APBD PEMDA PURWAKARTA JAWA BARAT DIDUGA BUAT BANCAKAN GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT ATAU PENJAHAT
Purwakarta||BPK Berita PemberantasKorupsi
Ali Sopyan Rambo Nusantara Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak jajaran jampitsus untuk segera mengusut APBD Purwakarta tahun 2023/2024 di sinyalir puluhan milyar
APBD Diduga buat Bancakan oknum pejabat bangsat yang kebal hukum di wilayah Jawabarat di duga keras dibekingi oleh Herder bertarung tajam .
Pasalnya Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp2.929.530.450,00 dan Diantaranya Terdapat Pengeluaran yang Tidak Seharusnya Dibayarkan Sebesar Rp794.026.630,94 serta Belanja Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya Sebesar Rp182.430.794,00
LRA Pemkab Purwakarta untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2024 (audited) menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp995.801.374.314,00 dengan realisasi sebesar Rp927.506.290.111,00 atau 93,14% dari anggaran.
Realisasi belanja tersebut diantaranya digunakan untuk Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara sebesar Rp22.690.034.240,00.
LHP BPK atas Laporan Keuangan Kabupaten Purwakarta Nomor 35A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 diantaranya mengungkap
“Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara yang Seharusnya Dianggarkan Terpisah Sesuai Pemohon informasi wajib menggunakan informasi yang diperoleh secara bertanggung jawab, baik untuk kepentingansendiri maupun untuk kepentingan publikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. REF: PI1FC622.
BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat 42 Klasifikasi Kode Rekening Berkenaan Tidak Didukung Bukti Pertanggung jawaban yang Memadai”, dengan rincian sebagai berikut.
a. Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara merupakan belanja yang digunakan untuk menampung pembayaran atas kegiatan yang seharusnya dianggarkan terpisah sesuai klasifikasi jenis belanja atau kode rekening masing-masing;
b. Peraturan Bupati Purwakarta tidak mengatur tentang Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara oleh Pihak Ketiga;
c. Standar Biaya Umum TA 2023 tidak mengatur perbedaan spesifikasi tiap paket Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara oleh Pihak Ketiga; dan
d. Bukti pertanggungjawaban atas rekap rincian belanja tidak didukung bukti pembayaran sehingga tidak dapat dilakukan pengujian asersi akurasi, penilaian, dan kelengkapan atas rincian biaya yang dilaporkan.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta antara lain agar menginstruksikan:
a. TAPD untuk menyusun kriteria dan standar biaya, yang disertai penjelasan rinci penggunaan Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara dalam Juknis Pengelolaan APBD;
b. Para Kepala SKPD agar meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa pada satuan kerjanya;
c. PPTK SKPD lebih cermat memverifikasi kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan bukti-bukti pertanggungjawaban Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara sesuai dengan ketentuan: dan
d. Inspektorat melakukan pengujian dan verifikasi atas Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara senilai Rp36.945.214.330,00 dan melaporkan hasilnya kepada BPK-RI.
Data pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023 pada Pemkab Purwakarta menunjukkan bahwa atas rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti antara lain:
a. Surat Pernyataan para Kepala SKPD perihal kesanggupan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa pada satuan kerjanya; dan
b. Surat Pernyataan PPTK SKPD perihal kesanggupan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Tindak lanjut tersebut belum seluruhnya sesuai dengan rekomendasi BPK, antara lain:
a. Belum terdapat dokumen kriteria dan standar biaya yang disertai penjelasan rinci penggunaan Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara dalam Juknis Pengelolaan APBD; dan
b. Belum terdapat dokumen hasil pengujian dan verifikasi atas Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara senilai Rp36.945.214.330,00 dan melaporkan hasilnya kepada BPK RI.
Pemohon informasi wajib menggunakan informasi yang diperoleh secara bertanggung jawab, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. REF: PI1FC622. BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat 43
Selanjutnya pada pemeriksaan atas LKPD Tahun 2024, berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara pada tiga SKPD di Pemkab Purwakarta menunjukkan masih terdapat permasalahan
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang di cantumkan dari hasil temuan BPK RI….
Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik
Dalam paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan penulusuran dilapangan hingga tercantum hasil audit BPK RI yang luar biasa anggaran lebih kerugian negara diduga belum terhendus pihak aparat penegak hukum Tipikor,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawab publik.
Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang
