Alokasi Belanja Muara Enim Menunjukkan Ketidakselarasan Nyata Efisiensi Perjalanan Dinas Yang Digaungkan Tahun Anggaran 2025.
Muara Enim||BPK Berita PemberantasKorupsiÂ
Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 memang mencatatkan kenaikan belanja daerah yang signifikan, di mana total belanja membengkak menjadi Rp4,7 triliun (naik sekitar Rp1,1 triliun atau 32,22% dari APBD induk yang awalnya Rp3,6 triliun).
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) mengatakan,Lonjakan anggaran belanja pada APBD-P 2025 ini memicu sorotan tajam karena dinilai kontradiktif dengan instruksi efisiensi dari pemerintah pusat
b. Penganggaran Belanja Barang dan Jasa Tidak Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025
Berdasarkan data pada Tabel 1.5 diketahui bahwa penganggaran belanja barang dan jasa di APBD murni sebesar Rp1.026.819.656.322,00 telah
dilakukan efisiensi menjadi Rp949.852.066.127,00 dalam APBD
Penyesuaian, tetapi pada APBD-P menjadi lebih tinggi dari APBD murni Rp1.170.205.111.116,00.
Hasil analisis atas kepatuhan Pemkab Muara Enim atas anggaran dan realisasi
efisiensi belanja barang dan jasa diketahui bahwa:
1) Realisasi Belanja Perjalanan Dinas Melebihi Pagu Efisiensi
Hasil analisis atas dokumen penjabaran anggaran menunjukkan bahwa
Pemkab Muara Enim belum melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas sebesar 50%.
Hasil perhitungan atas efisiensi belanja perjalanan dinas
atas belanja perjalanan dinas pada APBD Penyesuaian menunjukkan
efisiensi anggaran sebesar 56,17% tetapi saat APBD-P Belanja
Perjalanan Dinas hanya dilakukan efisiensi sebesar 29,43% dari APBD
murni, dengan analisis sebagai berikut.
Berdasarkan APBD murni yang menganggarkan perjalanan dinas sebesar Rp198.933.040.971,00, maka efisiensi yang harus dilakukan Pemkab Muara Enim minimal 50% atau sebesar Rp99.466.520.485,50.
Penetapan anggaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp140.380.666.599,50 dalam
APBD-P menunjukkan Pemkab Muara Enim tidak mematuhi ketentuan efisiensi belanja perjalanan dinas sebesar Rp40.914.146.114,00
(Rp140.380.666.599,50 – Rp99.466.520.485,50).
Berdasarkan nilai realisasi diketahui bahwa belanja perjalanan dinas direalisasikan melebihi batas efisiensi belanja sebesar Rp17.713.924.377,50 atau
melebihi 17,81% dari pagu efisiensi Belanja Perjalanan Dinas.
Dampak Defisit pada Anggaran :
Akibat pelonggaran belanja dan tidak patuhnya optimalisasi efisiensi pada pos-pos operasional di tahun 2025, Pemkab Muara Enim
Secara administratif, meskipun dokumen APBD Perubahan Muara Enim 2025 Â telah disepakati bersama DPRD dan diserahkan ke Gubernur Sumatera Selatan, pembengkakan alokasi belanja tersebut menunjukkan ketidakselarasan nyata dengan semangat efisiensi perjalanan dinas yang digaungkan sejak awal tahun anggaran 2025.
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang tercantum pada temuan BPK RI.
Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang
