Pelayanan Pasien Umum Lebak Secara Digital di SIMPUS Memicu (human error) Menimbulkan Kerugian Negara
Kab,Lebak||BPK Berita PemberantasKorupsi
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) Bongkar Tabir Ketidakkonsistenan penatausahaan pelayanan kesehatan pasien umum melalui Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS) di Kabupaten Lebak berdampak langsung pada optimalisasi pencapaian target Retribusi Pelayanan Kesehatan tahun anggaran 2025.
Sedangkan terlihat jelas, Penatausahaan Pelayanan Kesehatan Pasien Umum pada Puskesmas melalui SIMPUS tidak dilakukan secara konsisten
Dinas Kesehatan menganggarkan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas tahun 2025 sebesar Rp 87.293.469.693,00 dan telah terealisasi sebesar Rp80.024.381.052,00 atau 91,67%.
Hasil pemeriksaan BPK secara uji petik atas penatausahaan layanan kesehatan di lima puskesmas, yaitu: Puskesmas Rangkasbitung, Maja, Curugbitung, Cipanas dan
Banjarsari menunjukkan bahwa pada semua puskesmas tersebut, Sistem Informasi Puskesmas (SIMPUS) yang digunakan tidak dimanfaatkan secara penuh pada setiap tahapan dari proses pengambilan nomor antrian, pendaftaran, pelayanan kesehatan
hingga pengambilan obat pasien pada pelayanan pasien umum.
Hasil pemeriksaan BPK atas penatausahaan pelayanan pasien umum pada Bagian Pendaftaran Pasien menunjukkan perbedaan data jumlah pasien umum pada SIMPUS dibandingkan dengan data jumlah pasien umum berdasarkan data STS yang
dilaporkan puskesmas tiap bulan kepada Dinas kesehatan.
Perbedaan data jumlah pasien per bulan di tiap puskesmas secara rinci disajikan pada Lampiran 2.
Kepala Dinas Kesehatan menerangkan bahwa hal tersebut merupakan perbedaan pencatatan yang belum disinkronisasi data retribusi jenis pelayanan.
SIMPUS mencatat setiap pasien yang didaftarkan pada pelayanan umum sebagai kunjungan pelayanan, meskipun tidak seluruh kunjungan menjadi transaksi retribusi.
Pelayanan yang bersifat non retribusi, seperti pelayanan kunjungan sehat dan pelayanan program tertentu masih tercatat sebagai kunjungan pada aplikasi.
Selain itu, terdapat pasien yang telah terdaftar, yang tidak melanjutkan pemeriksaan atau pengobatan, serta terdapat perubahan status pembiayaan pasien dari umum menjadi BPJS/JKN atau pembiayaan lainnya, belum dapat ditampung pada SIMPUS.
Perbedaan data terjadi karena waktu pencatatan pada aplikasi pelayanan dengan STS manual tidak tepat waktu.
Proses input terhadap pelayanan secara bertahap sulit dilakukan karena kendala jaringan/sinyal internet dan tingginya volume pelayanan,sehingga pencatatan pada aplikasi tidak selalu dilakukan.
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, pada:
1) Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa Pejabat keuangan sebagaimana dimasud dalam Pasal 6 ayat (1) b mempunyai tugas:
a) Huruf d. melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja;
b) Huruf e. menyelenggarakan pengelolaan kas;Pasal 71 ayat (2) menyatakan bahwa Penerimaan BLUD dilaporkan setiap hari
kepada pemimpin melalui pejabat keuangan;
b. Peraturan Bupati Nomor 109 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Pasal 75:
1) Ayat (1) menyatakan bahwa Bupati melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pemungutan Retribusi; dan
2) Ayat (2) menyatakan bahwa Bupati dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk satuan gugus
tugas optimalisasi pendapatan Daerah.
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Data Penerimaan Tunai pada SIMRS atas Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan pada
RSUD dr. Adjidarmo tidak akurat; dan
b. Data jumlah pasien umum dan pendapatan Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan pada
SIMPUS Dinas Kesehatan tidak akurat.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Direktur RSUD dr. Adjidarmo tidak optimal melakukan pengawasan atas penatausahaan pendapatan secara tunai dan belum menetapkan standar operasional prosedur;
b. Kepala Bagian Keuangan RSUD dr. Adjidarmo tidak cermat melakukan verifikasi secara harian dan periodik terhadap data penerimaan tunai pada SIMRS, STS dan rekening koran yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan dan Kasir; dan
c. Kepala Puskesmas belum optimal menggunakan aplikasi SIMPUS, dan belum melakukan rekonsiliasi secara periodik terhadap data SIMPUS, STS dan rekening koran.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD dr. Adjidarmo menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
Kepala Dinas Kesehatan menyatakan akan melakukan penguatan pemanfaatan SIMPUS dan memperkuat pengawasan pencatatan pelayanan, serta
meningkatkan pembinaan kepada petugas / operator guna meningkatkan keandalan data
pelayanan kesehatan.
Atas selisih SIMPUS yang lebih besar dari data STS, Dinas kesehatan akan melakukan rekonsiliasi selisih tersebut dan melakukan langkah yang diperlukan apabila terdapat kekurangan atas selisih data pasien.
BPK merekomendasikan Bupati Lebak agar menginstruksikan:
a. Direktur RSUD dr. Adjidarmo untuk:
1) Meningkatkan pengawasan atas penatausahaan pendapatan secara tunai dan menetapkan standar operasional prosedur;
2) Memerintahkan Kepala Bagian Keuangan supaya melakukan verifikasi secara harian dan periodik terhadap data penerimaan tunai pada SIMRS, STS dan rekening koran yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan dan Kasir; dan
b. Kepala Dinas Kesehatan supaya memerintahkan secara tertulis kepada Kepala Puskesmas menggunakan aplikasi SIMPUS pada Puskesmas, dan melakukan
rekonsiliasi secara periodik terhadap data SIMPUS, STS dan rekening koran.
Pemerintah Kabupaten Lebak akan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sesuai dengan rencana aksi yang dimuat
Sorotan Tajam Relawan Rakyat Membela Prabowo (Rambo) Dampak Ketidak konsistenan SIMPUS terhadap Retribusi
Potensi Kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD):
Pelayanan pasien umum yang tidak tercatat secara digital di SIMPUS rawan memicu kesalahan manual (human error) dalam penghitungan tarif retribusi, sehingga berisiko mengurangi realisasi pendapatan yang telah dianggarkan untuk tahun 2025.
Lemahnya Pengawasan Internal:
Dinas Kesehatan kesulitan melakukan rekonsiliasi data antara laporan kunjungan fisik pasien dengan jumlah penerimaan retribusi secara valid akibat validitas data sekunder di dalam sistem yang tidak utuh.
Risiko Temuan Audit:
Ketidaksesuaian kronis antara data administrasi pelayanan digital dan realisasi keuangan dapat memicu catatan atau temuan dari lembaga pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola pendapatan daerah.
Lanjutnya Ali Sopyan mengatakan Penggunaan SIMPUS wajib dilakukan secara tertib demi transparansi data pasien dan akuntabilitas pemungutan retribusi.
Jika puskesmas tidak konsisten menginput data pasien umum ke dalam SIMPUS, sanksi dan langkah penertiban yang dapat diterapkan meliputi:
Sanksi Administratif Kepegawaian:
Kepala Puskesmas dan petugas loket/bendahara penerima dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga sanksi disiplin ASN berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS karena lalai dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Tuntutan Ganti Rugi (TGR):
Jika ketidak konsistenan SIMPUS menyebabkan adanya selisih uang retribusi fisik yang hilang atau tidak disetorkan ke Kas Daerah (Kasda), oknum yang bertanggung jawab diwajibkan mengembalikan kerugian negara melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi.
Langkah – Langkah Implikasi Tindak Pidana Korupsi:
Jika ditemukan unsur kesengajaan untuk memanipulasi data SIMPUS demi menggelapkan uang retribusi pasien umum (pungutan liar/fraud), kasus tersebut dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi.
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang tercantum pada temuan BPK RI 2025.
Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Ketentuan Mekanisme Hukum yang berlaku guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang (Redaksi)
