Lemahnya Pengawasan Kepala UPTD Pasar Bekasi Penagihan dan Penyetoran Retribusi Belum Dilaksanakan Dengan Benar 2024/2025
Kab, Bekasi||BPK Berita PemberantasKorupsiÂ
- Lemahnya Pengawasan: Kurangnya audit atau evaluasi rutin dari Dinas terkait terhadap laporan pertanggungjawaban Kepala UPTD.
- Kendala Teknis Penagihan: Petugas juru tagih yang tidak disiplin atau jumlahnya tidak sebanding dengan luas area pasar.
- Keengganan Pedagang: Pedagang menolak membayar karena fasilitas pasar dinilai tidak layak atau sepi pengunjungÂ
-
- Penurunan PAD: Target pendapatan pemerintah daerah tidak tercapai karena dana retribusi macet atau bocor di tingkat pengelola.
- Indikasi Pelanggaran Hukum: Jika dana terkumpul dari pedagang tetapi tidak disetorkan ke Kas Daerah, hal ini dapat mengarah pada tindak pidana penyalahgunaan wewenang atau korupsi.
Dampak Fatal
Menurut, Ali Sopyan mengatakan ada dugaan kesengajaan dalam merauk keuntungan Pribadi, terbukti dari tahun 2024 sampai 2025 belum ada niat dari dinas dan Pemkab Bekasi untuk melakukan tarif yang ditetapkan dalam Perda, Sehingga penurunan PAD daerah turun atau raib sebagian di gondol oknum pejabat koruptor yang makin subur tanpa tersentuh hukum pidana Korupsi ucapnya.
Sedangkan,Penagihan dan Penyetoran Retribusi Pelayanan Pasar Belum Dilakukan Secara Memadai
Hasil pemeriksaan dokumen pembayaran by name by address serta konfirmasi lapangan menunjukkan bahwa sebagian pedagang melakukan pembayaran retribusi tidak sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam Perda.
Lebih lanjut, ditemukan pedagang yang tidak melakukan pembayaran, melakukan pembayaran secara tidak rutin, maupun membayar di bawah tarif Perda, dengan nilai pembayaran berkisar antara Rp1.000,00 sampai dengan Rp12.000,00 per hari.
Kondisi tersebut mengakibatkan timbulnya kewajiban retribusi yang belum tertagih pada Tahun 2024 dan Tahun 2025 (sampai dengan Triwulan III), masing-masing sebesar Rp10.911.966.000,00 dan Rp7.815.307.000,00.
Atas kewajiban retribusi tersebut Kepala UPTD Wilayah pasar melakukan penagihan melalui surat edaran himbauan untuk membayar kepada para pedagang, namun penyampaian surat himbauan tersebut tidak rutin dilakukan dan belum ditindaklanjuti dengan penagihan atau pembayaran dari WR.
Selain itu, data tunggakan tersebut juga tidak tercatat sebagai Piutang Retribusi Pelayanan Pasar pada Dinas Perdagangan.
b. Penagihan kepada WR Belum Dilakukan Sesuai Ketentuan dan/atau Belum Berdasarkan Dokumen yang Sah
Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik.
Paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan dilapangan hingga BPK RI yang tercantum dokumen pengakuan saat di audit BPK RI,dalam Kepala UPTD Pasar belum maksimal penagihan retribusi pasar,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban Publik
Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas Perdagangan, Bupati Bekasi,dan Kepala UPTD Pasar untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang(Ali Sopyan/Redaksi)
