Kantor Cabang Pagar Alam Pengelolaan KUR Kecil kepada Tiga Debitur Bermasalah
Pagar Alam||BPK Berita Pemberantasan KorupsiĀ
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO)Bongkar kebobrokan Kantor Cabang Pagar Alam yang selama ini permainan kontor dalam manejemen perbankan .
Dalam regulasi Kredit Usaha Rakyat Kecil masih saja menggunakan jaminan, terhadap 278 Debitur sehingga posisi NPL Kantor Cabang Pagar Alam tercatat sebesar 3,77%. Ucap ali
Pengelolaan Kredit Usaha Rakyat Kecil kepada Enam Debitur dan Kredit UsahaĀ Rakyat Mikro kepada 278 Debitur pada Kantor Cabang Pagar Alam Tidak SesuaiĀ Kondisi Senyatanya
Kantor Cabang Pagar Alam merupakan salah satu dari lima kantor cabang PT BPD SumselĀ Babel dengan penyaluran kredit tertinggi per 30 September 2025 dengan nilai baki debetĀ sebesar Rp700.017.373.975,62.
Berdasarkan database portofolio kredit per 30 SeptemberĀ 2025, diketahui jumlah baki debet kredit bermasalah pada Kantor Cabang Pagar AlamĀ sebesar Rp26.370.977.054,37, sehingga posisi NPL Kantor Cabang Pagar Alam tercatatĀ sebesar 3,77%.
Nilai NPL tersebut tidak melebihi ketentuan standar NPL OJK yangĀ ditetapkan maksimal 5,00%.
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat permasalahanĀ terkait KUR Mikro dan KUR Kecil pada Cabang Pagar Alam yang tidak sesuai kondisiĀ senyatanya dengan penjelasan sebagai berikut.
Pengelolaan KUR Kecil kepada Tiga Debitur Tidak Sesuai Kondisi SenyatanyaĀ Sebesar Rp1.350.000.000,00 dan Digunakan oleh MRL
Berdasarkan analisis portofolio kredit pada Kantor Cabang Pagar Alam per 30Ā September 2025, diketahui di antaranya terdapat rekening KUR Kecil dengan metodeĀ Yarnen yang telah jatuh tempo, namun belum dilakukan pelunasan oleh debitur.
Pemeriksaan secara uji petik atas tiga dokumen kredit KUR Kecil diperoleh informasiĀ bahwa ketiga rekening tersebut memiliki kesamaan nama pemilik agunan dan lokasiĀ dengan rincian sebagai berikut.
Berdasarkan penelaahan dokumen kredit atas tiga debitur tersebut, diketahui bahwaĀ dana kredit ditujukan untuk modal kerja perkebunan kopi milik masing-masingĀ debitur.
Namun, hasil konfirmasi kepada para debitur menunjukkan bahwaĀ penggunaan dana kredit senyatanya tidak sesuai peruntukkan sebagaimana disebutkanĀ di dokumen kredit dengan uraian penjelasan sebagai berikut.
1) Berdasarkan konfirmasi kepada MFT, diketahui bahwa MFT merupakan mantanĀ pegawai/pekerja pada usaha camping ground milik MRL yang merupakanĀ pemilik agunan.
Pada Tahun 2024, MRL pernah meminjam identitas MFT untukĀ mengajukan pinjaman ke Bank Sumsel Babel Cabang Pagar Alam.
MFTĀ mengetahui pinjaman atas nama dirinya dan benar menandatangani akad kreditĀ di bank, namun dana pinjaman seluruhnya digunakan MRL.
MFT menyatakanĀ tidak menerima apapun dari pencairan kredit tersebut dan tidak pernah memilikiĀ usaha pertanian kopi seperti disebutkan pada dokumen kredit;
2) Berdasarkan konfirmasi kepada DHW, diketahui bahwa dana kredit atas namaĀ DHW digunakan oleh MRL.
DHW pada Tahun 2024 pernah bekerja pada MRLĀ sebagai petugas saat kegiatan Pemungutan Suara. DHW mengetahui identitasnyaĀ digunakan untuk mengajukan kredit pada Bank Sumsel Babel Cabang PagarĀ Alam dan menandatangani akad kredit di bank.
DHW menarik sendiri danaĀ pencairan kredit dari rekening tabungan di counter teller, namun uang tunaiĀ langsung diserahkan kepada pegawai MRL yang mendampingi DHW pada saatĀ pencairan kredit.
DHW menyatakan usaha pertanian kopi yang menjadi sumberĀ pengembalian kredit pada analisis bukan milik DHW.
Pemilik sertifikat yangĀ menjadi agunan pada dokumen kredit DHW adalah RPN yang merupakan adikĀ MRL; dan
3) Berdasarkan konfirmasi kepada DAJ, diketahui bahwa DAJ merupakan adik dariĀ MRL.
DAJ menyatakan pinjaman atas nama dirinya tersebut dipakai sendiri,namun tidak hanya untuk modal usaha jual beli kopi, melainkan juga digunakanĀ untuk pekerjaan fisik milik Pemda Kota Pagar Alam.
Sehubungan denganĀ agunan, DAJ menyatakan hanya meminjam agunan milik MRL.
Atas penyataan yang diperoleh dari para debitur, berdasarkan permintaan keteranganĀ kepada Analis Kredit Kantor Cabang Pagar Alam atas nama DHY, diketahui bahwaĀ pada saat DHY memproses kredit atas nama MFT, DHY tidak mengetahui bahwaĀ kredit digunakan untuk kepentingan MRL.
Pada saat survei OTS dan penyusunanĀ analisis kredit, DHY memperoleh informasi bahwa MFT merupakan adik MRL.
Selanjutnya pada saat pengajuan kredit atas nama DHW dan DAJ, DHY mendapatĀ arahan dari OCM selaku Pemimpin Kantor Cabang Pagar Alam dan ARK selakuĀ Penyelia Kredit Kantor Cabang Pagar Alam untuk mencairkan KUR Kecil tersebutĀ yang akan digunakan oleh MRL.
OCM dan ARK menyatakan bahwa pemberian kreditĀ untuk kepentingan MRL dapat diberikan karena telah memiliki agunan dan usahaĀ perkebunan kopi yang menjadi sumber pengembalian pada analisis kredit.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada ARK selaku Penyelia Kredit, diketahuiĀ bahwa MRL sebelumnya juga memiliki pinjaman KUR Kecil dengan plafonĀ Rp500.000.000,00 pada Kantor Cabang Pagar Alam yang digunakan untuk mendanaiĀ usaha kebun kopi, camping ground, dan usaha penambangan kerikil/sirtu (galian C).
Dikarenakan dana untuk mengelola usaha tersebut cukup besar, maka MRLĀ berkonsultasi dengan ARK dan OCM untuk mengajukan kredit kembali.
ARKĀ kemudian mengarahkan MRL untuk mengajukan pinjaman KUR Kecil YarnenĀ dengan menggunakan identitas orang lain, hal ini dilakukan dengan sepengetahuanĀ OCM.
Selanjutnya, MRL mengajukan pinjaman atas nama DHW, DAJ, dan DHYĀ yang dananya digunakan MRL untuk membiayai usaha galian C yang berlokasi diĀ Pelang Kenidai, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam.
Pada bulan Juni 2025,Ā untuk melunasi pinjaman KUR Kecil atas nama MRL, Kantor Cabang Pagar AlamĀ mencairkan Kredit Modal Kerja (KMK) Umum Retail dengan Rekening Koran terteraĀ atas nama MRL.
Plafon kredit yang dicairkan sebesar Rp750.000.000,00 atas namaĀ MRL dengan tujuan usaha pertanian kopi sebagai usaha yang dibiayai.
Selisih danaĀ dari pencairan KMK Umum Retail dan pelunasan KUR Kecil MRL digunakan MRLĀ untuk menambah modal usaha galian C. MRL tidak dapat mengajukan pinjamanĀ dengan tujuan pembiayaan usaha galian C dikarenakan belum mendapatkan izin atasĀ usaha galian C tersebut pada saat pecairan kredit.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada OCM selaku Pemimpin Kantor CabangĀ Pagar Alam diketahui bahwa KUR Kecil yang dicairkan atas nama MFT, DHW, danĀ DAJ digunakan oleh MRL untuk pendanaan galian C di Pelang Kenidai denganĀ menggunakan nama PT NSS. Sementara KMK Umum Retail atas nama MRLĀ digunakan untuk membiayai operasional galian C.
Pada saat pencairan kredit, belumĀ terdapat izin usaha penambangan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan atasĀ galian C milik MRL tersebut, sehingga Kantor Cabang Pagar Alam tidak dapatĀ memberikan fasilitas kredit modal kerja komersial.
Berdasarkan konfirmasi kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan, diketahui bahwa izin usaha galian milik MRL yang didaftarkan atas nama PT NSS baru diterbitkan pada tanggal 25 September 2025.(Redaksi)
