Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO)
CLG selaku WP PBJT Jasa Perhotelan Kuningan Tidak Patuh Melaporkan Omzet atau Bayar Pajak Diduga Merauk Uang Negara
Kuningan||Berita Pemberantasan KorupsiÂ
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) membuka tabir yang selama ini tidak terhendus kepublik ucap Ali

Selain itu,PBJT yang selama ini merauk keuangan negara dari hasil Makan dan Minum yang begitu luar biasa omzet ratusan juta.
Potensi PBJT atas Makanan dan Minuman pada lima WP yang belum melaporkan omzet sebesar Rp567.697.862,18
BPK melakukan konfirmasi secara uji petik kepada WP PBJT atas Makanan dan Minuman yang melakukan penjualan selama Tahun 2024.
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat lima WP yang tidak patuh dalam melaporkan omzet dan/atau membayar pajak sebesar Rp567.697.862,18 dengan rincian sebagai berikut
Rincian perhitungan potensi PBJT atas Makanan dan Minuman dapat dilihat pada Lampiran 2.
Hasil konfirmasi kepada masing-masing WP diperoleh penjelasan bahwa belum dilakukannya pelaporan dan pembayaran pajak dikarenakan perusahaan masih harus memenuhi kebutuhan operasional serta pengenaan pajak dikhawatirkan akan berdampak pada penurunan penjualan.
3) Potensi PBJT atas Jasa Perhotelan pada WP yang belum melaporkan omzet sebesar Rp80.464.818,18
BPK melakukan konfirmasi secara uji petik kepada WP PBJT atas Jasa Perhotelan yang beroperasi pada Tahun 2024.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa CLG selaku WP PBJT atas Jasa Perhotelan tidak patuh dalam melaporkan omzet dan/atau membayar pajak sebesar Rp80.464.818,18 (10% x Rp804.648.181,83).
Rincian perhitungan dapat dilihat pada Lampiran 3.
Atas permasalahan tersebut, Public Relation Manager CLG membenarkan bahwa tidak terdapat pembayaran pajak selama tahun 2024 dikarenakan turunnya jumlah pengunjung yang menginap di CLG.
4) Penetapan PAT belum sepenuhnya sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak mengatur mengenai kriteria pengelompokkan air tanah (air tanah dalam dan air tanah dangkal) dalam rangka menentukan Harga Air Baku (HAB) yang digunakan pada saat penghitungan PAT.
Kepala Sub Bidang Pemungutan dan Penagihan Bappenda menjelaskan bahwa perhitungan Nilai Perolehan Air (NPA) hingga akhir Tahun 2024 menggunakan HAB yang diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perhitungan Harga Dasar Air Sebagai Dasar Penetapan Nilai Perolehan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang diantaranya menyatakan bahwa harga air baku untuk air bawah tanah dalam ditentukan sebesar Rp500,00 per M3 dan air tanah dangkal ditentukan sebesar Rp400,00 per M3.
Namun demikian, HAB yang digunakan flat sebesar Rp500,00 per M3 untuk bagi air tanah dalam maupun air tanah dangkal.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2002 yang menjadi acuan tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah yang berlaku Tahun 2025 yang merupakan peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2024 tidak mengatur mengenai kriteria pengelompokkan air tanah (air tanah dalam dan air tanah dangkal) dalam rangka menentukan HAB yang digunakan pada saat penghitungan PAT.
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap CLG selaku WP PBJT Jasa Perhotelan Kuningan (Redaksi)
