TANGKAP PEJABAT ATAU PENJAHAT DI PEMDA BOGOR JAWA BARAT DIDUGA KANGKANGI PERATURAN PRESIDEN
Bogor||BPK Berita PemberantasKorupsi
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO)sangat menyayangkan kebobrokan Mal- administrasi (Surat Pertanggung Jawaban) SPJ, yang begitu luar biasa anggaran habis terserap oknum pejabat koruptor di Pemkab Bogor.
Terlihat sangat signifikan,Dinas PUPR yang memiliki projek untuk dalam pelaksanaan pekerjaan dan juga para penyedia jasa sangat luar biasa dugaan pengawasan begitu lemahnya walaupun pekerjaan sudah selesai 100% diduga asal jadi,ujar Ali
Namun,PPK,PPTK, Penyedia, Konsultan Pengawas, dan Inspektorat diduga ada pembiaran dalam langkah penanganan dalam kerugian keuangan negara, tidak ada keseriusan dalam menindaklanjuti dari hasil temuan BPK RI tegasnya
Dari hasil temuan investigasi dari hasil dilapangan dan temuan BPK RI yang sangat jelas di tuangkan penjelasan Kekurangan Volume Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Cibeber – Pasir Honje Kecamatan Leuwiliang Sebesar Rp51.192.900,00 Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Cibeber – Pasir Honje Kecamatan Leuwiliang pada Dinas PUPR dilaksanakan oleh CV PuZ berdasarkan kontrak Nomor 620/A.013-33.3025/TING-JLN/PPJJ.2/SPJPK/DPUPR tanggal 6 September 2024 senilai Rp869.xxx.000,00 (termasuk PPN). Jangka waktu pelaksanaan selama 104 hari kalendar.
Kontrak mengalami perubahan pekerjaan tambah kurang atau CCO berdasarkan adendum kontrak Nomor 620/A.013-33.3025/TINGJLN/PPJJ.2/ADD1-SPJPK/DPUPR tanggal 11 September 2024 dengan tidak merubah nilai kontrakdan jangka waktu pelaksanaan.
Pengawasan pekerjaan dilaksanakan oleh PT LDD.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% berdasarkan BAST Nomor 620/A.013-33.3025/TING.JLN/PPJJ.2/BAST-1/DPUPR tanggal 6 November 2024.
Atas hasil pekerjaan tersebut, pembayaran telah dilakukan sebesar Rp869.250.000,00 atau 100% dari nilai kontrak sesuai SP2D Nomor 32.01/04.0/005899/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/PPR1/12/2024 tanggal 28 Desember 2024.
Hasil reviu dokumen dan pemeriksaan fisik secara uji petik oleh BPK dengan PPK,PPTK, Penyedia, Konsultan Pengawas, dan Inspektorat pada tanggal 6 Desember 2024 menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp51.192.xxx,74.
Rincian perhitungan pada Lampiran 53.
Hasil perhitungan tersebut telah diklarifikasi BPK kepada Penyedia, PPK, PPTK,dan Konsultan Pengawas berdasarkan RPHPF tanggal 11 Desember 2024 di Cibinong.
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas diantaranya adalah mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya”.
b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:
1) Pasal 11 ayat (1) yang bahwa “PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf c memiliki tugas di antaranya mengendalikan kontrak”;
2) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan”; dan
3) Pasal 27 ayat (6) yang menyatakan bahwa “kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada (1) huruf b merupakan kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan di antaranya: (b) pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan”.
4) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa “PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan”;
5) Pasal 78 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Dalam hal Penyedia huruf d. melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit Penyedia dikenai sanksi administratif”;
6) Pasal 78 ayat (5) yang menyatakan bahwa “Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan”;
c. Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 Tahun 2020 tentang dan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) pada Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR, pada:
1) Seksi 5.3.9 Paragrap 2 yang menyatakan bahwa “Dalam perhitungan tebal rata-rata perkerasan, pengukuran yang melampaui lebih dari 5 mm dari tebal yang disyaratkan akan dipandang sebagai tebal yang disyaratkan ditambah 5 mm”.
2) Seksi 5.3.10 angka 1). huruf a yang menyatakan bahwa “Bilamana tebal rata-rata Perkerasan Beton Semen untuk setiap lot tebalnya kurang sampai lebih dari 5 mm,tetapi tidak lebih dari 12,5 mm, suatu penyesuaian harga satuan akan dilakukan,ditentukan dari kuantitas aktual Perkerasan Beton Semen atau Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman Tunggal pada lot ini di lapangan, dan harga satuan harusHal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan sebesar Rp1.009.588.xxx,00 (Rp25.038.xxx,00 + Rp21.924.xxc,00 +Rp77.002.xxx,00 + Rp885.622,xxx,00)
Hal tersebut disebabkan:
a. Kepala DPKPP, Direktur RSUD Cileungsi, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala DPUPR selaku PA kurang optimal mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang menjadi tanggung jawabnya;
b. PPK kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak;
c. Penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati; dan
d. Konsultan Pengawas kurang cermat mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang menjadi lingkup kerjanya.
Atas permasalahan tersebut:
a. Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Kepala DPKPP, Direktur RSUD Cileungsi, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala DPUPR menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. Penyedia pada DPKPP telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke RKUD sebesar Rp5.300.xxx,00 atas Pekerjaan Betonisasi Jalan Lingkungan Perum Kota Taman Gunung Putri/Putri Indah Estate Desa Bojongnangka-Desa Gunung Putri Kec. Gunung Putri yang dilaksanakan oleh CV BiP;
c. Penyedia pada RSUD Cileungsi elah menindaklanjuti dengan penyetoran ke RKUD sebesar Rp21.924.xxx,00 Pekerjaan Pembuatan Trotoar Kanan dan Kiri yang dilaksanakan oleh CV BiD; dan
d. Penyedia pada DPUPR telah menindaklanjuti kelebihan pembayaran dengan penyetoran ke RKUD sebesar Rp628.296.xxx,00 atas 27 paket pekerjaan yaitu:
1) Betonisasi Jalan Lingkungan Perum Pembuatan Turap Penahan Tebing Kp. Bojong Galeuh Desa Cimanggu I Kecamatan Cibungbulang yang dilaksanakan oleh CV ABS sebesar Rp2.265.xxx,16;
2) Pembuatan Pelimpah Mata Air Cinangka desa Tugu Jaya Kec. Cigombong yang dilaksanakan oleh CV KDA sebesar Rp9.683.xxx,00;
3) Pembuatan TPT Saluran D.I Sungapan Desa Srogol Kec. Cigombong yang dilaksanakan oleh CV IBP sebesar Rp3.735.xxx,00;
4) Rehabilitasi Fungsi Jaringan Irigasi D.I Blok Lengkong Kec. Cigombong yang dilaksanakan oleh CV MBP sebesar Rp581.xxx,00;
5) Drainase Ds. Pandansari Ciawi Paket I yang dilaksanakan oleh CV KeP sebesar Rp10.526.xxx,00;
6) Drainase Ds. Bitungsari Ciawi Paket I yang dilaksanakan oleh CV GPS sebesar Rp40.343.xxx,00;
7) Drainase Ds. Bitungsari Ciawi Paket II yang dilaksanakan oleh CV PBR sebesarDrainase Desa Babakan Madang Kecamatan Babakan Madang Paket I yang dilaksanakan oleh CV MiK sebesar Rp45.313.xxx,00;
9) Drainase Desa Babakan Madang Kecamatan Babakan Madang Paket II yang dilaksanakan oleh CV GCA sebesar Rp27.656.xxx,00;10) Drainase Lingkungan di Desa Cileungsi Kecamatan Ciawi Paket 1 yang dilaksanakan oleh CV GPS sebesar Rp61.850.xxx,00;
11) Drainase Lingkungan di Desa Cisalada Kecamatan Cigombong Paket 1 yang dilaksanakan oleh CV IBP sebesar Rp7.148.xxx,00;
12) Drainase Lingkungan di Desa Cisalada Kecamatan Cigombong Paket 2 yang dilaksanakan oleh CV MaH sebesar Rp3.708.xxx,00;
13) Konstruksi Drainase Lingkungan di Kelurahan Pabuaran Kecamatan Cibinong Paket 1 yang dilaksanakan oleh PT AAM sebesar Rp4.905.xxx,00;
14) Drainase Lingkungan di Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi (Rusunawa) yang dilaksanakan oleh CV PuF sebesar Rp1.644.xxx,00;
15) Rekonstruksi Jalan Sukamakmur-Sukawangi Kecamatan Sukamakmur yang dilaksanakan oleh CV BiP sebesar Rp33.724.xxx,00;
16) Rekonstruksi Jalan Pondok Udik-Karihkil Kecamatan Kemang yang dilaksanakan oleh PT MKS sebesar Rp7.196.xxx,00;
17) Rekonstruksi Jalan Bojong Sempu-Iwul Kecamatan Parung yang dilaksanakan oleh PT ATN sebesar Rp7.011.xxx,00;
18) Rekonstruksi Jalan Ngasuh – Cileuksa Kecamatan Jasinga yang dilaksanakan oleh CV Sin sebesar Rp33.929.xxx,00;
19) Rekonstruksi Jalan Parung Panjang-Jagabita Kecamatan Parung Panjang yang dilaksanakan oleh CV RAP sebesar Rp46.294.xxx,00;
20) Rekonstruksi Jalan Pasir Muncang-Cipopokol Kecamatan Caringin yang dilaksanakan oleh PT GSP sebesar Rp7.744.xxx,00;
21) Rekonstruksi Jalan Cimahpar/Bts.Kota Bogor-Cijayanti Kecamatan Sukaraja yang dilaksanakan oleh CV WiK sebesar Rp2.163.xxx,00;
22) Rekonstruksi Jalan Sukmajaya – Cimanggis Kecamatan Bojonggede yang dilaksanakan oleh CV HPG sebesar Rp5.235.xxx,00;
23) Rekonstruksi Jalan Baru Kramat – Gandamanah Kecamatan Cisarua yang dilaksanakan oleh CV SBS sebesar Rp50.000,xxx,00;
24) Rekonstruksi Jalan Cilaku – Babakan yang dilaksanakan oleh CV HSM sebesar Rp19.765.xxx,00;
25) Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Siaga Pangrango Keradenan yang dilaksanakan oleh CV SJA sebesar Rp16.511,xxx,00;
26) Rekonstruksi Jalan Panyaungan-Curug Bitung-Nanggung yang dilaksanakan oleh CV MiK sebesar Rp89.720.xxx,00;
27) Rekonstruksi Jalan Cibeber – Pasir Honje Kecamatan Leuwiliang yang dilaksanakan oleh CV PuZ sebesar Rp51.192,xxx,00.
STS telah divalidasi oleh Inspektorat dan Kuasa BUD Kabupaten Bogor.
Dengan demikian, kelebihan pembayaran yang belum dipulihkan adalah sebesar Rp354.067.xxx,00 (Rp1.009.588.xxx,00 – Rp5.300.xxx,00 – Rp21.924.xxx,00 – Rp628.296.xxx,00)
BPK merekomendasikan Bupati Bogor agar menginstruksikan:
a. Kepala DPKPP, Direktur RSUD Cileungsi, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala DPUPR optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang menjadi tanggungjawabnya ;
b. Kepala DPKPP, Direktur RSUD Cileungsi, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala DPUPR memerintahkan PPK cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak;
c. Kepala DPKPP memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke RKUD sesuai ketentuan atas Pekerjaan Betonisasi Jalan Lingkungan Perumahan Bukit Putra/Sunrise Garden Desa Situsari Kec. Cileungsi pada DPKPP dilaksanakan oleh CV Taha sebesar Rp19.738.xxx,20;
d. Kepala Dinas Pendidikan memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke RKUD sesuai ketentuan sebesar Rp77.002.xxx,00 atas:
1) Pembangunan KM/WC SMPN 2 Tenjo yang dilaksanakan oleh CV LMK sebesar Rp1.127.xxx,00;
2) Pembangunan Turap Penahan Tebing SMP Negeri 3 Jasinga yang dilaksanakan oleh CV SKG sebesar Rp3.645.xxx,00;
3) Pembangunan Turap Penahan Tebing (TPT) SMPN 1 Jasinga yang dilaksanakan oleh PT KMB sebesar Rp62.356.xxx,00;
4) Pembangunan Turap Penahan Tebing (TPT) SMPN 3 Tenjo yang dilaksanakan oleh CV DuS sebesar Rp5.292.xxx,00;
5) Pembangunan Turap Penahan Tebing (TPT) SMPN 02 Tenjo yang dilaksanakan oleh CV ElB sebesar Rp2.144.xxx,00; dan
6) Pembangunan KM/WC SMP Negeri 1 Cigudeg yang dilaksanakan oleh CV ArS sebesar Rp2.436,xxx,00.
e. Kepala DPUPR memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke RKUD sesuai ketentuan yang berlaku sebesar Rp257.326.xxx00 atas:
1) Drainase Desa Babakan Madang Kecamatan Babakan Madang Paket III yang dilaksanakan oleh CV MiK sebesar Rp70.700.xxx,00;
2) Rekonstruksi Jalan Gadog – Gn. Malang Kecamatan Tamansari yang dilaksanakan oleh CV DCA sebesar Rp5.482.xxx,00
3) Rekonstruksi Jalan Baru Kramat – Gandamanah Kecamatan Cisarua yang
dilaksanakan oleh CV SBS sebesar Rp43.072.xxx,00;
4) Rekonstruksi Jalan Tegal – Kahuripan Kecamatan Kemang yang dilaksanakan oleh CV SBS sebesar Rp38.xxx.000,00; dan
5) Rekonstruksi Jalan Panyaungan-Curug Bitung-Nanggung yang dilaksanakan oleh CV MiK sebesar Rp99.995.xxx,00.
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang di cantumkan dari hasil temuan BPK RI 2024.
Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik
Dalam paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan penulusuran dilapangan hingga tercantum hasil audit BPK RI yang luar biasa anggaran sebesar Rp869.250.xxx,00 lebih diduga belum terhendus pihak aparat penegak hukum Tipikor,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawab publik.
Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang(Redaksi)
