SINDIKAT OKNUM PEJABAT KORUPTOR DI PEMKAB BANYUASIN BELUM DI TANGKAP KPK RI.
Banyuasin||BPK Berita PemberantasKorupsi
APBD Pemkab Banyuasin menjadi santapan gerombolan Oknum pejabat perlente.
Demi untuk bergaya sewa kendaraan mewah menggunakan APBD.
Kasus ini menjadi sorotan utama karena adanya lonjakan drastis biaya sewa kendaraan jabatan hingga lebih dari 400% pada Tahun Anggaran 2025.
Ketidakcukupan perencanaan ini dipicu oleh perubahan Standar Biaya Masukan (SBM) yang diatur melalui pencabutan Perbup Nomor 66 Tahun 2024 menjadi Perbup Nomor 50 Tahun 2025, di mana tarif sewa kendaraan untuk pimpinan daerah meroket hingga sekitar Rp72 juta per bulan.
Relawan Rakyat Membela Prabowo Berusaha Konfirmasi Kebenaran Sewa Tarif Kendaraan Meroket Ke Sekda :
Ali Sopyan tiga kali berusaha untuk Konfirmasi ke sekda kab.banyuasin gagal bertemu.
Dengan berbagai dalih para staf Sekda mengatakan bapak sedang tidak ada di tempat .
Super sibuk Sekda Banyuasin tegas Ali Sopyan.
Sehingga berita ini terpaksa di muat apa adanya’ diduga sindikat oknum koruptor berjemaah menghamburkan APBD dengan dalih Belanja Sewa kendaraan dinas bermotor perorangan pada Setda digunakan untuk pinjam pakai kendaraan kepada Instansi Vertikal
Menurut ,Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo untuk mendesak KPK RI segera bertindak menyelamatkan APBD.
Pasalnya Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggung jawaban belanja,data penggunaan
kendaraan dinas yang disewa, serta permintaan keterangan kepada PPK dan PPTK Setda diketahui bahwa pinjam pakai kendaraan dilakukan karena adanya permohonan dukungan operasional dari instansi vertikal sebagai bentuk koordinasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
Namun, kendaraan dinas operasional yang digunakan
merupakan kendaraan sewa yang diperoleh melalui kontrak dengan pihak ketiga. Lebihlanjut, kontrak kendaraan sewa tersebut sudah termasuk dengan biaya pemeliharaan yang telah disepakati oleh pihak ketiga.
Dengan demikian, kendaraan tersebut tidak memenuhi kriteria objek pinjam pakai, yang menurut ketentuan hanya dapat dilakukan
terhadap barang yang tercatat sebagai aset daerah dan memiliki status kepemilikan yang sah.
Diketahui terdapat 29 kendaraan sewa yang dipinjampakaikan kepada instansi vertikal yang membebani keuangan daerah sebesar Rp2.123.987.899,00.
Hasil Rincian Pinjam Pakai Kendaraan Dinas Enam SKPD Belum Memadai :
a.Perincian Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan yang di pinjampakaikan dapat dilihat
pada Lampiran 8.
b. Perencanaan dan pelaksanaan Belanja Sewa Kendaraan pada enam SKPD belum memadai
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban, wawancara kepada PPK dan PPTK atas penggunaan kendaraan dinas yang disewa pada enam SKPD
menunjukkan sewa kendaraan dinas tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.154.438.100,00, dengan perincian sebagai berikut.
1) Sewa kendaraan dinas jabatan lebih dari satu pada tiga SKPD
Kendaraan dinas adalah kendaraan milik pemerintah daerah yang dipergunakan
hanya untuk kepentingan dinas, terdiri atas kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan, dan kendaraan dinas khusus/lapangan.
Lebih lanjut, standar biaya sewa kendaraan dinas telah diatur dalam Perbup Banyuasin Nomor 66 Tahun 2024 (periode 1 Januari 2025 s.d.18 Juni 2025) dan
Perbup Banyuasin Nomor 50 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2025 mengatur terkait standarisasi jumlah kendaraan untuk sewa kendaraan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut.
