Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO)
Diduga Kuat Sekretariat DPRD Kuningan Terbagi Menjadi Dua Kode Rekening Menimbulkan Kerugian Negara
Kuningan||BPK Pemberantasan KorupsiĀ
KPK RI yang saat ini sedang gencar gencarnya dalam pemberantasan korupsi, sampai saat ini belum tersentuh dan berkeliaran oknum DPRD Kuningan kian subur merauk keuangan negara.

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) sangat menohok dari hasil temuan BPK RI DPRD Kuningan dugaan permainan terorganisir perjalanan dinas,Makan dan Minum,Gaji Tunjangan Ketua DPRD, anggota 50 orang DPRD,Belanja Pegawai, Pemotongan dan Penyetoran PPh begitu luar biasa dugaan merauk keuangan negara yang terorganisir ujar Ali.
Hal tersebut, sekretaris DPRD Kuningan dan jajarannya makin makmur dan sentosa, sehingga tak tersentuh hukum terangnya.
Terlihat,dari hasil temuan BPK RI, sampai saat ini seolah olah di biarkan tanpa ada tindak lanjut dari Bupati Kuningan?..ada apa dibalik itu?..
Publik Bertanya tanyaĀ
Sangat luar biasa anggaran sekretaris DPRD Kuningan sehingga miliaran rupiah yang Penghasilan yang diterima Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD sehubunganĀ dengan pekerjaan, jabatan dan statusnya merupakan penghasilan yang dikenakanĀ pemotongan Pajak Penghasilan (PPh)
Namun Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Tidak Sesuai Kondisi yang luar biasa?…
Hebatnya lagi terdapat perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi anggaran tersebut.
Apakah ini dinamakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kuningan yang begitu memalukan dalam merauk keuangan negara untuk kepentingan pribadi?..
Dimana , aparat penegak hukum wilayah Kabupaten Kuningan dugaan tutup mata untuk para pejabat sehingga dibiarkan?…
Sehingga,Penyetoran PPh Pasal 21 atas Gaji dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Tidak Seluruhnya Tepat Waktu serta Terdapat Kekurangan Pemotongan PPh Pasal 21LRA Pemerintah Kabupaten Kuningan TA 2024 (audited) menyajikan realisasi Belanja Pegawai sebesar Rp1.xxx.541.xxx.xxx,00 atau 93,39% dari anggaran sebesar Rp1.xxx.172.xxx.xxx,00.
Realisasi Belanja Pegawai tersebut diantaranya merupakan GajiĀ dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD sejumlah 50 orang, dengan jumlah sebesarĀ Rp32.xxx.355.xxx,00 atau 97,75% dari anggaran sebesar Rp33.xxx.009.xxx,00, dengan rincian sebagai berikut.
Penghasilan yang diterima Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD sehubunganĀ dengan pekerjaan, jabatan dan statusnya merupakan penghasilan yang dikenakanĀ pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Atas penghasilan yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD pada TA 2024,Ā BUD dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD telah melakukan pemotongan danĀ penyetoran PPh Pasal 21 ke Kas Negara sebesar Rp4.xxx.851.xxx,00, dengan rincian sebagai berikut:
a. Pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji/uang representasi dan tunjangan melekat dilakukanĀ oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) pada saat pencairan SP2D sebesarĀ Rp20.xxx.xxx,00; dan
b. Pemotongan PPh Pasal 21 atas Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi,Ā Tunjangan Komunikasi Intensif, dan Tunjangan Reses dilakukan oleh BendaharaĀ Pengeluaran Sekretariat DPRD sebesar RpRp4.xxx.xxx.000,00.
Adapun tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan atas penghasilan yang diterima olehĀ Pimpinan dan Anggota DPRD untuk Tahun Pajak 2024 adalah tarif PPh Pasal 21 yangĀ bersifat final sebesar 15% (lima belas persen).
Hasil pemeriksaan atas mekanisme pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 atasĀ Gaji dan Tunjangan yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD menunjukkanĀ beberapa permasalahan sebagai berikut.
Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp67.xxx.000,00 LRA Pemerintah Kabupaten Kuningan TA 2024 (audited) menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp664.xxx.620.xxx,00 atau 78,99% dari anggaran sebesar Rp840.xxx.209.xxx,00.
Belanja Barang dan Jasa tersebut antara lain direalisasikan dalamĀ bentuk Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD sebesar Rp4.100.xxx.000,00.
Alokasi anggaran untuk pelaksanaan perjalanan dinas TA 2024 pada SekretariatĀ DPRD terbagi menjadi dua kode rekening yaitu belanja perjalanan dinas untuk pembayaranĀ uang representasi, uang harian dan uang transport, serta belanja sewa hotel untukĀ pembayaran uang akomodasi.
BPK melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan perjalanan dinas pada SekretariatĀ DPRD melalui reviu dokumen, konfirmasi, dan permintaan keterangan kepada pihakĀ terkait.
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat anggaran belanja perjalanan dinas yang direalisasikan tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp67.xxx.000,00, sehingga terdapat selisih antara nilai SP2D yang direalisasikan dengan nilai bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas yang riil dilaksanakan.
Rincian dapat dilihat pada Lampiran 9.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Bagian Program dan Keuangan serta SubkorĀ Perencanaan dan Penganggaran Sekretariat DPRD menjelaskan bahwa uang perjalananĀ dinas yang direalisasikan tidak sesuai kondisi sebenarnya tersebut digunakan untuk biayaĀ operasional dhi. biaya makan dan minum, pembelian BBM, dan sewa kendaraan bagiĀ anggota DPRD dan pendamping selama di perjalanan dan selama di lokasi perjalananĀ dinas.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten KuninganĀ Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:
a. Pasal 14 Ayat (2) huruf c yang menyatakan bahwa PPK SKPD sebagaimana dimaksudĀ pada ayat (1) diantaranya mempunyai tugas dan wewenang diantaranya untukĀ melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban;
b. Pasal 19 Ayat (2) huruf d dan e yang menyatakan bahwa Bendahara PengeluaranĀ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya memiliki tugas dan wewenang untukmenolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturanĀ perundang-undangan serta meneliti kelengkapan dokumen pembayaran; dan
c. Pasal 112 Ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atauĀ mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasarĀ penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadapĀ kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinasĀ yang direalisasikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp67.xxx.000,00.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran kurang optimal dalam melakukanĀ pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggungĀ jawabnya;
b. PPKeu Sekretariat DPRD tidak cermat dalam melakukan verifikasi laporanĀ pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran; dan
c. Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD tidak cermat dalam melakukan pembayaranĀ belanja perjalanan dinas serta dalam meneliti kelengkapan dokumen pembayaran.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Sekretaris
DPRD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Kuningan agar menginstruksikan SekretarisĀ DPRD:
a. Selaku Pengguna Anggaran:
1) Lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaanĀ anggaran yang menjadi tanggung jawabnya;
2) Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp67.xxx.000,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah;
b. Memerintahkan PPKeu Sekretariat DPRD lebih cermat dalam melakukan verifikasiĀ laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran; dan
c. Memerintahkan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD lebih cermat dalamĀ melakukan pembayaran belanja perjalanan dinas serta dalam meneliti kelengkapanĀ dokumen pembayaran.
Berdasarkan rencana aksi Pemerintah Kabupaten Kuningan, Bupati akanĀ menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.
Hingga berita ini diturunkan, tim sedang mengupayakan konfirmasi lebih lanjut dari Sekretaris Daerah Kuningan serta pihak BPKAD selaku pengelola keuangan daerah untuk mengklarifikasi langkah perbaikan yang akan diambil agar kebocoran anggaran serupa tidak terulang di tahun anggaran berjalan.
