Di Tahun 2024 Pengembalian Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Dishub Purwakarta Tidak Menggambarkan Kondisi Yang Sebenarnya.
Purwakarta||BPK Berita PemberantasKorupsiÂ
Lanjutan Berita Sebelumnya dengan Judul Dinas Perhubungan Purwakarta Diduga Pemboroson Kelebihan Pembayaran Honorarium
Rahmat Kadis Perhubungan Purwakarta membenarkan adanya temuan kelebihan pembayaran tunjangan dan belanja operasional anggota Dinas perhubungan.
Dalam penayangan berita tersebut, Rahmat Kadis Perhubungan menchatt awak media ini ” boleh koreksi sedikit di dalam WhatsApp awak media kamis18Â Juni 2026.
Akhirnya awak mencoba konfirmasi ulang Jumat 19 Juni 2026.dari pihak staf pegawai mengatakan bahwa kadis sedang zoom Meting bakal lama kang,ucap staf pegawai setelah bertemu dengan kadis,ia melanjutkan kembali bukannya kemarin udah ketemu kata kadis yang di sampaikan pegawai staffnya
Salah satu awak media ini mengatakan bahwa kadis WhatsApp katanya dalam chat tersebut ada yang mau di sampaikan kadis boleh sedikit koreksi,di sampaikan awak media dan apa ingin koreksi kadis dalam pemberitaan sebelumnya supaya lebih balance.
Dikatakan staf pegawai Silahkan kalau mau menunggu biasanya lama sambil meninggalkan awak media
Hal tersebut,diduga Kadis Perhubungan Menghindar dan tidak mau bertemu sama awak media ini,di karenakan selama ini yang dikatakan kadis dishub Purwakarta setelah dalam wawancara tidak ada yang tayang atau di exspose dan sebenarnya saya cape untuk menjelaskan kembali semoga aja di exspose sama Wartawan biar ada yang mempertanyakan kembali tidak cape lagi menjelaskan ungkap Kadis ke awak media
Dalam penjelasan yang begitu menarik di sampaikan Rahmat Kadis Perhubungan Purwakarta yang sangat luar biasa dikatakan Kaya Pramuji sudah dikembalikan ke kas negara dan juga tin sama sudah di kembalikan ke kas negara yaitu Ben-17 ucap Kadis ke awak media .
Dalam sorotan awak media dari hasil temuan BPK RI di Tahun 2024 sama dalam kelebihan pembayaran Honorer walaupun sudah di kembalikan tetapi tidak sesuai dengan fakta yang ada
Seharusnya,Batas maksimal besaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dengan satuan OB (orang per bulan) telah diatur dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020
Bersifat temporer dan merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan di luar tugas dan fungsi sehari-hari.
Batas maksimal besaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dengan satuan OB (orang per bulan) telah diatur dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dengan rincian pada tabel berikut.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan pada Dinas Perhubungan (Dishub) menunjukkan pembayaran honorarium dibayarkan sebesar Rp200.000,00/orang/kegiatan (OK) atau orang/hari (OH) dengan rincian sebagai berikut.
Selain itu, terdapat kegiatan-kegiatan bukan merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan di luar tugas dan fungsi sehari-hari serta termasuk kedalam kegiatan yang rutin setiap tahun.
Atas hal tersebut, Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Pengawasan dan Keselamatan serta Bidang Prasarana menjelaskan bahwa honorarium dibayarkan sesuai nilai yang diatur dalam surat keputusan.
Hal tersebut juga sesuai dengan Standar Biaya Umum (SBU) Tahun 2024 pada Kabupaten Purwakarta.
Hasil permintaan keterangan Tim Penyusun SBU Kabupaten Purwakarta Tahun 2024 diketahui bahwa untuk Penyusunan SBU Tahun 2024 mengacu pada Perpres 33 Tahun 2020.
Honorarium Tim Pelaksana dan Sekretariat Tim Pelaksana dengan penamaan tim secara spesifik seperti Tim Inspeksi Bimbingan, Tim Pengamanan, dan sebagainya, merupakan usulan dari SKPD terkait baik mengenai satuan maupun besaran honor.
Tim Penyusun SBU telah melaksanakan klarifikasi terkait ketidaksesuaian besaran dan satuan honor dengan Perpres 33 Tahun 2020, namun hasil klarifikasi tidak didokumentasikan.
Tim Penyusun tetap memasukkan usulan SKPD tersebut dalam SBU Tahun 2024 dan SKPD karena SKPD menyatakan bersedia untuk menyusun surat keputusan yang menetapkan besaran honorarium tersebut.
Dengan demikian, pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada Dishub tidak sesuai dengan ketentuan pemberian Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan yang diatur pada Perpres 33 Tahun 2020 dalam hal besaran honorarium, satuan honorarium, dan ketentuan kegiatan yang termasuk dalam Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan.
Hasil penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa terdapat juga Surat Perintah (SP) untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut, namun SP hanya memuat nama pelaksana beserta jadwal pelaksanaan kegiatan.
Besaran honorarium yang diberikan mengacu pada surat keputusan pada tabel di atas, dan bukan mengacu pada biaya perjalanan dinas dalam kota.
Hasil perhitungan atas selisih besaran pembayaran honorarium dengan nilai uang harian perjalanan dinas menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp24.540.000,00 dengan rincian sebagai berikut.
Atas permasalahan tersebut telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah seluruhnya sebesar Rp24.540.000,00, sesuai dengan STS Nomor 900.1.11.1/813/Dishub/2025 dan rekening koran tanggal 20 Mei 2025.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:
1) Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) Pasal 51 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5) berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional pada Lampiran I Standar Harga Satuan Regional yang Berfungsi sebagai Batas Tertinggi dalam Perencanaan dan Pelaksanaan APBD:
1) Poin 1.5.1 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan yang menyatakan bahwa ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium adalah sebagai berikut:
a) Huruf c, bersifat temporer dan pelaksanaan kegiatannya perlu diprioritaskan;
b) Huruf d, merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan di luar tugas dan fungsi sehari – hari; dan
c) Huruf e, dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien.
2) Tabel 1.1 Satuan Biaya Honorarium yang mencantumkan bahwa satuan biaya Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan adalah OB (Orang Per Bulan).
Permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Bupati Purwakarta dalam menetapkan Perbup Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 84 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2024 belum sepenuhnya berpedoman pada Perpres 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional; dan
b. TAPD tidak memperhatikan ketentuan anggaran Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan yang telah diatur dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
c. Kepala Dishub tidak memedomani Perpres 33 Tahun 2020 dalam menetapkan besaran honorarium.
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Purwakarta melalui Kepala Dishub menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta untuk:
a. Merevisi Perbup Nomor 64 Tahun 2024 dengan berpedoman pada Perpres 33Â Tahun 2020;
b. Menginstruksikan:
1) Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD agar memperhatikan kesesuaian anggaran belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan dengan Perpres 33 Tahun 2020 sebagai panduan;
2) Kepala Dishub untuk memedomani Perpres 33 Tahun 2020 dalam mengusulkan anggaran belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan.
Berdasarkan rencana aksi Pemkab Purwakarta, Bupati akan menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional pada Lampiran I Standar Harga Satuan Regional yang Berfungsi sebagai Batas Tertinggi dalam Perencanaan dan Pelaksanaan APBD
Dalam Unsur Dugaan Kesengajaan Untuk Pembayaran Honorarium Dinas Perhubungan Purwakarta yang Berulang ulang di Tahun 2024-2025 Merugikan Keuangan Negara :
Di tahun 2024 BPK RI menemukan adanya pengembalian keuangan negara sebesar Rp24.540.000,00, sesuai dengan STS Nomor 900.1.11.1/813/Dishub/2025 dan rekening koran tanggal 20 Mei 2025.Kondisi tersebut tidak sesuai
Bertentangan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional pada Lampiran I Standar Harga Satuan Regional yang Berfungsi sebagai Batas Tertinggi dalam Perencanaan dan Pelaksanaan APBD
Di Tahun 2025 BPK RI pun memberikan teguran kembali dalam kelebihan pembayaran honorarium yang sampai saat ini belum di kembalikan?..
Kadis Perhubungan siap mengembalikan menunggu LHP setelah di terimanya?..
Dalam penjelasan Kadis Perhubungan walaupun bukan zaman saya yang melakukan,dan Kadis Lama sudah pindah ,tetap saya yang bertanggung jawab sebagai kadis definitif yang baru !…
Terdapat Kelemahan Pengawasan dari Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD agar memperhatikan kesesuaian anggaran belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan ?..
Menimbulkan kerugian yang berturut turut tiap tahun ada dugaan kesengajaan dalam celah untuk merauk keuangan negara terlihat dari hasil temuan BPK RI
Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik.
Paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan dilapangan hingga BPK RI yang tercantum dokumen pengakuan saat di audit BPK RI,dalam Kelebihan Pembayaran Honorarium Dinas Perhubungan Purwakarta belum mengembalikan kelebihan Uang Negara serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban Publik
Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas Perhubungan, Bupati Purwakarta, untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang(Ridho)
