Pemkot Prabumulih
Prabumulih||BPK Berita PemberantasKorupsi
Satuan Pendidikan di sumbaksel yang berlomba lomba mendapatkan BOSP setiap tahun Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) dalam pantauan dari hasil temuan BPK RI yang sangat luar biasa dalam permainan yang tidak mengikuti prosedur dan juklak dan juknis Permendikbudristek seolah olah diabaikan.
Hal tersebut,mencuatnya di 54 sekolah dalam melaksanakan Belanja yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan melalui sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan.
Sebaliknya,di lima puluh empat sekolah tidak melakukan melalui PBJ yang sudah ditentukan Kemendikbud ristek dalam pembelanjaan melalui Siplah dalam pembelanjaan barng jasa yang sudah distandarkan berisiko rendah, dan harganya sudah terbentuk oleh pasar.alias di lima puluh empat sekolah diduga belanja dengan tunai yang sudah berkolaborasi terhadap matrial permainan Mark up anggaran
Adaapa,di 54 sekolah tidak mengindahkan untuk belanja melalui SIPLah
Padahal Siplah tersebut mempermudah proses PBJ oleh sekolah agar lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel ungkap Ali.
Bukan itu saja terlihat di berapa sekolah dari 2024 sampai 2025 tidak mengindahkan dalam pembelanjaan melalui Siplah alias gondol Dana BOSP
Dari Hasil Temuan BPK RI yang merugikan Keuangan Negara :
1. Terdapat 54 Sekolah dalam pembelanjaan Barang/jasa tidak Mengunakan Siplah yang sudah di tentukan Kemendikbudristek alias Belanja/jasa dengan Cas !..
2. Pembelanjaan habis Pakai yang tidak sesuai dari Dana BOSP?…
3. Dana BOSP Reguler pada SD dan SMP Negeri/Swasta Tahun 2024 diketahui terdapat temuan terkait pelaksanaan PBJ yang belum menggunakan SIPLah pada 39 Satuan Pendidikan dhi. SD dan SMP Negeri/Swasta?..
4. Tahun 2024 terdapat tujuh sekolah (di luar dari sekolah yang sudah menjadi temuan Inspektorat) dan s.d. tahap I penyaluran BOSP Tahun 2025 terdapat delapan sekolah tidak menggunakan SIPLah untuk Belanja Modal Peralatan dan Mesin, serta Aset Tetap Lainnya ?..
5. Realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin serta Aset Tetap Lainnya sebesar Rp6.463.756.939,00 TA 2024 s.d. Tahap I TA 2025
7. Yang dilaksanakan oleh sekolah, terdapat belanja sebesar Rp2.206.293.592,00 yang belum seluruhnya dilakukan melalui mekanisme SIPLah ?..
Hal tersebut,bukan kesalahan dalam pengelolaan Dana BOSP ada dugaan kuat unsur kesengajaan dalam mengeruk keuangan negara yang akhirnya berlomba lomba serentak mencari keuntungan dan pelaporan yang sama semua dengan alasan tidak memahami belanja mengunakan Siplah teganya ali
Sementara terlihat jelas,Sekolah Belum Sepenuhnya Melaksanakan Belanja yang Bersumber dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Melalui Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 antara lain mengatur bahwa PBJ satuan pendidikan dilaksanakan melalui SIPLah dengan kriteria barang/jasa tersebut standar atau dapat distandarkan, berisiko rendah, dan harganya sudah terbentuk oleh pasar.
Sedangkan PBJ yang dapat dilaksanakan diluar SIPLah adalah barang yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan di paragraf sebelumnya, barang habis pakai dengan nilai transaksi paling banyak Rp1.000.000,00 dan Satuan Pendidikan/sekolah yang belum memiliki koneksi internet.
SIPLah adalah sistem digital dari Kemendikbudristek (sekarang disebut Kemendikdasmen) yang membantu sekolah berbelanja kebutuhannya dari penyedia barang dan jasa yang tergabung dalam mitra pengelola pasar daring SIPLah.
SIPLah mempermudah proses PBJ oleh sekolah agar lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Seharusnya sudah di berikan BOSP untuk digunakan Belanja/Jasa melalui SIPLah dapat diakses melalui https://siplah.kemdikbud.go.id.
Adanya Dengan SIPLah, sekolah dapat berbelanja kebutuhan sekolah secara daring, transparan, dan aman karena dilengkapi dengan dokumen yang mendukung pelaporan dana BOS.
Namun,PBJ yang melalui SIPLah umumnya adalah pengadaan yang bersumber dari dana BOSP.
Berdasarkan reviu atas LHP Inspektorat atas Pengelolaan Dana BOSP Reguler pada SD dan SMP Negeri/Swasta Tahun 2024 diketahui terdapat temuan terkait pelaksanaan PBJ yang belum menggunakan SIPLah pada 39 Satuan Pendidikan dhi. SD dan SMP Negeri/Swasta.
Tindak lanjut atas permasalahan tersebut baru dilakukan oleh SD Negeri/Swasta pada Semester 2 Tahun 2025.
Sedangkan, SMP Negeri/Swasta belum menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap 54 sekolah atas pelaksanaan SIPLah selama Tahun 2024 dan s.d. Triwulan III Tahun 2025 untuk pengadaan PBJ dari Belanja Modal Peralatan dan Mesin, serta Aset Tetap Lainnya menunjukkan sekolah belum sepenuhnya melaksanakan belanja yang bersumber dari Dana BOSP melalui SIPLah dengan penjelasan sebagai berikut.
a. Pada Tahun 2024 terdapat tujuh sekolah (di luar dari sekolah yang sudah menjadi temuan Inspektorat) dan s.d. tahap I penyaluran BOSP Tahun 2025 terdapat delapan sekolah tidak menggunakan SIPLah untuk Belanja Modal Peralatan dan Mesin, serta Aset Tetap Lainnya dengan rincian berikut.
Berdasarkan keterangan Bendahara BOSP dan Operator BOSP terkait diketahui bahwa sekolah di atas belum mengetahui ketentuan jenis belanja yang harus dilakukan melalui SIPLah.
Khusus PAUD/TK telah diadakan sosialisasi penggunaan SIPLah, namun sosialisasi tersebut dilakukan pada pertengahan Tahun 2025 sehingga belum melakukan PBJ melalui SIPLah pada TA 2024 ataupun Tahap 1 TA 2025.
b. Hasil reviu dokumen pertanggungjawaban Belanja Modal Peralatan dan Mesin, serta Aset Tetap Lainnya melalui Dana BOSP TA 2024 s.d. Tahap 1 TA 2025 pada 54 sekolah yang menjadi sampel menunjukkan masih terdapat pelaksanaan PBJ yang belum seluruhnya dilakukan melalui SIPLah.
Dari total realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin serta Aset Tetap Lainnya sebesar Rp6.463.756.939,00 TA 2024 s.d. Tahap I TA 2025 yang dilaksanakan oleh sekolah, terdapat belanja sebesar Rp2.206.293.592,00 yang belum seluruhnya dilakukan melalui mekanisme SIPLah .
Diminta Pihak Aparat Penegak Hukum Sumbaksel usut tuntas adanya dalam penyimpangan penggunaan dana BOSP untuk manipulasi pembelanja/jasa yang tidak adanya kurang transparansi Terhadap publik.
Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan BPK RI, serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggung jawaban Publik.
Redaksi membuka Ruang bagi 54 Sekolah dan Dinas Pendidikan Prabumulih untuk memberikan Klarifikasi atau hak jawab resmi sesuai mekanisme hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang dalam Informasi Publik(Redaksi)
