11 SKPD di Pemkab Banyuasin Diduga Cara Modus Mengeruk Keuangan Negara Yang Mengakibatkan Kelebihan Pembayaran
Banyuasin||BPK Berita Pemberantasan KorupsiÂ
Dalam massa pergantian ke pemimpinan masih saja tidak ada takutnya dalam tindak pidana korupsi
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) sangat geram melihat Oknum Pejabat Koruptor di jajaran Pemkab Banyuasin.
Hebatnya,dugaan dengan cara mengambil keuntungan pribadi dalam perjalanan dinas,tujuan, penginapan, penerbangan, dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, diketahui terdapat perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan sesuai dengan kondisi sebenarnya demi mengais keuntungan pribadi,ucap ali
Hal tersebut,sudah terorganisir dalam pembuatan SPJ pencairan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
Terlihat,dari hasil temuan BPK RI yang sangat luar biasa jumlah keuangan negara dikeruknya sekitar 53,08%
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas pada 11 SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Pemkab Banyuasin menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp66.272.879.931,00 dengan realisasi per 31 Oktober 2025 sebesar Rp35.178.170.746,00 atau 53,08%,terang Ali
Sangat Miris,dalam kegiatan Pribadipun para oknum pejabat tetap membuat SPJ seolah olah sedang bertugas dan membuat Surat Tugas (ST)demi mengeruk Uang Negara, seolah olah berangkat tugas , padahal tidak sama sekali
Berdasarkan hasil pengujian Belanja Perjalanan Dinas dengan prosedur pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, konfirmasi kepada instansi tujuan, penginapan, penerbangan, dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, diketahui terdapat perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan perincian sebagai berikut.
a. Perjalanan Dinas pada Empat SKPD Tidak Sesuai dengan Kondisi Sebenarnya
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada instansi tujuan perjalanan dinas atas kehadiran, hari kedatangan dan hari kembali pelaksana perjalanan dinas, diketahui terdapat pelaksana perjalanan dinas yang melakukan kegiatan pribadi di luar kepentingan penugasan perjalanan dinas pada rentang Surat Tugas (ST).
Namun atas kondisi tersebut, pelaksana perjalanan dinas tetap melakukan klaim sesuai dengan jumlah hari pada ST. Hasil konfirmasi dari instansi tujuan perjalanan dinas menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan pada instansi tujuan perjalanan dinas hanya dilakukan dalam satu hari per kegiatan.
Namun, rentang waktu pelaksanaan perjalanan dinas pada ST diberikan lebih dari satu hari.
Berdasarkan hasil permintaan keterangan dengan pelaksana perjalanan dinas, diketahui bahwa durasi pelaksanaan kegiatan ST kurang dari delapan jam.
Lebih lanjut dinyatakan bahwa terdapat pelaksana perjalanan dinas yang melakukankegiatan yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan tugas sesuai ST pada hari sebelum dan/atau sesudah kegiatan pada ST.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menyebabkan kelebihan pembayaran pada Empat SKPD atas 172 pelaksana perjalanan dinas sebesar Rp485.941.700,00 dengan perincian sebagai berikut.
Adapun perincian kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya disajikan pada tabel berikut.
Tabel 31 perincian
Kelebihan Pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas yang Tidak Dilaksanakan pada Sepuluh SKPD
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada instansi tujuan perjalanan dinas atas kehadiran pelaksana perjalanan dinas dan klarifikasi kepada pelaksana perjalanan dinas, diketahui bahwa terdapat pelaksana perjalanan dinas yang senyatanya tidak berangkat.
Namun atas kondisi tersebut, pelaksana perjalanan dinas tetap melakukan klaim pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran pada sepuluh SKPD atas 125 pelaksana perjalanan dinas sebesar Rp61.725.700,00, dengan perincian sebagai berikut.
Tabel 32Â
perjalanan dinas terkait untuk melakukan klarifikasi atas temuan belanja perjalanan dinas tersebut.
Namun, sampai dengan batas waktu pemeriksaan berakhir, pelaksana perjalanan dinas terkait tidak dapat menunjukkan bukti kehadiran.
Selama proses penyusunan laporan, telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp431.887.000,00 pada sebelas SKPD.
Dengan demikian, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp115.780.400,00 yang terdiri dari Setda sebesar Rp10.140.000,00 dan Sekretariat DPRD sebesar Rp105.640.400,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
b. Perbup Banyuasin Nomor 75 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas, pada:
1) Pasal 2a yang menyatakan bahwa perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
2) Pasal 2c yang menyatakan bahwa perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efisiensi penggunaan belanja negara; dan
3) Pasal 14 ayat (5) yang menyatakan bahwa dalam hal jumlah hari perjalanan dinas kurang dari jumlah hari yang ditetapkan pada SPD, pelaksana SPD harus mengembalikan uang harian, biaya penginapan, uang representasi dan sewa kendaraan dalam kota yang telah diterimanya kepada pejabat yang berwenang.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp115.780.400,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala SKPD terkait selaku PA kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas yang menjadi tanggung jawabnya; dan
b. Masing-masing PPK-SKPD dan PPTK SKPD lebih cermat dalam memverifikasi kelengkapan dan keabsahan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi dan ketentuan yang berlaku.
BPK merekomendasikan Bupati Banyuasin agar memerintahkan Kepala SKPDÂ terkait:
a. Selaku PA meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas yang menjadi tanggung jawabnya;
b. Menginstruksikan masing-masing PPK-SKPD dan PPTK SKPD lebih cermat dalam memverifikasi kelengkapan dan keabsahan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas; dan
c. Memproses kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp115.780.400,00Â dan menyetorkan ke Kas Daerah, yang terdiri dari:
1) Sekretariat DPRD sebesar Rp105.640.400,00; dan
2) Bagian Umum Setda sebesar Rp10.140.000,00.
Diminta Pihak Aparat Penegak Hukum Tipikor Khusus wilayah Kabupaten Banyuasin , segera usut tuntas dalam dugaan Mengeruk Keuangan Negara, seolah olah bertugas atau berangkat,padahal modus yang tidak berangkat,dan menimbulkan kerugian keuangan Negara.
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait,team awak media ini berupaya Konfirmasi terhadap instansi terkait belum mendapatkan pernyataan resmi dari manapun, Redaksi membuka Ruang Publik dan Klasifikasi dari hasil temuan BPK RI (Redaksi)
