DIDUGA KUAT APBD JADI BANCAKAN OKNUM PEJABAT BANGSAT DI PEMKAB BANYUASIN SUMSEL
Banyuasin||BPK Berita PemberantasKorupsi
Rajawali News Grup miris membaca anggaran belanja Pemkab Banyuasin yang menjadi ajang santapan gerombolan Oknum pejabat bangsat.
Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Grup akan mengerahkan Team V Pemburu Fakta Rajawali dan Husain Tarang SH Biro Hukum Rajawali news Grup yang sudah malang melintang di dunia pengacara dan advokat selama 30 tahun khusus untuk membedah temuan temuan BPK RI.
Perwakilan Sumsel,Menurut Ali Sopyan pinum Rajawali news Grup sudah waktunya Relawan Rakyat Membela Prabowo Subianto persiden RI ke 8 yang gencar memberantas sindikat mafia tegas Ali Sopyan , pasalnya Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Belanja Modal pada Dinas PUPR Belum Memadai
Sehingga patut di proses secara hukum tindak pidana korupsi apabila terdapat kerugian keuangan negara.
Hal tersebut,Pemkab Banyuasin pada Tahun 2025 menganggarkan Belanja Modal JIJ sebesar Rp334.895.581.842,00 dengan realisasi sebesar Rp224.143.945.023,54 atau 66,93%.
Anggaran tersebut sebagian di realisasikan pada Dinas PUPR.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, permintaan keterangan, dan analisis dokumen diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut.
a. Pengawasan pelaksanaan kegiatan fisik pada Dinas PUPR belum memadai
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan di lapangan terdapat permasalahan terkait dengan kurangnya pengawasan pelaksanaan pekerjaan yang berdampak pada pekerjaan fisik terpasang tidak sesuai dengan perencanaan, dengan uraian sebagai berikut.
1) Penyajian Back Up Data tidak menggambarkan jumlah volume pekerjaan di lapangan
Back Up Data merupakan perincian dan perhitungan volume pekerjaan terpasang di lapangan.
Informasi yang disajikan dalam back up data seharusnya merupakan data hasil pengukuran realisasi pekerjaan di lapangan.
Sebagai contoh untuk pekerjaan jalan, back up data yang seharusnya menyajikan lokasi pekerjaan, segmen, panjang, lebar, dan tebal terpasang sehingga dapat diketahui volume atas pekerjaan pada ruas atau segmen pekerjaan tersebut.
Volume yang tercantum dalam back up data merupakan dasar volume yang akan dibayarkan berdasarkan kontrak pekerjaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan jika dibandingkan dengan penyajian dalam back up data ditemukan permasalahan seperti back up data yang tidak sama dengan kondisi di lapangan, dengan uraian sebagai berikut.
(a) Back up data pekerjaan menyajikan tebal pekerjaan beton per sta 25 meter.
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan pengawas lapangan diketahui bahwa pengujian ketebalan dilakukan dengan mengukur dari samping bukan dengan metode core drill beton, hal tersebut dilakukan untuk keperluan administrasi dan pembayaran pekerjaan;
(b) Concreate vibrator dan curing compound tidak digunakan pada pekerjaan beton.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada penyedia dan pengawas lapangan dan analisis dokumen diketahui bahwa pelaksanaan pembuatan perkerasan beton tidak menggunakan concreate vibrator dan curing compound.
Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Kabid Bina Marga, diketahui bahwa item pekerjaan penggunaan concreate vibrator dan curing compound telah sesuai dengan perencanaan dan secara teknis diperlukan dalam proses pelaksanaan pekerjaan untuk menjamin kepadatan beton serta proses curing yang optimal namun jika terdapat penyedia yang tidak menggunakan maka seharusnya PPK bertanggungjawab dan menginstruksikan kepada penyedia.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan PPK diketahui bahwa pekerjaan dengan metode pengadaan langsung sebagian besar belum menggunakan concreate vibrator karena kurangnya pengawasan dan ketegasan pengawas lapangan.
Penggunaan alat yang tidak dipakai pada pekerjaan beton tersebut dapat berdampak pada mutu beton yang tidak tercapai sesuai rencana.
Pengujian kualitas pekerjaan tidak dilakukan sebagai syarat pengukuran dan pembayaran Pada pekerjaan beton, hasil analisis uji petik atas dokumen pertanggungjawaban dan hasil konfirmasi kepada penyedia menunjukkan bahwa belum seluruh penyedia melakukan pengujian kuat tekan beton.
Tidak terdapatnya syarat pengujian kuat tekan beton dapat berdampak risiko mutu beton yang diterima tidak sesuai spesifikasi teknis.
Bedasarkan hasil wawancara dengan Kabid Bina Marga Dinas PUPR diketahui bahwa belum dilakukan pengujian kuat tekan beton sebagai syarat pengukuran dan pembayaran pekerjaan tersebut.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan PPK diketahui bahwa pengujian kualitas belum dimasukkan sebagai syarat pembayaran pekerjaan sedangkan pekerjaan dengan pengadukan di tempat masih jarang melakukan pengujian kualitas
Ali Sopyan Menelaah Berdasarkan permasalahan Dampak Utama Masalah Risiko Hukum dan Temuan BPK RI di Banyuasin :
Ketidaksesuaian antara kondisi lapangan dengan dokumen kontrak/perencanaan berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat, yang dapat dikategorikan sebagai indikasi kerugian negara.
Penurunan Mutu Konstruksi: Umur rencana bangunan fisik kemungkinan besar tidak akan tercapai, sehingga berisiko rusak sebelum waktunya.
Masalah Administrasi: Hambatan dalam proses Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama pekerjaan karena volume atau spesifikasi tidak klop.
Jika benar adanya dalam penyimpangan , diminta Aparat Penegak Hukum Wilayah Banyuasin segera usut tuntas sampai keakar akarnya,dan di proses hukum sesuai UU berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta sebenarnya dari hasil temuan BPK RI.(Redaksi)
