Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO)
KPK Segera Usut Tuntas Gerombolan Oknum Pejabat Purwakarta Diduga Hamburkan APBD Rakyat Menjerit
Purwakarta||BPK Berita PemberantasKorupsi
Belum lama ini sedang ramai ramainya Masyarakat dan Mahasiswa berdemo di DPRD dan di Pemda Purwakarta mengutarakan Aspirasi Suara Rakyat, sampai saat ini belum ada kejelasan.
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo menyikapi adanya anggaran perjalanan dinas Berbagai macam Gerombolan Oknum pejabat untuk membabat APBD dengan dalih untuk perjalanan dinas.
Sangat Miris Sekali Masyarakat Purwakarta salah satu contoh yang terkena gusuran Bangli ,di janjikan Bupati Purwakarta Saepul Bahri saat itu menjanjikan untuk membangun Rumah yang terkena Gusuran Bangli tersebut
Hal tersebut sampai saat ini belum terwujud hanya janji janji semu belaka ujar Ali
Pasalnya,Terdapat Realisasi Belanja Perjalanan Dinas Rangkap pada Empat SKPD Sebesar Rp165.020.000,00
1) Pelaksanaan Perjalanan Dinas Rangkap/Tumpang Tindih pada Empat SKPD sebesar Rp20.280.000,00
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas biasa dan perjalanan dinas dalam kota pada empat SKPD menunjukkan bahwa terdapat pelaksanaan perjalanan dinas yang rangkap/tumpang tindih.
Perjalanan dinas tersebut berdasarkan surat tugas untuk kegiatan yang berbeda namun dilaksanakan pada satu hari yang sama sebesar Rp20.280.000,00 dengan rincian pada tabel berikut.
Atas permasalahan tersebut, telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah seutuhnya sebesar Rp20.280.000,00 dengan rincian sebagai berikut.
a) Setda sebesar total Rp3.455.000,00 sesuai STS dan rekening koran tanggal 16 dan 19 Mei 2025;
b) Bapperida sebesar total Rp4.487.000,00 sesuai STS dan rekening koran tanggal 19 Mei 2025;
c) DPMD sebesar total Rp6.630.000,00 sesuai STS dan rekening koran tanggal 19 Mei 2025;
d) BKPSDM sebesar total Rp5.708.000,00 sesuai STS dan rekening koran tanggal 16 Mei 2025
2) Duplikasi Belanja Perjalanan Dinas dengan Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Sebesar Rp144.740.000,00 Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pelaksana perjalanan dinas yang meliputi uang saku, transportasi lokal, dan uang makan.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara menunjukkan bahwa peserta kegiatan telah menerima fasilitas berupa konsumsi dan transportasi dalam paket halfday, fullday, fullboard, dan residence pada Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara.
Selanjutnya, berdasarkan dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas diketahui bahwa peserta tersebut juga menerima komponen uang harian secara penuh yang meliputi uang saku, transportasi lokal, dan uang makan.
Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran atas uang harian perjalanan dinas yang rangkap dengan Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara sebesar Rp144.740.000,00, terdiri dari Setda sebesar Rp116.030.000,00 dan Bapperida sebesar Rp28.710.000,00 dengan rincian pada Lampiran 12 dan 13.
Atas hal tersebut, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena pembayaran perjalanan dinas dilaksanakan di masing-masing bidang/bagian, sehingga Bendahara tidak mengetahui realisasi pembayaran di bidang/bagian lain.
Atas permasalahan duplikasi realisasi Belanja Perjalanan Dinas dengan Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara tersebut, telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah seluruhnya sebesar total Rp144.740.000,00, dengan rincian sebagai berikut.
1) Setda sebesar total Rp116.030.000,00 sesuai STS dan rekening koran tanggal 16 dan 19 Mei 2025;
2) Bapperida sebesar total Rp28.710.000,00 sesuai STS dan rekening koran tanggal 19 Mei 2025.
Publik Bertanya tanya!..
Rakyat kecil yang makin miskin makin tertindas,pasar kebakaran yang akan siap di alokasikan pembangunan sampai saat ini belum kunjung dibangun, masyarakat yang di janjikan untuk di buatkan perumahan hanya bulan saja.
Tapi, anggaran di salah satu Pemkab Purwakarta dalam menggambarkan anggaran diduga manipulasi Perjalanan Dinas dan Belanja Jasa yang begitu luar biasa biaya anggaran di keruk para oknum pejabat,hal tersebut kerugian keuangan Negara
Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan BPK RI, serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggung jawaban Publik.
Redaksi membuka Ruang bagi empat SKPD Perjalanan Dinas Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara ,untuk memberikan Klarifikasi atau hak jawab resmi sesuai mekanisme hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang dalam Informasi Publik(Redaksi)
