Temuan BPK RI Provinsi Jawa Barat 2025 Diduga Ketidaksesuaian Tarif Contract Rate (Pemborosan Anggaran)
Jawa Barat||BPK Berita PemberantasKorupsi
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) mengatakan dalam hasil temuan BPK RI di Jawa Barat tahun 2025.
Secara umum, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di wilayah Jawa Barat, permasalahan terkait pengadaan Belanja Internet Terintegrasi/Dedicated atau layanan sejenis yang melibatkan banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) biasanya berakar pada beberapa pola temuan klasik ungkap Ali.
Dari hasil Catatan temuan BPK Belanja Internet Terintegrasi pada 20 SKPD Sebesar Rp2.332.033.710,00 Belum
Diselenggarakan Sesuai Ketentuan
LRA Pemprov Jawa Barat pada TA 2025 menyajikan realisasi Belanja Jasa Kantor pada LRA TA 2025 sebesar Rp2.276.788.913.989,00 atau 96,67% dari anggaran
sebesar Rp2.355.264.588.097,52.
Realisasi tersebut di antaranya merupakan belanja kawat/faksimili/internet/TV berlangganan sebesar Rp87.703.214.462,00.
Belanja kawat/faksimili/internet/ TV berlangganan adalah jenis pengeluaran dalam anggaran belanja untuk mendanai penyediaan jasa komunikasi, seperti internet, telepon,faksimili, serta layanan TV berlangganan (kabel/satelit) untuk menunjang aktivitas perkantoran.
Pemprov Jawa Barat telah berupaya melaksanakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
TIK merupakan kegiatan yang
terkait dengan pemrosesan, manipulasi, pengelolaan dan pemindahan informasi antar
media.
Pelaksanaan SPBE di Provinsi Jawa Barat berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan SPBE di Lingkungan Pemda Provinsi
Jawa Barat.
Berdasarkan Pergub tersebut diketahui bahwa belanja internet yang sifatnya umum atau lintas Perangkat Daerah secara terintegrasi dilakukan oleh Dinas
Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Untuk sosialisasi pelaksanaan SPBE pada SKPD, Kepala Diskominfo telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 68/KU.01.01/Diskominfo tentang Evaluasi Anggaran (clearence) Belanja SPBE di Lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat.
Surat Edaran tersebut mengatur bahwa setiap belanja aplikasi, belanja modal untuk TIK,
belanja data GIS, dan belanja jasa konsultansi untuk pengembangan aplikasi harus melalui rekomendasi Diskominfo.
Dalam pemeriksaan LKPD TA 2023, BPK melaporkan permasalahan pengadaan
internet pada RSUD Al Ihsan (RSUD Welas Asih) dan Disdik, dengan uraian berikut:
a. pengadaan internet pada RSUD Al Ihsan (RSUD Welas Asih) tidak sesuai dengan Pergub tentang Penyelenggaraan SPBE dan mengakibatkan ketidakhematan sebesar Rp1.081.920.000,00.
Atas permasalahan ini telah ditindaklanjuti sesuai dengan
rekomendasi BPK; dan
b. pengadaan internet pada Disdik tidak sesuai dengan Pergub tentang Penyelenggaraan SPBE dan PPN atas pengadaan internet tidak disetorkan ke kas negara sebesar Rp552.722.358,00.
Atas permasalahan ini telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas negara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas realisasi belanja kawat/faksimili/internet/TV
berlangganan pada Pemprov Jawa Barat TA 2025, diketahui masih terdapat SKPD yang. melakukan pengadaan internet dan pengembangan/pembangunan piranti lunak sendiri.
Kondisi ini tidak sejalan dengan Pergub Nomor 161 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan SPBE di Lingkungan Pemda Jawa Barat yang di antaranya menyatakan bahwa belanja internet terintegrasi diselenggarakan oleh Diskominfo.
Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban, diketahui masih terdapat 20 SKPD yang
melakukan pengadaan internet sebesar Rp2.332.033.710,00, dengan rincian pada tabel
berikut.
Hasil permintaan keterangan kepada PPK SKPD terkait diketahui bahwa pengadaan internet, intranet, dan pengembangan/pembangunan piranti lunak masih dilakukan oleh SKPD disebabkan hal-hal sebagai berikut.
a. menjaga keberlangsungan layanan dan kontinuitas proses pekerjaan, diperlukan dukungan jaringan internet tambahan/ backup yang lebih stabil dan dapat
diandalkan;
b. menjamin kelancaran tanpa mengganggu koneksi operasional rutin di gedung sate atau kantor dinas, seringkali dibutuhkan jalur internet tambahan untuk kegiatan.
Selain itu, jika lokasi acara yang dilakukan di luar area kantor (misalnya di gedung pertemuan lain), infrastruktur Diskominfo mungkin belum menjangkau lokasi tersebut secara optimal, sehingga diperlukan belanja tambahan internet untuk
memastikan kelancaran kegiatan;
c. koneksi internet yang disediakan Diskominfo kadang mengalami gangguan layanan
yang berdampak terganggunya pelaksanaan kegiatan; dan
d. digunakan sebagai backup link dari provider lain mengingat tidak menutup kemungkinan jika penyediaan internet dari Diskominfo mengalami kendala.
Hasil permintaan keterangan kepada Kabid E-Government, diketahui bahwa Diskominfo melalui Bidang E-Government telah menyediakan layanan internet, server(infrastruktur dan aplikasi), dan cloud (penyimpanan) untuk seluruh entitas atau SKPD Provinsi Jawa Barat (termasuk BLUD) dan telah menempatkan perangkat pendukung distribusi jaringan internet dari Diskominfo ke seluruh satker sejak Tahun 2021.
Hal tersebut ditunjukkan dengan Berita Acara Aktivasi.
Setiap bulan, Bidang E-Government melakukan rekonsiliasi pemakaian internet
dari seluruh satker dengan penyedia internet untuk selanjutnya diproses pembayaran
(termasuk jika ada pemotongan pembayaran).
Lebih lanjut dinyatakan bahwa internet yang telah disediakan oleh Diskominfo untuk satker telah cukup untuk keperluan satker dan jika tidak cukup, Diskominfo melakukan peningkatan kapasitas atau penyesuaian sesuai dengan kebutuhan.
Jika kebutuhan masih belum cukup, Diskominfo meminta
SKPD untuk bersurat kepada Diskominfo untuk dilakukan evaluasi (pencocokan) dan
penyesuaian.
Dalam hal terjadi belanja internet pada satker, hal ini merupakan duplikasi belanja yang dilakukan satker dengan belanja yang telah dilakukan oleh Diskominfo, karena berdasarkan Pergub 161 Tahun 2022 belanja internet dilakukan oleh Diskominfo.
Selama Tahun 2025 tidak ada satker yang meminta rekomendasi untuk pembelian internet kepada Diskominfo. Bidang E-Government mengetahui terdapat pembelian
internet yang dilakukan satker pada saat penertiban belanja internet satker melalui kerja
sama dengan BPKAD dalam perencanaan dan penganggaran belanja.
Akan tetapi sering terjadi perubahan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD setelah dilakukan desk RKA yang dilakukan oleh SKPD dengan Diskominfo didampingi BPKAD dan perubahan tersebut tidak dilaporkan kepada Diskominfo.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada pada Pasal 7 ayat (1) huruf f yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut, di antaranya: menghindari
dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; dan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 161 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan SPBE di Lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat, pada:
Pasal 4 huruf d yang menyatakan bahwa SPBE dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, yaitu optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung
SPBE yang tepat guna;
Pasal 1 ayat (6) yang menyatakan bahwa dinas adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat; dan Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa belanja internet, intranet, dan
pembangunan/pengembangan piranti lunak yang sifatnya umum atau lintas Perangkat Daerah secara terintegrasi dilakukan oleh Dinas.
Hal tersebut mengakibatkan:
a. penggunaan teknologi informasi dan komunikasi belum terintegrasi dan sinkron sesuai dengan tujuan pengembangan SPBE; dan
b. belanja pengadaan internet sebesar Rp2.332.033.710,00 membebani keuangan
daerah.
Permasalahan tersebut di sebabkan oleh:
a. Dua puluh Kepala SKPD terkait dalam menyusun dan menetapkan alokasi belanja internet pada RKA belum sepenuhnya memedomani Peraturan Gubernur Provinsi
Jawa Barat Nomor 161 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;
b. PPK pada 20 SKPD terkait kurang cermat dalam merencanakan kebutuhan belanja
internet; danTAPD kurang cermat dalam menyusun, melakukan evaluasi, dan memverifikasi
ketepatan jenis belanja atas usulan RKA-SKPD dan RKAP-SKPD.
Atas permasalahan tersebut, Pemprov Jawa Barat melalui Kepala SKPD terkait menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
BPK merekomendasikan Gubernur Jawa Barat agar menginstruksikan:
a. Dua puluh Kepala SKPD terkait supaya:
1) memedomani Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 161 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam menyusun dan menetapkan alokasi belanja internet pada RKA; dan
2) memerintahkan PPK lebih cermat dalam merencanakan kebutuhan belanja;
b. TAPD supaya lebih cermat dalam menyusun, melakukan evaluasi, dan memverifikasi ketepatan jenis belanja atas usulan RKA-SKPD dan RKAP-SKPD.
Berdasarkan rencana aksi, Pemprov Jawa Barat akan menindaklanjuti rekomendasi
BPK dalam jangka waktu 60 hari setelah LHP diterima
Hasil Catatan Rangkuman Ali Sopyan Temuan BPK RI Ketidaksesuaian Tarif Contract Rate (Pemborosan Anggaran)
- Permasalahan: BPK sering menemukan bahwa pengadaan internet pada masing-masing SKPD tidak memanfaatkan kontrak payung atau tarif khusus pemerintah (Government Contract Rate) yang disediakan oleh Internet Service Provider (ISP) besar (seperti Telkom).
- Akibat: SKPD membayar tarif retail/umum yang jauh lebih mahal, sehingga terjadi indikasi pemborosan keuangan daerah karena tidak adanya efisiensi biaya paket internet.
- Permasalahan: Berdasarkan konsep Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pengelolaan internet seharusnya dipusatkan atau diintegrasikan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Namun, BPK kerap menemukan SKPD-SKPD masih menganggarkan dan membayar sendiri langganan internet secara mandiri di luar jaringan terintegrasi daerah.
- Akibat: Pemerintah daerah membayar dua kali (duplikasi belanja) untuk fungsi konektivitas yang sama
- Permasalahan: Realisasi kapasitas internet (bandwidth) yang diterima oleh SKPD di lapangan terbukti lebih kecil daripada spesifikasi yang tertuang di dalam dokumen kontrak atau klaim tagihan bulanan vendor.
- Akibat: Terjadi kelebihan pembayaran yang menjadi temuan kerugian daerah dan mewajibkan vendor atau dinas terkait mengembalikan selisih dana tersebut ke Kas Daerah.
- Permasalahan: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) membayar tagihan internet bulanan tanpa dilengkapi dokumen pendukung yang valid, seperti laporan performa jaringan (Service Level Agreement / SLA) dan traffic log dari penyedia jasa
- Akibat: Tidak ada bukti administratif sahih yang menunjukkan bahwa internet tersebut benar-benar aktif dan berjalan optimal sepanjang bulan sesuai nilai yang ditagihkan
RAMBO,Desak Aparat Penegak Hukum Wilayah Jawa Barat Khususnya Kortas Tipidkor segera usut tuntas adanya dugaan kerugian keuangan Negara dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang tercantum pada temuan BPK RI 2025
Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang (Redaksi)
