Belanja BBM DLH Purwakarta Berturut turut Membuat Kesalahan, Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara
Purwakarta||BPK Berita PemberantasKorupsi
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) Menyoroti Hasil Temuan LHP BPK yang selalu berturut turut tiap tahunnya dengan kesalahan yang sama,diduga mengeruk keuntungan pribadi ungkap Ali
Terlihat Jelas,Realisasi Belanja Bahan Bakar Minyak Pada Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta Tidak Sesuai Ketentuan
Sedangkan, belanja BBM di laksanakan melalui perjanjian kerja sama(PKS) dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum(SPBU) dengan perincian sebagai berikut :
Dalam hasil pemeriksaan atas mekanisme pelaksanan dan pertanggungjawaban belanja BBM di ketahui hal hal berikut :
A. Masing masing SKPD menerbitkan kupon yang diberikan kepada pegawai/Supir//pemegang kendaraan untuk dijadikan alat tukar kepada SPBU pada pengisian BBM.
Kupon tersebut oleh dinas lingkungan hidup tidak dikelola sebagai benda berharga
B. Pegawai/Supir/pemegang kendaraan pada saat pengisian BBM menukar kupon tersebut kepada petugas SPBU.
Setelah selesai melakukan pengisian,pegawai/Supir/pemegang tidak meminta struk BBM yang dicetak oleh SPBU.
Struk tersebut disimpan oleh masing-masing SPBU.
C. Dinas Lingkungan Hidup setiap bulan melakukan rekonsiliasi data pengisian BBM pada masing masing SPBU.
Rekonsiliasi dilakukan dengan membandingkan total volume dan nilai pengisian BBM berdasarkan data kupon dengan total tagihan dari masing masing SPBU
Setelah rekonsiliasi selesai dilakukan, masing-masing SPBU mengirimkan tagihan kepada dinas lingkungan hidup dengan melampirkan kupon dan struk BBM.
Dinas tersebut melakukan pembayaran setelah menerima tagihan dari SPBU
Untuk menyakini kewajaran belanja BBM,tim pemeriksa BPK melakukan konfirmasi kepada masing-masing SPBU yang bekerja sama dengan dinas dan memperoleh data dashboard pencatatan transaksi real-time SPBU.
Temuan hasil pemeriksaan BPK lebih lanjut menunjukkan bahwa terdapat Pelaksanaan belanja BBM yang tidak sesuai ketentuan dengan uraian sebagai berikut :
Dinas Lingkungan Hidup dalam pengadaan BBM pada tahun 2025 untuk kendaraan dinas operasional/lapangan Dinas Lingkungan Hidup dilaksanakan berdasarkan perjanjian antara dinas lingkungan hidup dengan SPBU kode 34****6 BBM tersebut digunakan untuk operasional dan pengelolaan dan pengelolaan sampah yang meliputi pengangkutan sampah dari wilayah Kabupaten Purwakarta menuju ke tempat pemrosesan akhir (TPA)
Terlihat jelas,Hasil pemeriksaan atas dokumen Pertanggung Jawaban belanja BBM pada dinas lingkungan hidup tahun 2025 menunjukkan terdapat permasalahan tersebut :
Realisasi Belanja BBM tidak didukung bukti Pertanggung Jawaban Sebesar Rp.453.780.600.00
Dari hasil pemeriksaan atas dokumen Pertanggung Jawaban menunjukkan bahwa realisasi Belanja BBM periode Desember 2024 yang dibayarkan pada tahun 2025 rp.453.780.600.00
Tidak dilengkapi dengan bukti Pertanggung Jawaban berupa kupon dan struk pembayaran.
Sedangkan, pengelolaan SPBU 34****6 menyatakan bahwa dokumen Pertanggung Jawaban Pengisian BBM berupa kupon dan struk BBM periode Desember 2024 telah di serahkan kepada dinas lingkungan hidup
Manipulasi :
DLH, Namun, penyerahan tersebut tidak didukung dengan bukti tanda terima dokumen.
Atas permasalahan tersebut PPTK menyatakan tidak mengetahui dan tidak dapat menunjukkan bukti kupon dan struk BBM tersebut
Sedangkan,Atas permasalahan tersebut:
PPTK menyatakan tidak mengetahui dan tidak dapat menunjukkan bukti kupon dan struk BBM tersebut
Sehingga pembayaran BBM periode 2024 yang di bayarkan pada Januari 2025 sebesar Rp 453.780.600.00 hanya berdasarkan data rekonsiliasi antara dinas lingkungan hidup dan SPBU dan dokumen tagihan dari SPBU tanpa dilengkapi dengan bukti kupon dan struk BBM
Sorotan Tajam Ali Sopyan Temuan BPK Diduga di ulangi kembali kesalahan yang sama Anggaran Tanpa Bukti LPJ:
Sebesar Rp 303.786.000,00 tidak disertai bukti pertanggungjawaban yang jelas
Penggunaan Tidak Sesuai Kondisi Riil:
Mencapai Rp 1.205.725.884 (berkaitan dengan indikasi ketidakwajaran atau modus operasional pada pengelolaan kupon BBM
Armada Kendaraan DLH: DLH Purwakarta mengoperasikan sebanyak 92 unit kendaraan dinas (42 Pertalite, 45 Biosolar, dan 4 unit kendaraan berat).
Diduga Dalam Pengembalian ke Kas Daerah
Yang belum lama ini, dalam pembicaraan masyarakat Purwakarta diduga pihak pegawai P3K dibebani ikut serta dalam patungan 10 juta , untuk membantu pengembalian uang ke kas daerah, salah satu narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya dalam informasi beberapa warga
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap Kadis DLH Purwakarta, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang ada di informasi di luar.
Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku guna menjamin Informasi yang objektif
