Gagal di Polres Benteng, Aktivis Senior Herman Lutfi Kecam Kapolres dan Siap Gempur Polda Bengkulu
BENGKULU TENGAH||BPK Berita PemberantasKorupsiÂ
Buntut panjang aksi damai Jilid 2 Komunitas Media dan Forum (KMF) di halaman Polres Bengkulu Tengah, Senin (21/09/2026), aktivis senior Bengkulu, Herman Lutfi akhirnya angkat bicara dan mengecam keras Polres Benteng.
Herman Lutfi mengecam sikap Kapolres Benteng AKBP Yanu Rihardi, S.I.K., M.M yang dinilai ingkar janji dari hasil pertemuan sebelumnya.
Ia menyatakan akan segera turun gunung dan bergabung dalam aksi lanjutan yang lebih besar di halaman Polda Bengkulu.
Aksi Jilid 2 yang diikuti puluhan wartawan senior, LSM, Ormas dan Forum se-Bengkulu, Sumsel dan Lampung sebelumnya gagal membuahkan hasil.
Massa yang sudah bertahan dari terik matahari hingga diguyur hujan sampai malam, harus pulang dengan kecewa.
Seperti diberitakan sebelumnya, KMF telah mengikuti semua saran dan petunjuk Kapolres untuk menempuh Restorative Justice (RJ) dengan mempertemukan pelapor Peki dan terlapor wartawan Nardi. Namun kesepakatan damai itu buyar.
*”Kapolres Ingkar Janji”*
“Saran dan petunjuk Kapolres telah KMF ikuti, namun Kapolres ingkar janji,” tegas Agus Black, salah satu pentolan KMF dalam aksi kemarin.
Kekecewaan memuncak saat istri Nardi menangis histeris di depan 20 wartawan.
Menurut pengakuannya, ada oknum *”POLISI“* yang menyampaikan bahwa Nardi bisa bebas jika menyiapkan uang Rp 150 Juta, jika tidak terancam 9 tahun penjara.
_”Mano ado duit 150 juta kami pak. Biarlah aku mati be dak sanggup aku lihat 9 tahun didalam penjara laki aku,”_ tangisnya.
Hingga malam, negosiasi yang difasilitasi Polres antara pelapor dan kuasa hukum tidak menghasilkan perdamaian.
*Herman Lutfi: Kita Pindah ke Polda*
Menyikapi kebuntuan ini, aktivis senior Herman Lutfi menyatakan sikap.
“Saya mengecam keras Polres Benteng. Kalau di Polres tidak ada keadilan, kita akan gempur Polda Bengkulu.
Saya akan turun langsung bergabung melakukan aksi di halaman Polda,” tegas Herman Lutfi saat dihubungi malam ini.
KMF menyatakan aksi Jilid 2 akan segera digelar di Mapolda Bengkulu dengan massa yang lebih besar dan akan melaporkan dugaan kriminalisasi pers dan dugaan permintaan uang tersebut ke Propam Polda dan Dewan Pers.
Saat dikonfirmasi Agus Black mengatakan diatas Kapolsek ada Kapolres, diatas Kapolres ada Kapolda dan diatas Kapolda ada Kapolri serta Kompolnas, jadi satu langkah pun tidak akan mundur menghadapi kedzoliman yang telah dilakukan oleh Oknum tersebut.
Saya akan gantung KTA jika kasus ini tidak selesai dan pimpinan Polri harus segera sikat habis Anggota yang nakal, cakap pria berambut gondrong ini.
Ali Sopyan Wakil Ketua Umum RAMBO di Jakarta Saat di Konfirmasi melalui Telepon selulernya mengatakan Dugaan Kriminalisasi Pers,Selasa 22 September 2026
Mekanisme Hukum: Jika sengketa bersumber dari produk jurnalistik atau pemberitaan, penyelesaiannya wajib mendahulukan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan melalui mekanisme di Dewan Pers
- MoU Polri dan Dewan Pers: Berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers, penyidik kepolisian seharusnya mengarahkan pelapor sengketa pemberitaan untuk menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers terlebih dahulu, bukan langsung memprosesnya dengan pasal pidana seperti UU ITE atau KUHP
Pelanggaran Etik: Apabila oknum penyidik mengabaikan MoU ini dan memaksakan pidana terhadap jurnalis/media tanpa rekomendasi Dewan Pers, tindakan tersebut dikategorikan sebagai unprofessional conduct (ketidakprofesionalan) dan dapat dilaporkan ke Propam Polda sebagai pelanggaran disiplin atau kode etik profesi
Kategori Pelanggaran:
Permintaan sejumlah uang oleh oknum polisi kepada pihak berperkara—baik dengan modus biaya operasional, menghadirkan saksi ahli, maupun uang damai—merupakan pelanggaran berat. Tindakan ini masuk dalam kategori pemerasan (pasal 368 KUHP) sekaligus pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri, tutup Ali Sopyan (Team Pewarta)
