TAPD Kab Ogan Ilir Tidak Pernah Tercapai Diduga Kuat Ada Permainan Markup Anggaran
Kab,Ogan Ilir||BPK Berita PemberantasKorupsi
Dalam sorotan Publik lagi lagi Kabupaten Ogan Ilir yang begitu luar biasa dalam TAPD Ogan Ilir tidak pernah tercapai nya target PAD yang telah ditetapkan.
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) mengatakan suatu pendapatan Asli Daerah yang seharusnya menjadi dominan di kabupaten dalam proses pembahasan anggaran, TAPD membahas anggaran dan realisasi tahun sebelumnya serta menentukan anggaran Tahun kemudian ungkap Ali.
Keanehan,PAD Ogan Ilir yang begitu luar biasa ketimpangan pendapatan PBB, BPHTB, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu akhirnya menimbulkan tidak tercapai nya target yang diinginkan pihak Pemkab Ogan Ilir ujarnya
Disisi terlihat,ada dugaan kalau ini selalu di pertahankan para oknum pejabat koruptor tidak akan ada kemajuan untuk kabupaten Ogan Ilir,yang ada akan mengalami kehancuran keuangan Daerah dan juga tidak akan berkembang dalam mensejahterakan masyarakat Ogan Ilir tegas ali
Dari hasil temuan BPK RI yang di tuangkan dalam Penganggaran Pendapatan Asli Daerah Tidak Rasional Analisis atas anggaran dan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)periode 2020 s.d. 2024 menunjukkan bahwa secara konsisten Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir tidak pernah mencapai target PAD yang telah ditetapkan, rata-rata pencapaian realisasi PAD adalah sebesar 58,03%.
Sebaliknya penganggaran PAD menunjukkan tren meningkat setiap tahunnya meskipun realisasi tahun sebelumnya tidak tercapai.
Perbandingan dan tren anggaran dan realisasi PAD Tahun 2020 s.d. 2024 tersaji sebagai berikut.
Analisis lebih lanjut atas anggaran dan realisasi PAD menunjukkan adanya ketimpangan anggaran dan realisasi rincian jenis pajak dan retribusi sebagai berikut.
Tabel di atas menunjukkan bahwa pada Tahun 2023 dan 2024 terdapat ketimpangan anggaran dan realisasi pendapatan PBB, BPHTB, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
Pada Tahun 2023, target anggaran pendapatan untuk keempat jenis pajak dan retribusi tersebut tidak tercapai.
Selanjutnya pada Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir tidak melakukan revisi target penerimaan menyesuaikan dengan realisasi Tahun 2023, dan menaikkan target anggaran untuk PBB, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada TAPD diketahui bahwa dalam proses pembahasan anggaran, TAPD membahas anggaran dan realisasi tahun sebelumnya serta menentukan anggaran Tahun 2024.
TAPD mengetahui bahwa realisasi pendapatan Tahun 2023 tidak mencapai target dan memilih untuk menganggarkan pendapatan secara optimis.
Hal ini bertujuan untuk mengakomodir belanja yang menurut pertimbangan TAPD perlu dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Apakah masih ada APH Tipikor Sumsel yang masih melaksanakan tugasnya dalam pemberantasan korupsi ?..
Publik Menunggu Jawaban :
Dalam hasil temuan BPK RI seharusnya pihak aparat penegak hukum harus cepat di respon adanya informasi tersebut untuk menjalankan tugas sebagai topuksinya penyelidikan, merugikan Uang Negara,bukan hanya dugaan diam di tempat seolah olah tidak ada yang terjadi (Redaksi)
