HENTIKAN TUNJANGAN PERUMAHAN DPRD TIDAK MENJADI ASET NEGARA
Sumatera Selatan||BPK Berita PemberantasKorupsi
Gembar gembor Tunjangan Perumahan DPRD yang membebani keuangan Daerah yang begitu luar biasa anggarannya.
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO)melihat dari hasil temuan BPK RI yang begitu tidak logis Nilai Tunjangan Perumahan tersebut diberikan kepada setiap 32 Anggota DPRD per bulan yang menjadi sorotan Publik.
Hal tersebut,dari pada digunakan untuk memberikan keterangan anggota DPRD menghamburkan keuangan Daerah yang tidak menjadi aset negara melainkan masuk kesaku pribadi tegas.
Ia menambahkan Dalam solusi terbaik,lebih baik di buatkan perumahan para dewan yang akan menjadi aset negara nantinya dari pada membagi kue yang tidak jelas alias menghamburkan Keuangan Negara yang selalu Pemboroson dalam perekonomian sedang sulit ungkap Ali
Terlihat jelas dari hasil temuan BPK RI dalam Tunjangan perumahan DPRD Membebani APBD. Yang berasal dari Rakyat hal tersebut tidak menjadikan aset negara .
Pasalnya Belanja Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Tidak Sesuai Ketentuan Sekretariat DPRD Kabupaten Empat Lawang menganggarkan Belanja Tunjangan Perumahan DPRD pada TA 2025 sebesar Rp4.537.209.600,00 dan telah direalisasikan sampai dengan 31 Oktober 2025 sebesar Rp3.769.192.350,00 atau 83,07% dari anggaran.
Nilai Tunjangan Perumahan tersebut diberikan kepada setiap 32 Anggota DPRD per bulan sebesar Rp11.815.650,00 sesuai Keputusan Bupati Empat Lawang nomor 188.45/222.1/KEP/SETWAN/Tahun2023.
Hasil pemeriksaan atas peraturan dan dokumen pertanggungjawaban Belanja Tunjangan Perumahan DPRD menunjukkan bahwa Belanja Tunjangan Perumahan Anggota DPRD tidak sesuai ketentuan dengan uraian sebagai berikut.
a. Dasar Perhitungan Nilai Tunjangan Perumahan Tidak Tepat Sekretariat DPRD menghitung besaran nilai tunjangan perumahan DPRD menggunakan rumus sewa rumah negara dalam Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Nomor 373/KPTS/2001 tentang Sewa Rumah Negara.
Didalam rumus perhitungan sewa rumah negara terdapat faktor pengali (koefisien) klasifikasi tanah (Fkb) berdasarkan pembagian kelas bumi ke dalam kelompok A1 sampai A50.
Hasil pemeriksaan atas peraturan klasifikasi NJOP menunjukkan peraturan yang mengatur kelas bumi kelompok A ke dalam 50 kelas terdapat pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.04/1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB.
Namun keputusan menteri keuangan ini telah dicabut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB.
Dalam peraturan menteri keuangan ini kelas bumi untuk objek PBB-P2 telah berubah menjadi 100 kelas, sehingga faktor klasifikasi tanah dalam rumus Keputusan Menteri Kimpraswil Nomor 373/KPTS/2001 tersebut menjadi tidak relevan.
Dalam perkembangannya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 ini telah dicabut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 dan terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019.
b. Nilai Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang Melebihi Nilai Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Provinsi Sumatera SelatanPemerintah Provinsi Sumatera Selatan membayarkan tunjangan Anggota DPRD sebesar Rp11.642.400,00 sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan
Sedangkan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang membayarkan tunjangan perumahan Anggota DPRD sebesar Rp11.815.650,00.
Nilai tunjangan perumahan Anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang tersebut melebihi nilai tunjangan perumahan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp173.250,00 (Rp11.815.650,00 – Rp11.642.400,00). Nilai kelebihan pembayaran seluruhnya sampai 31 Oktober 2025 sebesar Rp53.707.500,00 (Rp173.250,00 x 10 bulan x 31 orang).
Nilai setelah dikurangi pajak yang telah dipotong sebesar Rp45.476.751,00 (Rp53.707.500,00 – Rp8.230.749,00).
c. Pembayaran Tunjangan Perumahan kepada Anggota DPRD yang Berstatus Pasangan Suami Istri
Hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban pembayaran tunjangan perumahan menunjukkan bahwa terdapat pembayaran tunjangan perumahan kepada satu orang Anggota DPRD yang merupakan suami dari Wakil Ketua DPRD II yang telah mendapat rumah dinas.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD antara lain menyatakan bahwa “Bagi suami dan/atau istri yang menduduki jabatan sebagai Pimpinan dan/atau Anggota DPRD pada DPRD yang sama hanya diberikan salah satu tunjangan perumahan”.
Dengan demikian tunjangan perumahan Anggota DPRD tersebut seharusnya tidak boleh dibayarkan karena pasangannya sebagai Wakil Ketua DPRD II telah mendapat rumah dinas.
Nilai kelebihan pembayaran tunjangan perumahan kepada satu Anggota DPRD tersebut sampai 31 Oktober 2025 sebesar Rp118.156.500,00 (Rp11.815.650,00 x 10 bulan).
Nilai setelah dikurangi pajak yang telah dipotong sebesar Rp99.251.461,20 (Rp118.156.500,00 – Rp18.905.038,80).
PPTK Penyelenggaraan Administrasi Keuangan DPRD yang bertugas mengajukan pembayaran gaji dan tunjangan dalam keterangannya mengakui kurang cermat dalam mengajukan dan menghitung pembayaran tunjangan perumahan sehingga terjadi permasalahan tersebut.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, pada:
a. Pasal 15 ayat (5) yang menyatakan bahwa bagi suami dan/atau istri yang menduduki jabatan sebagai Pimpinan dan/atau Anggota DPRD pada DPRD yang sama hanya diberikan salah satu tunjangan perumahan;
b. Pasal 17, pada:1) ayat (1) yang menyatakan bahwa besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) ayat (3) yang menyatakan bahwa besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon; dan
3) ayat (5) yang menyatakan bahwa besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten/kota tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Risiko tunjangan perumahan tidak dinilai dengan nilai yang wajar; dan
b. Kelebihan pembayaran Belanja Tunjangan Perumahan DPRD sebesar
Rp144.728.212,20 (Rp45.476.751,00 + Rp99.251.461,20).
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris DPRD belum mengusulkan nilai tunjangan perumahan DPRD sesuai ketentuan;
b. Sekretaris DPRD kurang optimal dalam mengawasi pembayaran tunjangan perumahan DPRD; dan
c. PPTK kurang cermat dalam mengajukan pembayaran tunjangan perumahan DPRD.
Atas permasalahan tersebut Plt. Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Empat Lawang agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk:
a. mengusulkan nilai tunjangan perumahan DPRD sesuai ketentuan dalam Keputusan Bupati Empat Lawang;
b. lebih optimal dalam mengawasi pembayaran tunjangan perumahan DPRD di satuan kerjanya;
c. menginstruksikan PPTK lebih cermat dalam mengajukan pembayaran tunjangan perumahan sesuai ketentuan; dan
d. memproses kelebihan pembayaran Belanja Tunjangan Perumahan DPRD sebesar Rp144.728.212,20 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Atas rekomendasi tersebut, Bupati Empat Lawang menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dokumen Rencana Aksi.
Dari Hasil Temuan BPK RI :
Belanja Tunjangan Perumahan DPRD menunjukkan bahwa Belanja Tunjangan Perumahan Anggota DPRD tidak sesuai ketentuan
Sekretaris DPRD kurang optimal dalam mengawasi pembayaran tunjangan perumahan DPRD
Diduga terdapat keborosan anggaran Kelebihan pembayaran Belanja Tunjangan Perumahan DPRD alias di Markup
Sedangkan PPTK kurang cermat dalam mengajukan pembayaran tunjangan perumahan DPRD alias diduga kongkalikong untuk mengeruk keuangan negara
Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik.
Paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan dilapangan hingga BPK RI yang tercantum dokumen pengakuan saat di audit BPK RI,dalam Tunjangan Perumahan DPRD belum maksimal ,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban Publik
Redaksi membuka Ruang bagi tiga puluh dua DPRD, Bupati empat lawang,dan Sekretaris DPRD untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang
