Warga Masyarakat Desa pengarengan mengeluh,pelayanan tidak maksimal, Kuwu pindah rumah dilain kecamatan.
Cirebon||BPK Berita PemberantasKorupsi
Dikelukan warga masyarakat Desa Pengarengan Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon,gara gara seorang pemimpin desa yang disebut Kuwu/kepala desa pindah rumah dilain kecamatan,pelayan Kepada masyarakat desanya kurang maksimal.
Sedangkan peraturan tentang desa disebutkan,apa bila seorang calon Kuwu dan terpilih menjadi Kuwu itu harus bertempat tinggal dimana iya bertugas.
Namun lain yang dilakukan Carsadi alias bayi Kuwu desa pengarengan baru beberapa tahun iya bertugas sudah pindah rumah kelain kecamatan atau desa,akibat iya pindah rumah pelayan kepada masyarakat tidak maksimal,tutur ibu Tona Kepada rajawali news.
Ibu Tonah menambahkan,minta kepada bupati Cirebon,inspektorat kabupaten Cirebon untuk turun tangan memberikan tindakan tegas kepada Carsadi alias bayi yang diduga telah melanggar aturan tentang Desa,”tuturnya.
Supriyanto punten ikut angkat bicara,Carsadi alias bayi Kuwu desa pengarengan jelas sudah melanggar peraturan tentang desa,Karena seorang Kuwu terpilih itu harus bertempat tinggal didesa yang iya pimpin,kalau dia bertempat tinggal dilain desa atau lain kecamatan sudah jelas melanggar aturan itu harus ditindak tegas,kami berharap bupati Cirebon dan inspektorat turun tangan,tegas Supriyanto Kepada rajawali news.(Supriyanto)
