Tim Pelaksana Kegiatan Tiga SKPD Diduga Kongkalikong Sekda Musi Rawas Utara Sehingga Langgar Aturan Bupati
Musi Rawas Utara||BPK Berita Pemberantasan KorupsiÂ
Kerennya di Kabupaten Musi Rawas Utara yang diduga Langgar Aturan Bupati, dalam pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan di Tiga SKPD.
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) geramnya terlihat dari hasil audit BPK RI yang luar biasa pembayaran honorarium di tiga SKPD.
Seharusnya, sekretariat Daerah lebih berhati-hati dalam pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan tersebut ucap Ali
Bukannya, sekretariat Daerah langgar aturan Bupati Musi Rawas Utara yang sudah jelas peraturannya terang ali
Hal tersebut, Menimbulkan suatu pertanyaan Publik terhadap sekretariat Daerah seolah olah ada permainan kotor di balik layar
Namun,di tiga SKPD kegiatan tersebut Realisasi Honorarium Melebihi Batas Maksimal Jumlah Tim.
Sedangkan,Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan yang Ditetapkan oleh Kepala Daerah namun Tidak Melibatkan Instansi di Luar Pemda Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional tegas Ali
Menurut Ali,Terdapat Realisasi Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan yang Tidak Sesuai Ketentuan jauh dari prosedur lukasnya.
Dalam hasil temuan BPK RI di bawah ini:
Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan pada Tiga SKPD Melebihi Ketentuan Kabupaten Musi Rawas Utara menganggarkan Belanja Barang dan Jasa Tahun 2024 sebesar Rp392.366.222.769,50 dan telah direalisasikan sebesar Rp357.035.347.955,28 atau 91,00% dari anggaran, yang di antaranya merupakan Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan dengan anggaran sebesar Rp7.465.795.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp6.560.907.000,00 atau 87,88%.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Belanja Honorarium Tim Pelaksana dan Sekretariat Tim Pelaksana pada Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan diketahui terdapat pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan yang melebihi ketentuan sebesar Rp253.078.500,00, dengan rincian berikut:
a. Realisasi Honorarium Melebihi Batas Maksimal Jumlah Tim yang Dapat Diberikan Honorarium Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional mengatur jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honor sesuai dengan ketentuan sebagai berikut
Kriteria klasifikasi berdasarkan besar tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diberikan pemerintah daerah pada kelas jabatan tertinggi.
Kabupaten Musi Rawas Utara berada pada klasifikasi I karena Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara memberikan TPP untuk kelas jabatan tertinggi yaitu pada grade 15 dengan nilai sebesar Rp29.050.000,00/bulan.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban realisasi Belanja Honorarium Tim Pelaksana kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan menunjukkan bahwa terdapat frekuensi realisasi Belanja Honorarium kepada Pejabat Eselon II, III, IV, Pelaksana dan Pejabat Fungsional pada tiga SKPD melebihi batasan yang sudah ditentukan dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Sebesar Rp82.420.000,00, dengan rincian berikut.
Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan yang Ditetapkan oleh Kepala Daerah namun Tidak Melibatkan Instansi di Luar Pemda Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional pada Lampiran I mengatur bahwa syarat pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium antara lain bersifat koordinatif untuk pemerintah daerah:
1) Tim yang ditandatangani oleh Kepala Daerah adalah tim dengan lingkup koordinasi yang mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang bersangkutan; dan
2) Tim yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah adalah tim dengan lingkup koordinasi yang hanya meliputi antar satuan kerja perangkat daerah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban realisasi Belanja Honorarium Tim Pelaksana kegiatan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan diketahui terdapat Tim Pelaksana Kegiatan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah tidak melibatkan Instansi diluar Pemda.
Tim tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagai tim yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, sehingga honorarium yang dapat diberikan seharusnya menggunakan tarif honorarium tim yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah, sehingga terdapat pembayaran honorarium melebihi ketentuan sebesar Rp4.312.500,00.
c. Terdapat Realisasi Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan yang Tidak Sesuai Ketentuan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 108 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan TA 2024 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 56 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 108 Tahun 2024 tentang Standar
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait,team awak media ini berupaya untuk konfirmasi tetap belum berhasil, Redaksi membuka Ruang Publik dan Klasifikasi dan menunggu pernyataan resmi
