ANGGARAN BELANJA BARANG DAN JASA KAB. BANYUASIN SEBESAR Rp 713.076.864.654.,51 DIDUGA MENGGUNAKAN NIK GANDA
Banyuasin||BPK Berita Pemberantasan Korupsi
Ali Sopyan pimpinan umum media rajawali news group.
Mengendus adanya bau tak sedap di lingkaran pemkab banyuasin ada dugaan belanja barang dan jasa sebesar Rp 713.076.864.654.15 .
Selain itu, pada nik ganda penjebol anggaran belanja .
Hal tersebut sudah pernah terjadi di Pemkab Banyuasin
Ironisnya kasus tersebut menghilang di telan aparat penegak hukum maling berteriak maling.
Ali Sopyan meminta pihak jajaran jamwas ke jagung jangan terlena dengan kasus daerah khususnya pemkab Banyuasin Sumsel.
Terlihat ,Belanja Jasa Konsultansi pada Dua SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Pemkab Banyuasin menganggarkan Belanja Barang dan Jasa pada Tahun 2025 sebesar Rp713.076.846.654,51 dengan realisasi per 31 Oktober 2025 sebesar Rp429.471.150.332,15 atau 60,23%.
Nilai tersebut di antaranya direalisasikan untuk pembayaran atas Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi sebesar Rp7.208.530.840,00.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak, KAK, dokumen invoice/tagihan pembayaran, dan konfirmasi kepada personel konsultan, dan direktur penyedia menunjukkan terdapat permasalahan Belanja Jasa Konsultansi pada BPBD dan RSUD Banyuasin dengan rincian sebagai berikut.
a. Proporsi Biaya Langsung Personel dan Biaya Non Personel pada RSUD Banyuasin Tidak Sesuai Ketentuan Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Nomor 05/SK.DPN/I/2025 tentang Pedoman Standar Minimal Remunerasi/Biaya Personil (billing rate) dan Biaya Langsung (direct cost) untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun 2025 mengatur bahwa perkiraan total biaya langsung (direct cost) terhadap nilai kontrak (diluar PPN) tidak lebih dari 40% dari total biaya.
Hasil analisis atas dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), KAK atas Belanja Jasa Konsultan diketahui bahwa terdapat proporsi biaya langsung personel dan biaya non personel pada dua paket kegiatan yang tidak sesuai ketentuan dengan perincian sebagai berikut.
Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa nilai kontrak (di luar PPN 11%) untuk paket pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi Gedung Rawat Inap idealnya sebesar Rp136.410.000,00.
Nilai kontrak ini turun sebesar Rp20.490.000,00 (Rp156.900.000,00-Rp136.410.000,00) dari nilai kontrak aktual.
Sedangkan untuk paket pekerjaan Perencanaan Gedung Citotoxic idealnya sebesar Rp35.000.000,00.
Nilai kontrak ini turun sebesar Rp2.750.000,00 (Rp37.750.000,00-Rp35.000.000,00) dari nilai kontrak aktual.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada PPK kegiatan diketahui bahwa PPK tidak mengetahui bahwa adanya ketentuan yang mengatur proporsi biaya langsung non personel tidak boleh melebihi 40% (empat puluh persen) dari jumlah nilai kontrak.
b. Kelebihan Pembayaran Biaya Langsung Personel atas Jasa Konsultansi
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, dokumen invoice/tagihan pembayaran, dan konfirmasi kepada personel jasa konsultan, dan direktur/kuasa direktur penyedia jasa pada BPBD dan RSUD Banyuasin menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran atas biaya langsung personel atas jasa konsultansi sebesar Rp166.650.000,00, dengan perincian sebagai berikut.
1) Jasa Konsultan Dibayarkan lebih dari Satu Kontrak Jasa Konsultansi dengan Waktu Pelaksanaan Kontrak yang Bersamaan
Hasil analisis dokumen dan konfirmasi kepada personel jasa konsultan pada BPBD menunjukkan terdapat enam konsultan yang dibayarkan lebih dari satu kontrak jasa konsultansi pada waktu pelaksanaan kontrak yang bersamaan dengan jenis kontrak waktu penugasan sebesar Rp96.900.000,00.
2) Jasa Konsultan Tidak Sesuai dengan Kualifikasi yang Dipersyaratkan dalam KAK
Hasil analisis dokumen dan konfirmasi kepada personel jasa konsultan pada BPBD dan RSUD Banyuasin mengungkapkan kualifikasi lima personel jasa konsultan tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan dalam KAK.
Ketidaksesuaian kualifikasi yang dimaksud adalah ketidaksesuaian pengalaman kerja yang dipersyaratkan dalam KAK, namun dari hasil pada BPBD dan RSUD Banyuasin mengungkapkan kualifikasi lima personel jasa konsultan tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan dalam KAK
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait,team awak media ini sedang berupaya Konfirmasi terhadap instansi terkait, Redaksi membuka Ruang Publik dan Klasifikasi dari hasil temuan BPK RI 2025
