Perum Jasa Tirta II Diduga Terdapat Kerugian Keuangan Negara Mencapai Miliaran Rupiah.
Purwakarta||Berita Pemberantasan KorupsiĀ
Ali Sopyan pimpinan umum media Rajawali news,Menemukan data terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara di Perum Jasa Tirta II Belum Optimal dalam Mengelola BJPSDA
Perum Jasa Tirta II mencatat realisasi pendapatan sumber daya air tahun 2022 sebesarĀ Rp870.180.878.007,00 atau 107,33% dari anggaran sebesar Rp810.781.533.728,0.
PasalnyaĀ Dari realisasiĀ tersebut, sebesar Rp368.007.894.097,00 berasal dari pendapatan air baku.
Sedangkan pada tahun 2023, realisasi pendapatan sumber daya air (s.d. Juni 2023) adalah sebesar Rp433.308.089.298,00Ā atau 53,70% dari anggaran tahun 2023 sebesar Rp806.958.959.009,00, dimana sebesarĀ Rp177.186.983.678,00 merupakan realisasi pendapatan air baku.
Rincian pada Tabel berikut. Tabel 3 . 33
Dalam menjalankan tugas pengelolaan sumber daya air di wilayah kerjanya, Perum Jasa Tirta IIĀ diberi kewenangan untuk memungut, menerima, dan menggunakan BJPSDA dari para pemanfaatĀ air permukaan.
Ironisnya hal tersebut belum di sentuh hukum sehingga kasus ini menimbulkan pertanyaan publik.
BJPSDA adalah biaya yang dikenakan, baik sebagian maupun secara keseluruhan,Ā kepada pemanfaat sumber daya air yang dipergunakan untuk pengelolaan sumber daya air secaraĀ berkelanjutan.
BJPSDA dipungut sesuai dengan debit air yang digunakan berdasarkan izin yangĀ dimiliki oleh masing-masing pemanfaat.
Izin tersebut tertuang dalam Surat Izin PenggunaanĀ Sumber Daya Air (SIPSDA) yang berlaku selama lima tahun sejak ditetapkan dan dapatĀ diperpanjang.
Atas hal tersebut Perum Jasa Tirta II membuat Surat Perjanjian Pemanfaatan AirĀ Baku (SPPAB) dengan para pemanfaat sumber daya air, yaitu dokumen perjanjian antara PerumĀ Jasa Tirta II dengan pelanggan yang memuat hak dan kewajiban dalam pengusahaan air baku.
SPPAB ini yang digunakan oleh Perum Jasa Tirta II sebagai landasan dalam memungut BJPSDA.
Berdasarkan Prosedur Nomor Pros-20/PRD-21/DKS/12/2019 tanggal 20 Desember 2019 tentangĀ Pengusahaan Air Baku diketahui proses permohonan SPPAB adalah sebagai berikut.
a. Bagi calon pemanfaat Sumber Daya Air yang telah memiliki SIPSDA
1) GM Wilayah menyampaikan surat dinas Undangan Pemberitahuan Perikatan SPPABĀ kepada pemanfaat air yang telah mempunyai SIPSDA;
2) Calon pemohon mengajukan surat permohonan pengusahaan air baku kepada GMĀ Wilayah dengan melampirkan dokumen kelengkapan berupa fotocopy KTP, aktaĀ pendirian perusahaan, NPWP, surat keterangan domisili, gambar design dan peta lokasi,Ā serta SIPSDA;
3) GM Wilayah melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dari pemohon;
4) GM Wilayah menerbitkan SPPAB dengan jangka waktu perjanjian sesuai dengan masaĀ berlaku SIPSDA, yang ditandangani oleh GM Wilayah dan pemohon; dan
5) SPPAB yang telah dilengkapi selanjutnya ditandatangani oleh GM Wilayah danĀ pemohon.
b. Bagi calon pemanfaat yang belum memiliki SIPSDA
1) Pemohon mengajukan surat permohonan pengusahaan air baku kepada GM WilayahĀ dengan melampirkan dokumen kelengkapan berupa fotocopy KTP, akta pendirianĀ perusahaan, NPWP, dan bukti pengurusan SIPSDA;
2) GM Wilayah melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dari pemohon;GM Wilayah mengundang pemohon untuk melakukan pembahasan dan melaksanakanĀ peninjauan lapangan;
4) GM Wilayah menyampaikan Permohonan Penerbitan Persetujuan Prinsip PengusahaanĀ Air Baku kepada Kepala Divisi Komersil dan Pelayanan Pelanggan (KPP);
5) Kepala Divisi KPP melakukan evaluasi dan verifikasi atas permohonan pengusahaan airĀ baku dan selanjutnya membuat nota dinas evaluasi dan verifikasi permohonan penerbitanĀ persetujuan prinsip pengusahaan air baku kepada direktur operasi dan pengembangan;
6) Direktur OP menerbitkan nota dinas persetujuan prinsip pengusahaan air baku kepadaĀ GM Wilayah dan menerbitkan saran teknik terkait NKA, gambar design, dan peta lokasi;Ā dan
7) GM Wilayah menerbitkan SPPAB dengan jangka waktu maksimal satu tahun dan jikaĀ dalam waktu satu tahun SIPSDA belum terbit maka SPPAB tidak dapat diperpanjang,Ā yang ditandatangani oleh GM Wilayah dan pemohon.
Hasil pemeriksaan terkait pengelolaan BJPSDA pada Perum Jasa Tirta II menunjukkan hal-hal sebagai berikut.
a. Sebanyak 222 pemanfaat Sumber Daya Air belum memiliki SIPSDA dan/atau SPPAB Jumlah pemanfaat sumber daya air per 30 Juni 2023 pada WS Citarum dan Ciliwung CisadaneĀ sebanyak 467 pemanfaat, yang terdiri dari 93 intake PDAM dan SPAM, 368 intake industri,Ā dan enam intake PLTA pada Unit Wilayah (UW) I s.d. IV,
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap pihak Perum Jasa Tirta II , Redaksi membuka Ruang Publik dan Klasifikasi dari hasil temuan BPK RI ,hal tersebut belum ada pernyataan resmi dari pihak manapun
