Jejak Kasus Deni Hamdani (Sekwan DPRD Kabupaten Kuningan)
Kuningan||BPK Pemberantasan KorupsiĀ
Belum lama ini,dari hasil temuan BPK RI di tahun 2024/2025 Dugaan penyalahgunaan anggaran tunjangan anggota DPRD Kuningan.
Hal tersebut,Dr,Deni Hamdani sebagai Sekretaris DPRD Kuningan tanpa tersentuh hukum maupun di KPK RI,atau wilayah hukum kabupaten Kuningan terutama Tipikor diduga sudah jelas tercatat dalam kerugian keuangan Negara
– Identitas: Dr. Deni Hamdani, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
– Status Terkini (Mei 2026): Belum ditetapkan sebagai tersangka, namun namanya terlibat dalam dugaan kasus korupsi/penyalahgunaan anggaran tunjangan anggota DPRD tahun anggaran 2024ā2025 senilai sekitar Rp 65 miliar dari APBD.
– Dugaan Pelanggaran:
ā
1. Diduga terlibat dalam penerbitan SK dasar pembayaran tunjangan yang dianggap tidak sesuai aturan hukum, tanpa dasar regulasi yang sah.
2. Dituduh berkolusi dengan Kepala BPKAD Kuningan dalam pengelolaan dan pencairan dana, serta kesalahan administrasi yang merugikan keuangan daerah.
3. Pernah menjadi sorotan publik sejak awal 2026 setelah pernyataannya dalam forum publik dianggap membuka bukti pelanggaran pengelolaan anggaran tersebut.
– Proses Hukum:
– Laporan resmi telah disampaikan elemen masyarakat/LSM ke Kejaksaan Negeri Kuningan dan Inspektorat Daerah sejak FebruariāMaret 2026.
– Penyelidikan masih berjalan; belum ada penetapan tersangka, penahanan, maupun putusan hukum hingga saat ini.
– Sebelumnya (Nov 2024), ia juga menjadi sorotan saat tersingkir dari seleksi jabatan Sekda meski nilainya tinggi, namun itu masalah kepegawaian terpisah.
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap Dr, Deni Hamdani sekretaris DPRD Kuningan
