Karawang||BPK Berita PemberantasKorupsi
Ali Sopyan Wakil ketua umum. Iwo. indomesia mengendus ada bau tak sedap . pasalnya Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi Sebesar Rp149.570.000,00
Digunakan untuk Pengadaan Belanja Modal Tanah.
Pemantauan Ali Sopyan mengatakan,Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan indikasi ketidakpatuhan aturan hukum serta kelemahan sistem pengendalian internal yang berpotensi memicu risiko penyalahgunaan anggaran atau kerugian daerah.
Pada Tahun 2024, Disdikpora merealisasikan Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi sebesar Rp149.570.000,00 yang merupakan pokok pikiran (pokir) anggota DPRD berupa pengurugan SDN Srijaya II yang bertujuan menyamakan ketinggian halaman dengan bangunan sekolah.
Proses penganggaran kegiatan pokir dilakukan melalui verifikasi usulan oleh masing-masing Kepala Bidang. Jika disetujui,
Kepala Bidang akan mengusulkan kegiatan berikut kode rekening belanja tersebut kepada Kepala SKPD.
Usulan yang telah diverifikasi oleh Kepala SKPD kemudian digabung dan dihasilkan Rencana Kerja dan
Anggaran (RKA).
Verifikasi oleh Ketua Tim Program dan Pelaporan atas usulan dari
masing-masing bidang meliputi besaran pagu dan kesesuaian calon penerima dengan peraturan bupati terkait penerima bantuan.
Verifikasi oleh Ketua Tim Program tidak mencakup kesesuaian kodering belanja.
b. Belanja Hibah Barang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan Sebesar Rp946.169.000,00 Digunakan untuk Pengadaan Belanja Gedung dan Bangunan.
Pada Tahun 2024, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) merealisasikan Belanja Hibah Barang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela
Bersifat Sosial Kemasyarakatan sebesar Rp323.038.888.872,00.
Proses verifikasi usulan kegiatan hibah berasal dari pokok-pokok pikiran (pokir) dan musyawarah pembangunan (musrenbang) pada tingkatan SKPD dilakukan oleh Ketua Tim Subkor Program dan Pelaporan dan masing-masing operator pada masing-masing
bidang. Verifikasi oleh operator bidang diantaranya terkait kesesuaian usulan dengan
daftar Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL).
Setelah dilakukan verifikasi oleh
operator bidang, Ketua Tim Subkor Program dan Pelaporan mengklasifikasikan kode rekening belanja yang sesuai.
Pada Tahun 2024, dikarenakan banyaknya volume usulan kegiatan dan terbatasnya waktu verifikasi dan setelah dilakukan konsultansi lisan dengan Bidang Anggaran BPKAD, disepakati bahwa semua usulan yang berasal
dari pokir dan musrenbang diasumsikan dan dianggarkan ke dalam belanja hibah.
Realisasi Belanja Hibah Barang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan sebesar Rp946.169.000,00 digunakan untuk
pembangunan/rehabilitasi atas gedung/aset milik Pemerintah Kabupaten Karawang (Belanja Modal Gedung dan Bangunan) dengan uraian sebagai berikut.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
1) Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas diantaranya adalah a) menyusun RKA SKPD;
b) menyusun DPA SKPD;
2) Pasal 133 ayat (1) menyatakan bahwa TAPD melakukan verifikasi rancangan DPA SKPD bersama dengan kepala SKPD yang bersangkutan.
b. Buletin Teknis SAP Nomor 4 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja
Pemerintah, Bab V yang diantaranya yang menyatakan bahwa:
1) Belanja barang dan jasa digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan
barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah;
2) Belanja Barang adalah pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan jasa
yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun
tidak dipasarkan, dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan;
3) Belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset
lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi; dan
4) Suatu belanja dapat dikategorikan sebagai Belanja Modal jika pengeluaran tersebut
mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset lainnya yang dengan demikian menambah aset pemerintah, pengeluaran tersebut melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang telah ditetapkan oleh
pemerintah, perolehan aset tetap tersebut diniatkan bukan untuk dijual.
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Belanja Barang Jasa disajikan lebih tinggi dari yang seharusnya (overstated) sebesar
Rp149.570.000,00;
b. Belanja Modal Tanah disajikan lebih rendah dari yang seharusnya (understated)
sebesar Rp149.570.000,00;
c. Belanja Hibah disajikan lebih tinggi dari yang seharusnya (overstated) sebesar
Rp946.169.000,00; danBelanja Modal Gedung dan Bangunan disajikan lebih rendah dari yang seharusnya(understated) sebesar Rp946.169.000,00.
Hal tersebut disebabkan:
a. Kepala Disdikpora dan Dinas PUPR terkait selaku Pengguna Anggaran (PA) kurang cermat menyusun RKA dan DPA SKPD;
b. Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Ketua Tim Program dan Pelaporan pada Disdikpora kurang cermat dalam mengajukan usulan kegiatan;
c. Ketua Tim Subkor Program dan Pelaporan serta Kepala Bidang Bangunan Gedung pada Dinas PUPR kurang cermat dalam mengajukan usulan kegiatan; dan
d. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kurang cermat memverifikasi rancangan
DPA SKPD.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Kepala Disdikpora dan Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Karawang agar menginstruksikan:
a. Kepala SKPD terkait selaku PA lebih cermat menyusun RKA dan DPA SKPD;
b. Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Ketua Tim Program dan Pelaporan pada Disdikpora lebih cermat dalam mengajukan usulan kegiatan;
c. Ketua Tim Subkor Program dan Pelaporan serta Kepala Bidang Bangunan Gedung pada Dinas PUPR lebih cermat dalam mengajukan usulan kegiatan; dan
d. TAPD lebih cermat memverifikasi rancangan DPA SKPD.
Berdasarkan rencana aksi, Pemerintah Kabupaten Karawang akan menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam jangka waktu 60 hari setelah diterimanya LHP
Lanjutnya, Ali Sopyan mengatakan dengan tegas Secara umum, temuan BPK mengenai anggaran di lingkungan Disdikpora Karawang pada tahun anggaran tersebut meliputi beberapa aspek administratif dan pemborosan/ kerugian daerah akibat ketidak sesuaian volume pekerjaan di lapangan:
Apabila Risiko Jerat Hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):Jika pengembalian kerugian negara tidak dilakukan atau ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, serta markup anggaran, maka aparat penegak hukum (Kejaksaan atau Kepolisian) dapat meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Mengacu pada UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara dapat berujung pada sanksi pidana penjara serta kewajiban membayar uang pengganti dan denda yang besar. Pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus proses pidana apabila perbuatan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana.
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang tercantum pada temuan BPK RI
Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang
