TANGKAP, GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT KORUPTOR DI PEMKAB OKU TIMUR,DIDUGA MANGAIS KEUANGAN NEGARA
OKU Timur||BPK Berita PemberantasKorupsi
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) meminta jajaran kortas Tipidkor polri bertindak di duga keras Pemkab Oku Timur sarat gerombolan pejabat koruptor.
Pasalnya Belanja Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator,Pembawa,Acara, dan Panitia LRA Pemkab OKU Timur Tahun 2025 menyajikan anggaran Belanja Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia sebesar Rp5.087.900.000,00 dengan realisasi sebesar Rp4.346.412.425,00 atau sebesar
85,43% dari anggaran.
Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia diberikan kepada pejabat daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pihak lain
yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk memberikan informasi atau pengetahuan, melaksanakan tugas sebagai moderator, melaksanakan tugas
memandu acara, melaksanakan tugas sebagai panitia dalam kegiatan seminar, rapat
kerja, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium,
lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban diketahui terdapat kelebihan pembayaran dan realisasi belanja honorarium tidak tepat sasaran pada lima SKPD dengan uraian sebagai berikut.
1) Disdikbud
Hasil pengujian dokumen pertanggungjawaban diketahui terdapat kelebihan pembayaran honorarium pada Disdikbud sebesar Rp21.655.000,00, yang
terdiri dari:
a) Pembayaran honorarium yang diberikan kepada narasumber yang tidak menyampaikan materi dan tidak memberikan informasi atau pengetahuan sebesar Rp855.000,00;
b) Pembayaran honorarium yang diberikan kepada narasumber yang berasal dari SKPD penyelenggara tidak sesuai tarif sebesar Rp11.145.000,00;
c) Pembayaran honorarium yang diberikan kepada pembawa acara meskipun acara tersebut tidak mengundang minimal menteri, kepala daerah/wakil kepala daerah dan/ataupimpinan/anggota DPRD sebesar Rp400.000,00;
d) Pembayaran honorarium yang diberikan kepada panitia yang bukan dari satuan kerja penyelenggara acara sebesar Rp8.400.000,00; dan
e) Pembayaran honorarium yang diberikan kepada panitia yang melebihi jumlah sesuai ketentuan sebesar Rp855.000,00.
Sampai dengan tanggal 7 Mei 2026, telah dilakukan penyetoran seluruhnya ke kas daerah sebesar Rp21.655.000,00.
2) Dinas Kesehatan
Hasil pengujian dokumen pertanggungjawaban diketahui terdapat kelebihan pembayaran honorarium pada Dinas Kesehatan sebesar Rp340.020.000,00
berupa pembayaran honorarium yang diberikan kepada narasumber/pembahas,moderator, pembawa acara, dan panitia yang berasal dari SKPD penyelenggara
di mana peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan merupakan pegawai SKPD penyelenggara.
Sampai dengan tanggal 8 Mei 2026, telah dilakukan penyetoran seluruhnya kekas daerah sebesar Rp340.020.000,00.
3) Setda
Hasil pengujian dokumen pertanggungjawaban diketahui terdapat kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp685.375.000,00 pada Setda, yang terdiri dari:Honorarium Narasumber atas kegiatan sosialisasi, workshop, dan
bimbingan teknis
Terdapat kelebihan pembayaran honorarium kegiatan sosialisasi,
workshop, dan bimbingan teknis sebesar Rp23.605.000,00 yang terdiri dari:
(1) Pembayaran honorarium yang diberikan kepada narasumber tidak sesuai dengan jumlah jam berdasarkan rundown acara sebesar Rp17.775.000,00;
(2) Pembayaran honorarium yang diberikan kepada narasumber yang berasal dari SKPD penyelenggara tidak sesuai tarif sebesar Rp1.935.000,00; dan
(3) Pembayaran honorarium yang diberikan kepada panitia yang
merangkap sebagai peserta yang berasal dari SKPD penyelenggara
sebesar Rp3.895.000,00.
Sampai dengan tanggal 5 Mei 2026, telah dilakukan penyetoran
seluruhnya ke kas daerah sebesar Rp23.605.000,00.
b) Honorarium Narasumber atas Kegiatan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin dan ASN
Advokat HeRe ditunjuk sebagai pelaksana pemberian bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin dan ASN di Pemkab OKU Timur Tahun 2025 berdasarkan SK Bupati OKU Timur Nomor 47 Tahun 2025 tentang Penunjukkan Advokat sebagai Pelaksana Pemberian Bantuan Hukum
Gratis untuk Masyarakat Miskin dan Aparatur Sipil Negara di Kabupaten OKU Timur Tahun 2025 dengan pembayaran jasa sebesar Rp900.000,00 per jam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggung jawaban diketahui bahwa Advokat HeRe telah melakukan lima kali penagihan atas 22 surat perjanjian kerjasama (kasus/perkara) selama Tahun 2025 dengan perincian sebagai berikut.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Pengadilan Agama Martapura OKU Timur diketahui terdapat perbedaan jadwal kegiatan persidangan antara
data yang dimuat dalam dokumen pertanggungjawaban Advokat HeRe dengan data yang tercatat pada Pengadilan Agama Martapura OKU Timur.
Hasil perbandingan dan perhitungan ulang antara data yang dimuat dalam dokumen pertanggungjawaban dengan data yang tercatat menunjukkan
terdapat kelebihan pembayaran honorarium narasumber atas kegiatan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin dan ASN sebesarRp661.770.000,00, dengan perincian sebagai berikut.
Metode Uji Petik (Sampling): Pemeriksaan tidak dilakukan ke seluruh populasi dokumen, melainkan hanya pada sampel acak. Jika pada sampel tersebut ditemukan masalah, kemungkinan besar total kesalahan atau potensi kerugian daerah sebenarnya bisa lebih tinggi dari angka yang dicatat.
Kelebihan Pembayaran: Adanya uang daerah yang keluar melebihi hak yang seharusnya diterima oleh penerima honor atau pihak ketiga. Hal ini dikategorikan sebagai indikasi kerugian daerah
Tidak Tepat Sasaran: Pembayaran honorarium diberikan kepada personel yang secara ketentuan tidak berhak menerima, tidak memiliki dasar penunjukan yang sah (SK), atau melakukan tugas yang tumpang tindih (double funding
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang tercantum pada temuan BPK RI
Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Ketentuan Mekanisme Hukum yang berlaku guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang (Redaksi)
