Kota Lubuklinggau Kehilangan Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Diduga Perbuatan Oknum Pejabat Koruptor
Kota Lubuklinggau||BPK Berita PemberantasKorupsi
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) Angkat Suara Hasil Temuan bahwa retribusi atas pemakaian pelataran Taman Olahraga Megang (TOM) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) belum ditetapkan dalam Perda merupakan salah satu catatan administratif atau temuan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kota Lubuk Linggau atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran (TA) 2025
Sedangkan,Retribusi atas Pemakaian Pelataran Taman Olahraga Megang (TOM) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Belum Ditetapkan dalam Perda Pemerintah Kota Lubuk Linggau pada LRA TA 2025 (audited) menyajikan realisasi
Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga sebesar Rp160.275.000,00 atau 53,43% dari anggaran sebesar Rp300.000.000,00.Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga merupakan pungutan atas pemanfaatan/penggunaan fasilitas tempat rekreasi dan olahraga yang
dimiliki dan disediakan oleh Pemerintah Kota Lubuk Linggau, di antaranya yaitu Taman Olahraga Megang (TOM).
Hasil telaah atas Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diketahui hanya mengatur tarif retribusi
atas pemanfaatan fasilitas bagian dalam TOM dan belum mengatur tarif pemakaian pelataran TOM.
Hasil pemeriksaan atas penerimaan retribusi atas penyelenggaraan kegiatan di
pelataran TOM Tahun 2025 menunjukkan terdapat delapan kegiatan yang menggunakan pelataran, namun hanya dua kegiatan yang membayar retribusi,sedangkan enam kegiatan lainnya tidak dikenakan retribusi dengan menyertakan
surat pengajuan penghapusan retribusi atau pernyataan tidak sanggup membayarretribusi, dengan perincian sebagai berikut.
Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dispora menjelaskan bahwa kondisi tersebut terjadi karena belum adanya ketentuan tarif pemakaian pelataran TOM.
Penetapan tarif dilakukan secara kasuistik melalui kesepakatan antara Dispora dengan penyelenggara kegiatan, dengan
mempertimbangkan jenis kegiatan dan perkiraan jumlah pengunjung, serta dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
Apabila penyelenggara tidak sanggup membayar, maka tidak dikenakan retribusi.
b. Pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Belum Memadai Pemerintah Kota Lubuk Linggau pada LRA TA 2025 (audited) menyajikan realisasi
Pendapatan atas Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan sebesar Rp596.495.500,00 atau 59,65% dari anggaran sebesar Rp1.000.000.000,00.
Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan merupakan pungutan atas pelayanan persampahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Lubuk Linggau bagi masyarakat atau badan usaha.
Besaran tarif retribusi ditetapkan berdasarkan kategori Wajib Retribusi (WR) sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 12 Tahun 2023.
Hasil pemeriksaan dokumen atas dokumen pertanggungjawaban penerimaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup menunjukkan permasalahan sebagai berikut.
1) Dinas Lingkungan Hidup belum memiliki basis data WR Pelayanan
Persampahan/Kebersihan
Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan dipungut sebagai pembayaran
atas pelayanan pengangkutan sampah berdasarkan golongan pelanggan.
Pengangkutan sampah dilakukan oleh truk pengangkut sampah yang memiliki jalur pengangkutan masing-masing yang telah ditentukan berdasarkan jumlah
dan lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) diketahui bahwa Dinas Lingkungan Hidup belum memiliki basis data yang mutakhir terkait WR sesuai golongan.
Data WR yang tersedia masih berasal dari rekapan manual Bendahara Penerimaan berdasarkan WR yang melakukan pembayaran retribusi setiap bulan melalui juru tagih.
Selain itu, data tersebut belum disusun sesuai dengan klasifikasi
golongan dan besaran tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 12 Tahun 2023.
2) Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan Tidak Sesuai
dengan Tarif di Perda
Hasil pemeriksaan atas rekapitulasi penerimaan retribusi dan Surat Tanda Setoran (STS) diketahui bahwa jumlah penerimaan Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan Tahun 2025 adalah sebesar Rp596.495.500,00 yang
dipungut dari 1.181 WR.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen penerimaan menunjukkan bahwa dari jumlah WR tersebut, hanya sebanyak 66
WR yang membayar sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam Perda Nomor 12 Tahun 2023.
Hasil permintaan keterangan kepada Bendahara Penerimaan dan juru tagih diketahui bahwa kondisi tersebut terjadi karena sebagian WR menolak membayar sesuai tarif yang berlaku dengan alasan tarif dianggap terlalu tinggi.
Berdasarkan hasil simulasi perhitungan dengan menggunakan tarif sesuai Perda
Nomor 12 Tahun 2023, diketahui terdapat potensi kehilangan pendapatan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebesar Rp617.304.500,00
(Rp1.213.800.000,00 – Rp596.495.500,00).
3) Perda Belum Mengatur Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan
untuk Lingkungan Perumahan
Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan RTH diketahui bahwa pengangkutan sampah dilakukan setiap hari oleh petugas, baik di sepanjang jalan protokol Kota Lubuk Linggau maupun di lingkungan perumahan.
Namun demikian, meskipun pelayanan pengangkutan
sampah juga diberikan kepada lingkungan perumahan, retribusi atas layanan tersebut tidak pernah ditagihkan.
Hal ini disebabkan Perda Nomor 12 Tahun2023 belum mengatur tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan untuk
lingkungan perumahan.
4) Dinas Lingkungan Hidup Belum Mengatur SOP terkait Mekanisme Penagihan dan Penyetoran Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan
Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan RTH diketahui bahwa Dinas Lingkungan Hidup belum mempunyai SOP yang mengatur mekanisme penagihan Retribusi PelayananPersampahan/ Kebersihan sampai dengan penyetorannya ke Kas Daerah.
Hasil permintaan keterangan kepada juru tagih diketahui bahwa juru tagih melakukan penagihan berdasarkan surat tugas yang diterbitkan setiap akhir
bulan pada jalur yang telah ditentukan dengan jangka waktu pelaksanaan selama lima sampai tujuh hari.
Hasil penagihan baru di sampaikan kepada Bendahara Penerimaan untuk disetorkan ke Kas Daerah setelah seluruh proses penagihan selesai dilaksanakan.
Selain itu, dalam kondisi tertentu khususnya pada akhir bulan, terdapat juru tagih yang langsung menyetorkan penerimaan ke Kas Daerah dengan sepengetahuan Bendahara Penerimaan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa mekanisme penagihan dan penyetoran retribusi belum didukung prosedur yang memadai sehingga penerimaan retribusi belum dikelola secara tertib dan belum disetorkan ke Rekening Kas Daerah sesuai ketentuan.
Dalam Penelaah Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) Ketiadaan payung hukum ini berdampak langsung pada optimalisasi pendapatan daerah. Dalam analisis dan implikasi hukum terkait kondisi tersebut ucap Ali
- UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menegaskan bahwa daerah tidak boleh memungut retribusi jika jenis retribusi dan tarifnya belum diatur dalam Perda.
- Tanpa adanya Perda, pemungutan uang sewa atau retribusi pemakaian fasilitas publik (seperti pelataran TOM) dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) atau pungutan tidak resmi yang tidak memiliki dasar hukum.
Dampak Kerugian Terhadap Kota Lubuklinggau LRA TA 2025 dan PAD Tidak Dapat Menyerap Pendapatan dari Pemanfaatan fasilitas :
Kehilangan Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD): Pelataran TOM sering kali dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan ekonomi, olahraga, maupun hiburan masyarakat. Karena tarif belum dikodifikasikan dalam Perda, Dispora Kota Lubuk Linggau secara legal tidak dapat menyerap pendapatan dari pemanfaatan fasilitas tersebut secara maksimal ke dalam kas daerah
Risiko Tata Kelola: Jika Dispora tetap menarik uang tanpa Perda tarif yang sah, dana tersebut rawan menyimpang karena tidak bisa dicatat secara resmi sebagai retribusi daerah, atau memicu temuan berulang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Risiko Piutang Macet yang Tinggi: Dispora tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat untuk memaksa pemakai pelataran membayar denda atau sanksi keterlambatan, sehingga meningkatkan potensi piutang retribusi tidak tertagih.
Optimalisasi PAD Terhambat: Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi tempat rekreasi dan olahraga menjadi kurang optimal akibat tidak adanya efek jera (deterrent effect) bagi pihak ketiga yang memanfaatkan pelataran untuk kegiatan komersial (seperti pameran, konser, atau bazar).
Ketidaksesuaian dengan Regresi Perundang-undangan: Regulasi terbaru (seperti UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah / HKPD) mewajibkan seluruh jenis pajak dan retribusi daerah dipayungi oleh satu Perda komprehensif yang mencakup tatacara pemungutan, tarif, hingga sanksi administratifnya.
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) Mendesak pihak Aparat Penegak Hukum segera usut tuntas adanya dugaan mengeruk Keuangan Negara, sehingga para oknum pejabat makin subur tanpa tersentuh hukum tegas Ali
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang tercantum pada temuan BPK RI 2025
Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku guna menjamin Informasi yang objektif
