Ridho Ketua Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta (KWCP)
KDMP diduga Risiko Kriminalisasi Kepala Desa Kebijakan Tanpa Kepastian Hukum
Purwakarta||BPK Berita Pemberantasan KorupsiĀ
Belum lama ini Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sedang gencar gencarnya dalam pembangunan setiap sektor tiap desa dan kelurahan.
Saat ini, didorong sebagai strategi baru penguatan sekonomi desa.
Selain itu, melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025, Pemerintah menetapkan Koperasi sebagai instrumen percepatan kedaulatan ekonomi berbasis desa dan kelurahan.
Sedangkan, Program ini diperkuat dengan dukungan pembiayaan melalui Permenkeu Nomor 49 Tahun 2025, Permenkeu Nomor 63 Tahun 2025,dan Permenkeu Nomor 81 Tahun 2025.
Terlihat,dari Perspektif kebijakan,langkah ini sebagai upaya upaya merevitalisasi suatu amanat di Pasal 33 UUD 1945 melalui koperasi yang lebih integritas dalam pembangunan desa/kelurahan.

Suatu,gagasan koperasi desa/kelurahan tentu tidak masalah
Namun,secara historis koperasi lahir sebagai manifestasi,pasal 33 UUD 1945 , Demokrasi ekonomi yang bertumpu pada asas kekeluargaan.
Kita lihat,dibalik projek tersebut terdapat persoalan yang belum banyak dibahas secara serius , dalam arsitektur regulasi sangat cukup dan kokoh untuk menopang implementasi,yang berpotensi melahirkan risiko dugaan Kriminalisasi terhadap Kepala Desa!..
Hal tersebut, suatu pertanyaan penting Problem utama Koperasi Merah Putih bukan semata pada gagasan koperasi tersebut.
Melainkan pada potensi disharmoni regulasi yang membayangi.
Saat Norma Bertumpuk, Kehadiran Risiko Hukum Membayangi :
Namun Konseptual, Undang undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menegaskan Koperasi sebagai Badan hukum Privat yang berbasis dalam anggota dengan bertanggung jawab di organ koperasi yang melalui rapat anggota, pengurus,dan pengawas.
Gaya ini suatu menempatkan Negara sebagai pembina,bukan pengelolaĀ
Sedangkan, Desain KDMP,suatu kepala desa didorong sebagai fasilitator,tetapi dalam prakteknya dapat bergeser menjadi aktor sentral pembentukan,mobilisasi sumber daya dalam penghubung pembiayaan dan operasional koperasi.
Hal tersebut kita lihat muncul suatu problem hukum nantinya:
Saat Pejabat Publik masuk terlalu jauh ke wilayah tata kelola badan hukum Privat tersebut, suatu batas pertanggung jawaban menjadi kabur .
Dalam banyak pertanyaan Publik:
Suatu nanti kegagalan koperasi suatu dampak beresiko usaha?
Saat nanti berjalan koperasi yang sering dalam kesalahan administrasi?..
Sebagai penyalahgunaan wewenang?.
Ini pertanyaan Publik yang masih belum terjawab kan
Terlihat Masalah Percepatan Pembentukan Kelembagaan tidak selalu di iringi suatu kepastian relasi yang tanggung jawab hukum
Saat ini,Isu yang beredar muncul bukan sekedar implementasi, melainkan Regulatory Liability Gap
Harmoni Inpres Suatu Problem Daya Ikat Hukum :
Pada dasarnya normatif kebijakan itu sendiri, suatu instrumen hukum,Inpres pada dasarnya yang beleidsregel atau kebijakan administratif internal
Hal tersebut, bukan regulasi yang secara ideal suatu memuat kontruksi hak, kewajiban,dan pembebanan suatu tanggung jawab hukum secara penuh di jalani.
Seharusnya melalui instrumen,ke ikut sertaan Pemerintah mendorong pembentukan kelembagaan baru yang berpotensi membawa suatu konsekuensi Keuangan dalam administratif,bahkan Pidana
Terlihat Memunculkan suatu Paradoks, kebijakan dalam mendorong percepatan,tetapi dalam fondasi normatif belum sepenuhnya
Secara Perspektif negara hukum ini suatu problematik.
Sedangkan, akselerasi kebijakan yang mendahului kepastian norma yang sering berujung suatu abu abu dalam pertanggung jawaban di ruang samar samar,dalam praktek sering berakhir pada Kriminalisasi
Siap siap di Titik Rawan Kriminalisasi Kepala Desa:
Dalam Kerawanan setidaknya muncul Pada Tiga Level.
1.saitan dengan hukum desa dan BUMDES mengacu Permendes Nomor 3 Tahun 2021,Permendes Nomor 7 Tahun 2023,bahkan menjadi polimik Permendes Nomor 10 Tahun 2025.
Hal tersebut, muncul potensi tumpang tindih antara Koperasi,BUMDES,dan Penggunaan Dana Desa.
Dalam sektor usaha tersakit menjadi rezim hukum yang berbeda, akhirnya menjadi konflik kewenangan mudah terjadi.
2.Dalam Keuangan Negara,yang harus di perhatikan Masuknya Skema Pembiayaan Publik melalui Pinjaman dan Dana Desa membuat koperasi tidak lagi murni saat di ruang tertutup.
Hal ini,Menimbulkan Risiko Bisnis dapat bergeser menjadi isu kerugian keuangan Negara
Dampak Kepala Desa :
Disinilah Dampak Kepala Desa berpotensi terekspos
3.Saitan Pisau dengan hukum pidana korupsi
Suatu Praktek Penegak Hukum Indonesia, terlihat Perbedaan antara Maladministration,Policy eror,dan Criminal Intert tidak bisa dibedakan secara konsisten.
Akhirnya mengakibatkan suatu kegagalan tata kelola yang menjadi berpotensi secara cepat ke wilayah pidana.
Jika tata Regulasi tidak dibenahi,maka kepala desa bisa menanggung risiko dalam kebijakan yang secara normatif belum selesai
Jangan Sampai Ulangi Pola Kriminalisasi Berbasis Kebijakan :
Bangsa Indonesia memiliki pengalaman panjang saat kebijakan publik yang kabur norma normanya , justru menciptakan produk Kriminalisasi aparatur
Lagi lagi Heboh Dana Desa pernah memperlihatkan suatu pola tersebut terjaring di bui,jangan sampai kini pola serupa jangan terulang dalam Koperasi Merah Putih
Jika Diskresi Pembangunan Desa dibayang bayangi ancaman Pidana, yang lahir bukan inovasi,tetapi birokrasi yang takut mengambil keputusan,sebab berbahaya bagi Pembangunan Desa
Nah ini Solusinya dalam Harmonisasi,Bukan Sekedar Akselarasi:
Saat ini, dibutuhkan bukan hanya percepatan dalam pembentukan koperasi, tetapi harus koreksi gambar regulasi, seperti, Inpres perlu diperkuat menjadi Peraturan Presiden,agar kedudukan normatif Program,Pembagian Kewenangan,dan batas tanggung jawab hukum lebih tegas.
“Dan kedua perlu adanya harmonisasi antara UU Perkoperasian,UU Desa,UU Cipta Kerja,Permendes,Permenkop,dan Regulasi Fiskal agar tidak terjadi saitan norma yang justru membebani aparatur desa
Penulis Artikel :
Ridho
Ketua Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta (KWCP)
