BELIDA DARAT||BPK Berita PemberantasKorupsi
Pembangunan jalan cor beton di Desa Sialingan, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim, yang dibiayai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026, diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Warga setempat melaporkan bahwa hasil pengerjaan jalan yang baru saja selesai kini sudah mulai memperlihatkan kerusakan, seperti retak-retak dan berlubang, dan sudah berdebu pasir karena kurang campuran semen.
Berdasarkan pantauan di lapangan, ketebalan lapisan cor beton tipis, serta kualitas bahan bangunan yang digunakan menggunakan bahan murahan,
diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum pada papan informasi proyek.
“Sejak awal pengecoran kami sudah melihat ketebalannya terlihat tipis, dan campuran betonnya pun terasa kurang kandungan semennya.
Belum lama dipakai, jalan sudah banyak yang pecah dan berlubang. Padahal ini menggunakan Dana Desa,
itu adalah uang rakyat,” ungkap salah satu warga Desa Sialingan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Berdasarkan data yang tertera pada papan kegiatan proyek, pembangunan jalan tersebut bersumber dari Dana Desa dengan dan terpajang 2 papan informasi proyek dengan jumlah dana sama,
Yaitu spesifikasi:
Panjang 148 meter
Lebar 3 meter
Dan ketebalan 0,15 meter
Dengan total anggaran sebesar Rp129.609.600.
Namun warga sangat menduga volume pekerjaan maupun kualitas mutu hasil kerja nyatanya tidak sesuai dengan yang tertera dalam dokumen tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola Dana Desa, aparat desa, maupun pelaksana proyek terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan anggaran tersebut.
Warga berharap pihak berwenang—termasuk Camat Belida Darat, Inspektorat Kabupaten Muara Enim, serta Badan Permusyawaratan Desa—segera melakukan pengecekan langsung dan audit menyeluruh guna memastikan dana desa digunakan secara transparan, akuntabel, dan menghasilkan pembangunan yang berkualitas serta bermanfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Sorotan Tajam Masyarakat Akan Pantauan terus dilakukan untuk perkembangan selanjutnya
Pasal 2 ayat (1): Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 3: Menguntungkan diri sendiri atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pemberhentian Jabatan: Kepala Desa atau perangkat desa yang terlibat dapat dinonaktifkan sementara hingga diberhentikan secara tidak hormat oleh Bupati Muara Enim.
