GEROMBOLAN PEGAWAI DIDUGA MALING APBD PEMKAB OGAN ILIR DIBONGKAR BPK DEVISI WRC PAN RI SIAP MENGAWAL
Ogan Ilir||BPK Berita PemberantasKorupsi
Ali Sopyan yang berhasil di temui dikantor korwil Sumsel jalan veteran Dengan tegas mengatakan apapun bentuknya jika sudah terindikasi ada kerugian keUangan negara harus diproses secara hukum
Namun ,kasus seperti ini jarang terhendus oleh pihak Tipikor .
Kasus ketidakpatuhan personel terhadap jadwal kontrak yang berdampak pada ketidaksesuaian jumlah hari kerja di Kabupaten Ogan Ilir umumnya
Mengarah pada risiko temuan audit atas kelebihan pembayaran (overpayment)atau kekurangan volume pekerjaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
Ali Sopyan Dengan Tegas Dalam Tindakan yang Harus Diambil oleh PPK / Pengguna Jasa supaya tidak Terulang Kembali :
PPK berwenang mengambil tindakan berikut demi mengamankan keuangan negara bukan dibiarkan saja.
PPK berhak menerbitkan Surat Peringatan (SP) kepada penyedia jasa. Sesuai standar dokumen pengadaan, jika personel inti tidak hadir atau tidak kompeten, penyedia wajib menggantinya dengan personel lain yang memiliki kualifikasi setara atau lebih tinggi atas persetujuan PPK
Lanjutnya Ali Sopyan mengatakan,Apabila absennya personel memicu keterlambatan penyelesaian output proyek melampaui masa pelaksanaan, penyedia dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per mil) per hari dari nilai kontrak atau bagian kontrak sebelum PPN tegas Ali
Pasalnya Kelebihan Pembayaran Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi pada Tujuh SKPD Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada TA 2025 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp495.862.453.070,76 dan Belanja Modal sebesat Rp329.175.481.622,06.
Kemudian telah direalisasikan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp437.791.717.837,00 dan Belanja Modal sebesar Rp274.819.632.106,00 dari anggaran.
Realisasi tersebut antara lain untuk kegiatan Belanja Jasa Konsultansi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Belanja Jasa Konsultansi pada Dinas PUPR, Dinas PPPAPPKB, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan (Perkimtan), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir, Disdikbud, Dinkes, dan Dinas Sosial terdapat kelebihan pembayaran jasa konsultansi, dengan perincian sebagai berikut.
a. Kelebihan Pembayaran Biaya Personel Dua Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi pada Dinas PUPR Pemeriksaan secara uji petik atas 35 paket pekerjaan jasa konsultansi pada anggaran Belanja Barang dan Jasa Dinas PUPR atas dokumen kontrak
Laporan hasil pekerjaan, dan konfirmasi kepada tim personel konsultan menunjukkanbahwa terdapat personel yang tidak hadir sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan sehingga jumlah hari pekerjaan tidak sesuai dengan jumlah hari dalam kontrak pada dua paket pekerjaan.
Hal ini mengakibatkan adanya kelebihanperhitungan biaya langsung personel sebesar Rp22.111.969,34.
b. Kelebihan Pembayaran Biaya Personel Satu Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi pada Dinas PPPA
PPKB Pemeriksaan secara uji petik atas dua paket pekerjaan jasa konsultansi pada anggaran Belanja Barang dan Jasa Dinas PPPAPPKB atas dokumen kontrak, laporan hasil pekerjaan, dan konfirmasi kepada tim personel konsultan menunjukkan bahwa terdapat personel yang tidak hadir sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan sehingga jumlah hari pekerjaan tidak sesuai dengan jumlah hari dalam kontrak pada satu paket pekerjaan.
Hal ini mengakibatkan kelebihan perhitungan biaya langsung personel sebesar Rp20.580.811,28.
c. Kelebihan Pembayaran Biaya Personel Satu Paket Pekerjaan Jasa
Konsultansi pada Dinas Perkimtan Pemeriksaan secara uji petik atas 18 paket pekerjaan jasa konsultansi pada anggaran Belanja Barang dan Jasa Dinas Perkimtan atas dokumen kontrak, laporan hasil pekerjaan, dan konfirmasi kepada tim personel konsultan menunjukkan bahwa terdapat personel yang tidak hadir sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan sehingga jumlah hari pekerjaan tidak sesuai dengan jumlah hari dalam kontrak pada satu paket pekerjaan.
Hal ini mengakibatkan kelebihan perhitungan biaya langsung personel sebesar Rp6.000.000,00.
Pemeriksaan lebih lanjut atas biaya non personil atas 18 pekerjaan jasa konsultansi tersebut menunjukkan bahwa terdapat biaya langsung non personel berupa bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada satu paket pekerjaan,
Sehingga terdapat kelebihan perhitungan biaya langsung non personel sebesar Rp15.000.000,00.
d. Kelebihan Pembayaran Biaya Personel Satu paket Pekerjaan Jasa Konsultansi pada RSUD
Pemeriksaan secara uji petik atas delapan paket pekerjaan jasa konsultansi pada anggaran Belanja Barang dan Jasa RSUD atas dokumen kontrak, laporan hasil pekerjaan, dan konfirmasi kepada tim personel konsultan menunjukkan bahwa terdapat personel yang tidak hadir sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan sehingga jumlah hari pekerjaan tidak sesuai dengan jumlah hari dalam kontrak pada satu paket pekerjaan.
Hal ini mengakibatkan kelebihan perhitungan biaya langsung personel sebesar Rp151.006,71.
e. Kelebihan Pembayaran Biaya Personel 10 Pekerjaan Jasa Konsultansi pada Disdikbud
Pemeriksaan secara uji petik atas 38 paket pekerjaan jasa konsultansi pada anggaran Belanja Barang dan Jasa Disdikbud atas dokumen kontrak, laporan hasil pekerjaan, dan konfirmasi kepada tim personel konsultan menunjukkan bahwa terdapat personel yang tidak hadir sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan sehingga jumlah hari pekerjaan tidak sesuai dengan jumlah hari dalam kontrakKondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada::1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana pada ayat
(1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan;
2) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan;
b. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan yang menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
c. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan, Kerangka Acuan Kerja, Syarat-Syarat Umum, dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak menyangkut hak dan kewajiban serta tanggung jawab penyedia, yang di antaranya menyatakan bahwa Penyedia mempunyai kewajiban untuk:
1) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; dan
2) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab berdasarkan ketentuan dalam kontrak.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Kelebihan pembayaran biaya personel dan non personel atas jasa konsultansi sebesar Rp167.200.539,24 pada lima SKPD; dan
b. Potensi kelebihan pembayaran biaya non personel pada Dinas Sosial sebesar Rp45.500.000,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas PPPAPPKB, Kepala Dinas Perkimtan, Direktur RSUD, Kepala Disdikbud, Kepala Dinkes, dan Kepala Dinas Sosial selaku Pengguna Anggaran (PA) kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi yang menjadi tanggung jawabnya; dan
b. PPK dan PPTK masing-masing pekerjaan kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Ogan Ilir menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Ogan Ilir agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas PPPAPPKB, Kepala Dinas Perkimtan, Direktur RSUD, Kepala Disdikbud, Kepala Dinkes, dan Kepala Dinas Sosial selaku PA untuk:Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi yang menjadi tanggung jawabnya;
b. Menginstruksikan PPK dan PPTK masing-masing pekerjaan lebih cermat dalam melaksanakan tugasnya;
c. Memproses kelebihan pembayaran biaya personel dan non personel atas Jasa Konsultansi sebesar Rp167.200.539,24 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pada lima SKPD dan menyetorkan ke Kas Daerah yang terdiri dari:
1) Dinas PUPR sebesar Rp22.111.969,34;
2) Dinas PPPAPPKB sebesar Rp15.580.811,28;
3) Dinas Perkimtan sebesar Rp21.000.000,00;
4) Disdikbud sebesar Rp21.922.758,62;
5) Dinkes sebesar Rp86.585.000,00; dan
d. Memproses potensi kelebihan pembayaran biaya non personel pada Dinas Sosial sebesar Rp45.500.000,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Apabila sebagai PPK harus bertindak tegas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, pastikan seluruh bukti absensi fisik/digital, timesheet, dan laporan kemajuan pekerjaan terdokumentasi dengan valid untuk dasar pemotongan pembayaran
