Sumatera Selatan||BPK Berita PemberantasKorupsi
Ali Sopyan ketua Team V Pemburu fakta Rajawali News Grup mengendus adanya bau tak sedap . Diminta pihak jajaran KORTAS TIPIDKOR POLDA SUMSEL dapat bertindak mengungkap indikasi kasus tindak pidana korupsi di lingkaran dinas pendidikan .
Pasalnya Terdapat Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan dan Ketidaksesuaian Spesifikasi yang Mengakibatkan Kelebihan Pembayaran pada Paket
Pengadaan Buku pada Dinas Pendidikan Pada Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kota Palembang menganggarkan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Cetak sebesar
Rp44.855.069.245,45 dengan realisasi sebesar Rp42.415.032.543,00 atau 94,56%
dari anggaran.
Dari realisasi tersebut, Dinas Pendidikan menggunakan sebesar
Rp27.814.577.171,00 untuk pengadaan buku tingkat SD serta SMP Tahun Anggaran
2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada Dinas Pendidikan secara uji petik atas dokumen kontrak dan dokumen pendukung serta pengujian fisik di lapangan,
diketahui terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan denda keterlambatan dan ketidaksesuaian spesifikasi ukuran buku yang mengakibatkan kelebihan pembayaran dengan uraian sebagai berikut.
a. Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Belum Dikenakan Denda Keterlambatan
Pada Tahun Anggaran 2025, Dinas Pendidikan melaksanakan pengadaan buku untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), di antaranya
pengadaan buku teks utama siswa SD dengan nilai kontrak sebesar
Rp5.053.510.000,00 serta pengadaan buku teks utama siswa SMP dengan nilai kontrak sebesar Rp3.212.158.500,00.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pengadaan, diketahui bahwa pekerjaan pengadaan buku teks utama siswa SD dan SMP tersebut telah dinyatakan selesai
dan diserahterimakan kepada Dinas Pendidikan Kota Palembang, masing-masing berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Nomor 0114/PPK-
PB/DISDIK-SD/APBD/2025 tanggal 19 Maret 2025 untuk pengadaan SD dan Berita Acara Serah Terima Pertama Nomor 0124/PPK-PB/DISDIK-SMP/APBD/2025 tanggal 20 Maret 2025 untuk pengadaan SMP.
Dalam berita acara tersebut dinyatakan bahwa barang telah dilakukan pemeriksaan spesfikasi
dan pekerjaan telah sesuai spesifikasi, jumlah, dalam kondisi baik, lengkap, dan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Namun demikian, berdasarkan hasil konfirmasi kepada sekolah penerima diketahui bahwa sampai dengan batas akhir kontrak, masih terdapat sekolah yang belum menerima seluruh barang sesuai ketentuan kontrak.
Hasil rekapitulasi atas konfirmasi kepada sekolah dan penyedia menunjukkan terdapat denda keterlambatan sebesar Rp3.169.962,84 yang belum dikenakan kepada penyedia sesuai uraian pada tabel berikut.
Nilai denda keterlambatan atas pekerjaan tersebut telah dibahas bersama dengan Penyedia dan PPK.
Hasil pembahasan setiap perhitungan denda keterlambatan
telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Perhitungan Denda Keterlambatan yang memuat pernyataan bahwa perhitungan telah sesuai dan
semua pihak telah sepakat atas hasil perhitungan serta pihak penyedia bersedia membayar denda keterlambatan tersebut.
Saat penyusunan LHP telah disetor seluruhnya atas denda keterlambatan ke Kas
Daerah sebesar Rp3.169.962,84.
b. Ketidaksesuaian Spesifikasi Ukuran Buku yang Mengakibatkan
Kelebihan Pembayaran Dinas Pendidikan dalam pelaksanaan pengadaan buku telah menetapkan spesifikasi barang yang dituangkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen KAK dan spesifikasi produk pada E-Katalog LKPP, diketahui bahwa ukuran Buku Panduan Guru Pendidikan
Agama Islam dan Budi Pekerti kelas 3, 4, 5, dan 6 ditetapkan dengan panjang 29,7 cm dan lebar 21 cm.
Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa buku yang diterima memiliki ukuran panjang 25 cm dan lebar 17,6 cm.
Dengan demikian, terdapat
ketidaksesuaian antara spesifikasi dalam KAK dan kondisi fisik barang yang diterima.
Perbedaan ukuran tersebut menyebabkan perbedaan luasan buku sehingga berdampak pada perhitungan harga satuan.
Luasan buku berdasarkan
KAK sebesar 623,7 cm², sedangkan luasan riil sebesar 440 cm². Selisih luasan tersebut mengakibatkan kelebihan perhitungan harga satuan pada setiap item
buku.
Berdasarkan perhitungan ulang terhadap empat judul buku, diketahui terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp73.174.834,74.
Hasil konfirmasi kepada PPK menunjukkan bahwa pada saat penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, PPK tidak melakukan pemeriksaan dan
pengukuran fisik secara memadai atas buku yang diterima.
Atas kelebihan pembayaran sebesar Rp73.174.834,74 tersebut telah dilakukan pembahasan bersama antara Penyedia dan PPK, dan para pihak telah menyepakati hasil perhitungan serta Penyedia menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan kelebihan pembayaran dimaksud.
Saat penyusunan LHP telah disetor seluruhnya atas kelebihan pembayaran ke Kas Daerah sebesar Rp73.174.834,74.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,pada:
1) Pasal 11 ayat (1) huruf m yang menyatakan bahwa PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas
menilai kinerja penyedia;
2) Pasal 17 ayat (1) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf I wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan
barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan
terhadap barang/jasa yang diserahkan.
b. Klausul dalam kontrak Nomor 0060/PPK-PB/DISDIK-SD/APBD/2025 Tanggal 21 Februari 2025 dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak, antara lain mengatur bahwa:
1) Pekerjaan harus diselesaikan paling lambat Tanggal 23 Mei 2025;
2) Keterlambatan penyelesaian pekerjaan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1.000 (satu perseribu) per hari dari nilai kontrak atau bagian kontrak sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan
3) Barang yang diserahkan telah memenuhi standar sesuai dengan
persyaratan dan harus sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen penawaran.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Buku hasil pengadaan yang terlambat diserahkan tidak dapat dimanfaatkan secara tepat waktu; dan
b. Risiko penyalahgunaan belanja atas pembayaran pengadaan buku yang tidak sesuai spesifikasi.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang selaku Pengguna Anggaran kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan
kontrak, khususnya terkait pemenuhan spesifikasi barang, waktu penyelesaian pekerjaan dan pengenaan denda keterlambatan; dan PPK kurang cermat dalam melakukan pemeriksaan dan pengujian atas kesesuaian spesifikasi barang, khususnya ukuran buku pada hasil pekerjaan dan pengenaan denda keterlambatan atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Atas permasalahan tersebut, Wali Kota menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasi
BPK.
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Palembang agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk:
a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kontrak,khususnya terkait pemenuhan spesifikasi barang, waktu penyelesaian pekerjaan
dan pengenaan denda keterlambatan; dan
b. Menginstruksikan PPK agar melakukan pemeriksaan dan pengujian atas kesesuaian spesifikasi barang, khususnya ukuran buku pada hasil pekerjaan dan pengenaan denda keterlambatan atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
- Surat Tanda Setoran (STS): Lembar bukti validasi/transfer resmi dari bank persepsi ke rekening Kas Daerah.
- Nota Konfirmasi Keuangan: Bukti verifikasi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sumsel yang menyatakan dana tersebut telah masuk.
- Berita Acara Rekonsiliasi: Dokumen penyelarasan data antara Dinas Pendidikan, BPKAD, dan tim auditor BPK agar status temuan resmi ditutup dengan status “Tindak Lanjut Telah Sesuai Rekomendasi”.
Ali Sopyan Melihat Sisi Hukum Pidana walaupun sudah di kembalikan :
Secara administratif dan tuntutan ganti rugi (TGR), persoalan ini dianggap selesai.
Namun, jika ditemukan unsur kesengajaan atau fraud yang bersifat materiil, penyetoran ini berfungsi sebagai faktor yang meringankan, meskipun tidak serta-merta menghapus unsur pidana jika aparat penegak hukum tetap memprosesnya
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang tercantum pada temuan BPK RI
Redaksi membuka Ruang klarifikasi dan hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku guna menjamin Informasi dan Berimbang
