APBD OKU SELATAN SUMSEL DIDUGA KERAS MENJADI BANCAKAN OKNUM PEJABAT KORUPTOR
OKU SELATAN||BPK Berita PemberantasKorupsi
Ketua Team V Pemburu Fakta Rajawali news Ali Sopyan dengan tegas mengatakan APBD dan APBN Oku Selatan harus di telusuri Anggaran tersebut
Namun,Ali sopyan ketua team V pemburu fakta Rajawali news Grup meminta pihak jajaran KPK RI Dapat turun ke Pemkab Oku Selatan Sumsel dan bertindak pengusutan Pengelolaan APBD Belum Optimal untuk Membiayai Belanja Daerah dan
Defisit APBD yang Melebihi Ketentuan Pemkab OKU Selatan dalam menyajikan Kas dan Kewajiban pada Neraca TA 2025
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan Tahun 2024 Nomor 48.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025
tanggal 25 Mei 2025 telah mengungkapkan permasalahan yaitu:
a. Penerbitan surat penyediaan dana belum sepenuhnya mempertimbangkan
ketersediaan dana;
b. Penggunaan kas yang dibatasi penggunaannya (Restricted Cash);
c. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan mengalami defisit riil sebesar Rp219.509.882.433,33 dan belum memiliki strategi menangani risiko solvabilitas.
Atas permasalahan tersebut :
BPK merekomendasikan kepada Bupati OKU Selatan agar memerintahkan:
a. TAPD menyusun rencana aksi mengatasi defisit LRA dan Penyelesaian Pembayaran utang belanja; Kepala BPKAD Selaku BUD untuk memantau penggunaan Kas di Kas Daerah
yang dibatasi penggunaannya sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan
dan menyusun pedoman tentang Strategi Manajemen Kas Daerah;
c. Kepala BPKAD untuk menginstruksikan Kepala Bidang Perbendaharaan selaku
Kuasa BUD mengawasi pencairan belanja dan pembiayaan sesuai dana peruntukannya.
Berdasarkan kelemahan tersebut,Pemkab OKU Selatan telah menindaklanjuti
rekomendasi di antaranya Surat Perintah Bupati kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk menyusun rencana aksi mengatasi defisit LRA dan Penyelesaian
Pembayaran utang belanja. Sampai dengan Semester II Tahun 2025 tindak lanjut rekomendasi tersebut belum sesuai.
Bupati OKU Selatan telah berupaya dalam penyelesaian utang belanja antara lain melakukan perbaikan sesuai hal di atas.
Namun, perbaikan tersebut belum
diupayakan secara komprehensif, sehingga masih terdapat beberapa kelemahan dengan uraian sebagai berikut.
a. Defisit APBD Melebihi Ketentuan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan tahunan sebagai implementasi dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
RKPD ini memuat rancangan kerangka ekonomi daerah,prioritas pembangunan daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya,baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan keikutsertaan masyarakat untuk kesejahteraan rakyat.
Hasil penelusuran pada dokumen RKPD Kabupaten OKU Selatan Tahun 2025 yang ditetapkan melalui Perbup Nomor 16 Tahun 2024 tanggal 5 Juli 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah TA 2025 diketahui bahwa defisit
anggaran adalah sebesar Rp52.699.750.070,00, sedangkan berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2024 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disebutkan bahwa indeks kapasitas fiskal Kabupaten OKU Selatan Tahun 2025
termasuk dalam kategori sedang, dengan batas maksimal defisit APBD Tahun 2025 adalah sebesar 3,55% dari perkiraan pendapatan daerah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab OKU Selatan Tahun Anggaran (TA) 2025
Ali Sopyan mengatakan ditemukan beberapa permasalahan signifikan :
Terkait optimalisasi pengelolaan APBD, pengadaan barang/jasa, serta disparitas pencatatan keuangan pada neraca daerah yang berisiko memicu defisit anggaran
Ketidaksesuaian Saldo Kas (SiLPA):
Hasil audit final BPK RI menegaskan bahwa sisa kas daerah yang sah hanya sebesar Rp39,2 Miliar.
Namun, dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) mencatat saldo SiLPA melonjak secara administratif menjadi Rp137,1 Miliar
Disparitas Anggaran:
Terdapat pembengkakan saldo administratif yang tidak berbasis pada ketersediaan kas riil sebesar Rp97,8 Miliar (selisih total mencapai Rp130,5 Miliar).
Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) sempat menyoroti disparitas angka ini karena dinilai mengaburkan kondisi riil tata kelola kas daerah dan berisiko cacat hukum
Faktor Penyebab Defisit:
Pemkab OKU Selatan sebelumnya mencatat beban utang dan potensi defisit karena adanya pendapatan daerah yang belum terealisasi masuk ke kas daerah.
Ini mencakup Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (Bangub) dari Pemprov Sumsel sebesar Rp41,7 Miliar serta kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat senilai Rp84,6 Miliar.
43.B/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026) mengungkap kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan ketentuan perundang-undangan pada pos belanjaSampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang di cantumkan dari hasil temuan BPK RI 2025
Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik
Dalam paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan penulusuran dilapangan hingga tercantum hasil audit BPK RI yang luar biasa anggaran
Diduga belum terhendus pihak aparat penegak hukum Tipikor,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawab publik.
Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang(Redaksi)
