BPK Berhasil Menggagalkan Oknum Pejabat Koruptor Mengeruk Keuangan Negara di Sekretariat DPRD OKI
OKI||BPK Berita PemberantasKorupsi
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) mengatakan Meskipun pengembalian kerugian negara dilakukan menggunakan Bukti Setor,hal tersebut sudah mengakui oknum pejabat koruptor mengakui mengeruk uang negara, yang di gagalkan dari BPK RI.
Dalam Penegakkan Hukum, kalau benar dalam kinerja mengungkapkan tindak Pidana korupsi mengusut tuntas oknum pejabat koruptor,pasti hasil temuan Kesengajaan,pasti terbongkar.
Sementara,jika dari hasil penyidikan aparat penegak hukum ditemukan bahwa proses penaikan atau pencairan tunjangan tersebut dilakukan secara melawan hukum (misalnya memalsukan dokumen kajian standar harga), pengembalian uang tersebut tidak menghapuskan pidananya, melainkan hanya menjadi faktor yang meringankan hukuman di pengadilan (Pasal 4 UU Tipikor)
Seperti,Tunjangan Transportasi DPRD dan Kendaraan Dinas Diberikan Secara Bersamaan Bupati OKI menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan rekomendasi BPK serta akan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang dimuat dalam rencana aksi.BPK merekomendasikan Bupati OKI
agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk:
a. Meningkatkan pengawasan dan
pengendalian kegiatan pembayaran gaji dan tunjangan DPRD serta pemakaian kendaraan dinas pada Pimpinan DPRD;
Surat perintah Bupati OKI kepada Sekretaris DPRD sesuai rekomendasi BPK 60 hari Setuju
b. Menginstruksikan Pengurus
Barang dan Pengelola Kendaraan
Sekretariat DPRD untuk lebih optimal dalam mengkoordinir penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD; dan
Surat instruksi Sekretaris DPRD kepada Pengurus Barang dan
Pengelola Kendaraan Sekretariat DPRD untuk lebih optimal
dalam mengkoordinir penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD 60 hari Setuju
c. Memproses kelebihan
pembayaran atas tunjangan
transportasi DPRD sebesar
Rp22.950.000,00 sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.
a. Bukti setor atas kelebihan pembayaran atas tunjangan
transportasi DPRD sebesar Rp22.950.000,00 ke Kas Daerah;
dan
b. Rekening koran kas daerah yang telah divalidasi oleh
Inspektorat dan Surat Keterangan Lunas dari Kepala BPKAD.
Pertanyaan Publik:
Dari hasil temuan LHP BPK RI sekretariat DPRD OKI sudah mengembalikan anggaran adanya pengakuan tindak Pidana korupsi
Hal tersebut,menjadi sorotan tajam pertanyaan Publik :
Anggaran dari mana pihak sekretariat DPRD OKI apakah menggunakan anggaran Pribadi?.
Apakah menggunakan Anggaran iuran Pegawai?
Apakah menggunakan anggaran Dinas?
Apakah menggunakan anggaran Pinjaman?
Publik Menunggu hak jawab sesuai Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
- Tuntutan Ganti Rugi (TGR): Kepala daerah/Sekretaris DPRD dapat memproses penagihan paksa terhadap anggota dewan yang bersangkutan melalui Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi (TPGR).
- Pidana Korupsi: Kasus dapat dilimpahkan ke Kejaksaan atau Kepolisian atas tuduhan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
Pasal 3: Jika pelaku (seperti pejabat/ASN di Kab. OKI) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Selain hukuman fisik dan denda, hakim wajib menjatuhkan sanksi tambahan berdasarkan Pasal 18 UU Tipikor, yaitu pembayaran uang pengganti sebesar harta benda yang diperoleh dari hasil korupsi (markup) tersebut. Jika terpidana tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana kurungan tambahan
Dalam kasus kesalahan hitung biasa atau kelalaian (culpa), aparat pengawasan seperti BPK atau Inspektorat biasanya memberikan waktu 60 hari untuk melakukan penyelesaian administratif atau pengembalian kerugian negara (Tuntutan Ganti Rugi/TGR)
Namun, BPK RI menegaskan dari LHP tersebut adanya rekayasa, niat jahat (mens rea), dan konspirasi sejak awal perencanaan anggaran, maka asas hukum “Actus non facit reum nisi mens sit rea” (suatu perbuatan tidak membuat seseorang bersalah kecuali jika pikirannya juga bersalah) telah terpenuhi.
Oleh karena itu, jalur pemulihan administratif gugur dan kasusnya wajib langsung dilimpahkan ke ranah hukum pidana (Kejaksaan atau Kepolisian)
