UNDANG-UNDANG KEJAKSAAN AGUNG Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Jakarta||BPK Berita PemberantasKorupsiÂ
Kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang berhubungan dengan kekuasaan kehakiman dan bertanggung jawab atas penuntutan serta kewenangan lainnya.
Kejaksaan agung berada di ibu kota negara dengan yurisdiksi di seluruh wilayah negara.
Sementara kejaksaan tinggi berada di ibu kota provinsi.
Adapun kejaksaan negeri berada di ibu kota kabupaten/kota.
Prinsip diskresi diatur dalam Pasal 139 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang memungkinkan penuntut umum menentukan apakah suatu berkas penyidikan memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan.
Dalam upaya penegakan hukum yang mengedepankan keadilan, tindak pidana yang ringan atau yang memiliki nilai kerugian ekonomi rendah dapat diselesaikan tanpa proses pidana yang rumit.
Adapun Aturan yang melarang instansi/pemerintah ngasih “bantuan dana/hibah” ke Kejaksaan:
1. UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI – Pasal 66
Ini aturan paling tinggi. Intinya:
“Kejaksaan dilarang menerima hibah, sumbangan, atau bentuk bantuan lain dari pihak manapun yang dapat mempengaruhi independensi dan imparsialitas dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.”
Jadi kalau ada instansi/PEMDA/BUMN ngasih dana ke Kejaksaan Negeri, itu melanggar UU.
2. Peraturan Jaksa Agung No. PER-014/A/JA/11/2012
Tentang larangan pemberian dan penerimaan gratifikasi.
Kejaksaan + pegawai dilarang terima hadiah/bantuan dalam bentuk apapun dari pihak yang perkaranya sedang ditangani atau berpotensi ditangani.
3. PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah – Pasal 78
Hibah dari Pemda hanya boleh ke: pemerintah lain, BUMN/BUMD, badan/lembaga nirlaba, organisasi kemasyarakatan.
Kejaksaan nggak masuk daftar penerima hibah Karena dia lembaga vertikal, bukan bagian dari Pemda.
Anggarannya langsung dari APBN lewat Kejaksaan Agung.
Kenapa dilarang?
Biar nggak ada “konflik kepentingan”. Bayangin: kalau Bupati ngasih dana 1 M ke Kejaksaan Negeri, terus ada kasus korupsi Bupati… kan jadi nggak enak kejaksaan mau nuntut Makanya dipisah anggarannya.
Perhatikan Yang boleh dikasih apa saja ?
Bukan “dana/bantuan uang”, tapi boleh *fasilitas sarana prasarana* yang sifatnya hibah barang.
Contoh: Pemda bangunin gedung Kejaksaan Negeri, kasih mobil dinas. Tapi harus lewat mekanisme hibah daerah ke pemerintah pusat, bukan langsung ke rekening Kejaksaan. Statusnya jadi BMN milik negara.
Kesimpulan:
Instansi/Pemda dilarang ngasih “bantuan dana tunai/hibah uang” ke Kejaksaan. Kalau ada, itu melanggar Pasal 66 UU Kejaksaan.
