Pemprov Sumsel Tidak Memiliki Instrumen Transparan BKBK 2024,Diduga Oknum Pejabat Koruptor Makin Subur
Sumsel||BPK Berita PemberantasKorupsi
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) mengatakan dengan tegas , Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) memang tercatat belum memiliki instrumen kriteria alokasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) yang terukur, akuntabel, dan transparan ungkap Ali
Terlihat jelas dalam,Penganggaran BKBK dilakukan secara global tanpa rincian dan tidak terukur.
Hasil pemeriksaan atas penganggaran BKBK Tahun 2024 menunjukkan Belanja BKBK dianggarkan secara global sebagai nilai estimasi pagu keseluruhan, dan belum berdasarkan rencana alokasi per masing-masing kabupaten/kota.
Berdasarkan wawancara dengan TAPD diketahui bahwa Pergub Sumsel Nomor 3 Tahun 2022 belum mengatur mekanisme perencanaan pemberian Belanja
BKBK, sehingga nilai penganggaran dibuat global tanpa rincian, dan telah berlangsung sejak Tahun 2021 s.d. Tahun 2024.
Nilai alokasi BKBK terus mengalami peningkatan setiap tahun dengan porsi anggaran belanja yang besar dalam postur APBD Pemprov Sumsel yang disajikan Penganggaran BKBK secara global dan tanpa rincian dikarenakan proses pengajuan proposal penggunaan BKBK dari pemerintah kabupaten/kota beserta penetapan alokasinya baru dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan,sedangkan APBD sudah ditetapkan TA-1.
Hasil pemeriksaan atas dokumen usulan kabupaten/kota, hasil verifikasi SKPD teknis, serta SK alokasi Belanja BKBK Tahun 2023 dan 2024 menunjukkan bahwa usulan kegiatan yang diajukan kabupaten/kota tidak seluruhnya dianggap memadai dan disetujui Pemprov Sumatera Selatan.
Rincian nilai usulan, hasil
verifikasi SKPD teknis, dan SK alokasi Belanja BKBK setiap kabupaten/kota pada Tabel 1.2 berikuTabel di atas juga menunjukkan besaran alokasi Belanja BKBK yang diberikan
ke kabupaten/kota tidak merata.
SK Gubernur Sumsel Nomor
432/KPTS/BPKAD/2023 tentang Kriteria BKBK atas Beban APBD mengatur kriteria pemberian BKBK yang harus dipenuhi.
Namun, kriteria tersebut berupa
maksud dan tujuan prioritas program yang diusulkan, antara lain menurunkan angka kemiskinan, pembangunan infrastruktur, serta kendala keterbatasan keuangan kabupaten/kota dan aspirasi masyarakat hasil kunjungan kerja
gubernur.
Tidak terdapat indikator atau parameter pada tiap kriteria tersebut beserta pembobotannya.
Hasil analisa atas kriteria dalam SK Gubernur Sumsel Nomor
432/KPTS/BPKAD/2023 dibandingkan dengan besaran realisasi Belanja BKBK selama Tahun 2019 s.d. 2024, jumlah penduduk miskin Tahun 2024 berdasarkan data BPS, dan rerata PAD terhadap Pendapatan Tahun 2019 s.d 2024,menunjukkan adanya ketidaksesuaian pemberian Belanja BKBK atas kriteria yang telah ditetapkan, dengan uraian sebagai berikut.
1) Atas kriteria untuk menurunkan angka kemiskinan, seharusnya penerima alokasi terbesar adalah Kabupaten Musi Rawas Utara, dengan persentase
jumlah penduduk miskin tertinggi yaitu 17,38% (rata-rata provinsi sebesar 10,97%);
2) Atas kriteria kendala keterbatasan kemampuan keuangan daerah, seharusnya
penerima alokasi terbesar adalah Kabupaten Empat Lawang, dengan proporsi PAD terhadap pendapatan terendah, yaitu 3,83% (rata-rata sebesar 10,66%).
3) Pemberian BKBK sebesar Rp1.000.000.000,00 juga diberikan kepada pemerintah di luar wilayah Provinsi Sumsel, yaitu Pemerintah Kabupaten Way Kanan di Provinsi Lampung.
Bantuan tersebut dimaksudkan sebagai kontribusi pengembangan sarana prasarana transportasi antar daerah melalui percepatan konektivitas wilayah perbatasan Provinsi Lampung dan Provinsi
Sumatera Selatan dengan pemanfaatan bersama Bandara Gatot Subroto di Kabupaten Way Kanan.
Dengan demikian, Pemprov Sumsel tidak memiliki kriteria alokasi BKBK yang terukur.
Hasil Penalaan Ali Sopyan adanya fakta-fakta terkait kondisi penganggaran BKBK Pemprov Sumsel:
Pola Penganggaran Global:
BPK menemukan bahwa BKBK dianggarkan secara “gelondongan” atau global sebagai nilai estimasi pagu keseluruhan tanpa rincian alokasi yang jelas per kabupaten/kota saat APBD ditetapkan
Akumulasi Nilai Anggaran:
Selama periode 2021–2024, total anggaran BKBK Pemprov Sumsel mencapai Rp8,56 triliun (dengan rincian Rp1,51 triliun pada 2021; Rp1,83 triliun pada 2022; Rp2,07 triliun pada 2023; dan Rp2,14 triliun pada 2024)
Akar Masalah Regulasi:
Berdasarkan keterangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kondisi ini dipicu oleh belum adanya aturan teknis mekanisme perencanaan pemberian BKBK yang memadai dalam regulasi daerah (seperti Pergub Sumsel terkait)
Dampak dan Sorotan Hukum:
Penganggaran yang tidak terukur ini dinilai berpotensi menyebabkan ketidaktepatan sasaran, membebani keuangan daerah di tengah kondisi defisit, memunculkan masalah kurang salur, hingga menjadi objek penyelidikan dan klarifikasi oleh aparat penegak hukum seperti Kortastipidkor Polri jelasnya Ali
Hal tersebut, harus benar benar pihak penegak hukum segera proses hukum di karenakan membebani keuangan Daerah
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta sebenarnya dari hasil temuan BPK RI 2021-2024
Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang
