GEGER KAB BOGOR BIAYA MAKAN MINUM GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT RAMPOK Rp673.559.784,00
Kab, Bogor||BPK Berita PemberantasKorupsi
Dalam segi lini sektor dalam regulasi dalam Belanja Makanan dan Minuman di Sepuluh Kecamatan kegiatan acara.
Ali Sopyan Pimpinan Umum Media BPK BeritaPemberantasKorupsi.com menyoroti ada dugaan ajang manfaat Mamin di Sepuluh Kecamatan secara perlahan untuk merauk keuntungan pribadi tegasnya
Sedangkan, Pemerintah daerah sudah mencairkan anggaran APBD untuk Belanja Makanan dan Minuman
Sangat di sayangkan, disalahgunakan dari pihak oknum yang tidak bertanggung jawab, tanpa ada bukti pembelian belanja harga persatuan dan jumlah total ungkap Ali
Hal tersebut,diduga kuat sudah Teroganisir di sepuluh kecamatan, dengan permainan cantik, seharusnya PPTK lebih ketat untuk dalam Pengawasan supaya tidak terjadi kebobrokan Belanja Makanan dan Minuman sesuai dengan dokumen ucapnya
Sementara, Adanya dugaan kongkalikong unsur kesengajaan dalam pengawasan menjadi lemah sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara daerah alias melabrak aturan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ungkap Ali
Terlihat dalam Pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman pada Sepuluh Kecamatan Tidak Memadai Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Bogor TA 2024 (audited) menyajikan anggaran dan realisasi belanja makanan dan minuman adalah sebagai berikut.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
1) Pasal 121:
a) ayat (1) menyatakan bahwa PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) ayat (2) menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; dan
c) ayat (3) menyatakan bahwa Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan.
2) Pasal 124 pada:
a) ayat (1) menyatakan bahwa Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas Beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia;
b) ayat (3) menyatakan bahwa Kepala Daerah dan perangkat daerah dilarang melakukan pengeluaran atas Beban APBD untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD;Pasal 150 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu melaksanakan pembayaran setelah menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran.
b. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan pada:
1) Bab I Pengelola Keuangan Daerah, Huruf G poin (5) yang menyatakan bahwa tugas menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub Kegiatan oleh PPTK meliputi menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan;
2) Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan:
a) Huruf A paragraf 4.3 yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Kebenaran material merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan; dan
b) Huruf L Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja pada angka 1 paragraf 3.a yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi Belanja Barang dan Jasa – Belanja Makanan/Minuman senilai Rp673.559.784,00 tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Camat Babakan Madang, Cariu, Cibinong, Cileungsi, Ciomas, Ciseeng, Jonggol, Parung Panjang, Rumpin dan Tenjo kurang optimal dalam mengendalikan realisasi belanja;
b. PPK belum optimal meminta bukti pertanggungjawaban atas realisasi belanja makanan dan minuman; dan
c. Bendahara Pengeluaran belum sepenuhnya melengkapi bukti pertanggungjawaban atas realisasi belanja makan dan minum.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Bogor melalui Camat terkait menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Bogor agar menginstruksikan Camat:
a. Kecamatan Babakan Madang, Cariu, Cibinong, Cileungsi, Ciomas, Ciseeng, Jonggol, Parung Pan
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang di cantumkan dari hasil temuan BPK RI.
Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik
Dalam paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan penulusuran dilapangan hingga tercantum hasil audit BPK RI yang luar biasa anggaran yang tidak belum di pertanggung jawabkan
Hal tersebut,diduga belum terhendus pihak aparat penegak hukum Tipikor,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawab publik.
Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang(Redaksi)
