TANGKAP GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT GARONG DANA BOS KAB.MUSI RAWAS UTARA
Musi Rawas Utara||BPK Berita PemberantasKorupsi
Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawalinews Group geram membaca adanya temuan BPK Dinas pendidikan Musi Rawas Utara
Pasalnya Realisasi Belanja Bantuan Operasional Sekolah pada Empat Sekolah Tidak
Didukung Bukti Pertanggung jawaban yang Lengkap
Kabupaten Musi Rawas Utara menganggarkan Belanja Barang dan Jasa BOS TA 2024 sebesar Rp27.916.833.801,33 dan telah direalisasikan sebesar
Rp27.815.901.606,00 atau 99,64% dari anggaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen laporan pertanggung jawaban (LPJ)dana BOS secara uji petik pada empat sekolah negeri pada Kabupaten Musi Rawas
Utara diketahui terdapat belanja BOS yang tidak didukung dengan bukti
Atas kondisi tersebut Bendahara BOS masing-masing sekolah mengakui terdapat kekurangan bukti pengeluaran pada LPJ dana BOS dan bersedia untuk
melakukan penyetoran ke Kas Daerah.
Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar dan Kabid Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal pada
Dinas Pendidikan selaku Tim Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Satuan Pendidikan (Tim Pembinaan) diperoleh informasi bahwa pada saat monitoring Tim Pembinaan menemukan banyak LPJ dana BOS yang tidak disertai dengan bukti belanja yang lengkap.
Tim Pembinaan telah menyampaikan secara lisan kepada pihak sekolah untuk melengkapi bukti belanja dalam LPJ dana BOS tersebut.
Atas belanja yang tidak ada bukti pertanggungjawaban sebesar
Rp31.731.000,00 tersebut, telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah tanggal 7 s.d 14
Mei 2025 sebesar Rp28.460.000,00, sehingga masih terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti pada SMPN 7 Bingin Teluk sebesar Rp3.271.000,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 sebagaimana diubah
dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63
Tahun 2023 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Lampiran II Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Huruf B Tahapan Pelaksanaan pendidikan.
Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja BOS
sebesar Rp3.271.000,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan selaku Koordinator/Ketua Tim Pelaksana dan Pengawasan BOS tidak memantau kembali hasil monitoring pelaporan dana BOS sesuai dengan ketentuan; dan
b. Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP terkait tidak mempertanggung jawabkan
penggunaan dana BOS sesuai petunjuk teknis dana BOS.
Atas permasalahan tersebut Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat
dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas Utara agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk memerintahkan:
a. Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar selaku Koordinator/Ketua Tim
Pelaksana dan Pengawasan BOS melakukan pemantauan hasil monitoring pelaporan dana BOS sesuai dengan ketentuan; dan
b. Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP SMPN 7 Bingin Teluk untuk
mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS sebesar Rp3.271.000,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas
Daerah.
Dalam Alhasil Kajian Ali Sopyan Pimpinan Umum Media Rajawalinews Group poin-poin penting terkait temuan BPK RI adalah :
- Temuan BPK: Berdasarkan uji petik pada empat sekolah negeri di Kabupaten Musi Rawas Utara, ditemukan banyak LPJ dana BOS yang tidak disertai bukti belanja asli.
Nilai Penyimpangan: Berdasarkan uji petik pada empat sekolah negeri, ditemukan belanja senilai Rp31.731.000,00 yang tidak didukung bukti pengeluaran sah dan lengkap
- Pengawasan Lemah: Tim Pembina dari Dinas Pendidikan sebelumnya telah menemukan ketidak lengkapan dokumen saat melakukan monitoring dan memberikan teguran lisan, namun dokumen tidak kunjung dilengkapi hingga masa pemeriksaan BPK
Publik Menunggu Kepastian Hukum Muratara :
Hal tersebut,dari hasil temuan BPK RI menjadi sorotan Publik, dikarenakan Uang Rakyat untuk dunia pendidikan tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa ada kejelasan yang pasti.
Seharusnya,ada kerugian negara, Aparat Penegak Hukum segera usut tuntas dalam penanganan dana BOS yang sampai saat ini belum bisa di pertanggung jawabkan, diduga tidak berjalan proses hukum di Muratara.
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang di cantumkan dari hasil temuan BPK RI
Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku, guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang(Redaksi)
