Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) Bongkar Sarang Koruptor Dana Bansos
Jakarta||BPK Berita PemberantasKorupsi
Program Pemerintah Pusat dalam Bantuan Sosial yang selama ini masih saja permainan Kotor Para Oknum Pejabat Koruptor di tahun 2025.
Ali Sopyan sangat geram hak milik rakyat yang tidak mampu masih saja di tikam para oknum pejabat koruptor ungkapnya
Sedangkan,data data di tahun 2025 Kemensos menganggarkan Belanja Bansos Sembako sebesar Rp43.865.000.000.000 yang terdiri atas anggaran Bansos Sembako Reguler sebesar Rp36.554.166.800.000 dan anggaran Bansos Sembako Stimulus sebesar Rp7.310.833.200.000. Anggaran tersebut ditujukan untuk 18.800.000 KPM yang memenuhi persyaratan penerima Bansos Sembako Reguler dan 18.277.083 KPM untuk Bansos Sembako Stimulus.
Hal tersebut, dugaan kuat permainan kotor para oknum pejabat yang masih saja mensalurkan tidak tepat sasaran dan tidak sesuai fakta sebenarnya, sehingga banyaknya yang mendapatkan orang orang mampu tegas Ali.
Bukan itu saja, dalam pertanyaan Publik dimana Penegak Hukum tindak pidana Korupsi,hanya diam diri bagaikan tak tersentuh dana bansos alias dibiarkan, hal tersebut menjadi sorotan tajam terhadap rakyat Indonesia Lukas ali
Sementara,Keterlambatan Penyaluran Bantuan Sosial Program Sembako, Bantuan ATENSI Anak YAPI dan Bansos PKH pada Tahun 2025
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, analisa dan permintaan keterangan kepada PPK Bansos Program Sembako, Bansos PKH, dan Bansos ATENSI YAPI diketahui terdapat permasalahan dalam penyaluran Bansos Tahun 2025 dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Bansos Program Sembako
Dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2025, Kemensos menganggarkan Belanja Bansos Sembako sebesar Rp43.865.000.000.000 yang terdiri atas anggaran Bansos Sembako Reguler sebesar Rp36.554.166.800.000 dan anggaran Bansos Sembako Stimulus sebesar Rp7.310.833.200.000. Anggaran tersebut ditujukan untuk 18.800.000 KPM yang memenuhi persyaratan penerima Bansos Sembako Reguler dan 18.277.083 KPM untuk Bansos Sembako Stimulus.
Rekapitulasi realisasi Bansos Sembako sampai dengan Triwulan III 2025 disajikan pada tabel berikut ini:
Berdasarkan analisa dokumen diketahui terdapat penyaluran Bansos Sembako Tahap I, II, Stimulus, dan III Tahun 2025 yang tidak tepat waktu dan Bansos Sembako yang belum disalurkan kepada KPM sampai dengan 30 September 2025 dengan rincian sebagai berikut:
1) Jumlah KPM belum disalurkan Bansos Sembako Reguler Tahap I sebanyak 522.917 KPM (18.800.000 – 18.277.083);
2) Jumlah KPM belum disalurkan Bansos Sembako Reguler Tahap II sebanyak 3.043.828 KPM (18.800.000 – 15.756.172);
3) Jumlah KPM belum disalurkan Bansos Sembako Stimulus Ekonomi (Penebalan) sebanyak 2.520.911 KPM (18.277.083 – 15.756.172); dan
4) Jumlah KPM belum disalurkan Bansos Sembako Reguler Tahap III sebanyak 4.607.633 KPM (18.800.000 – 14.192.367).
Hasil pemeriksaan dokumen dan wawancara dengan PPK Bansos Sembako Tahun 2025, menunjukkan bahwa penyebab penyaluran Bansos Sembako tidak tepat waktu/belum tersalur seluruh Bansos Sembako Tahap I, II, Stimulus, dan III hingga 18 November 2025, sebagai berikut:
1) Dalam DIPA Tahun 2025 untuk penyaluran Bansos Sembako sebanyak 18.880.000 KPM dan penyaluran Bansos Sembako Stimulus/Penebalan sebanyak 18.277.083
KPM, namun PPK merealisasikan penyaluran Bansos Sembako Reguler dan Stimulus untuk 18.277.083 KPM tanpa melakukan revisi DIPA; dan
2) Belum tersalurnya seluruh Bansos Sembako Tahap I, II, Stimulus, dan III hingga 18 November 2025 karena adanya pembukaan rekening kolektif KPM atas peralihan penyaluran Bansos Sembako dari PT PI ke Bank Himbara.
Namun demikian, sisa KPM tersebut tetap disalurkan Bansos Sembako Tahap I, II, Stimulus, dan III secara bertahap pada Juli s.d November 2025 dengan nilai tersalur per 18 November 2025 sebesar Rp3.661.237.000.000 yang disajikan pada tabel berikut ini:
Atas permasalahan tersebut, PPK Bansos Sembako Tahun 2025 menjelaskan bahwa proses pendistribusian KKS kepada KPM membutuhkan waktu yang lebih lama dari pada proses burekol. Oleh karena itu, PPK melalui Direktorat PSKMR berkoordinasi dengan Dinsos Provinsi/Kabupaten/Kota untuk mendampingi dan mengoordinasikan dengan Bank Penyalur pada saat pendistribusian KKS dan buku tabungan kepada KPM.
b. Bantuan ATENSI Anak YAPI
Salah satu realisasi Belanja Bansos adalah Belanja Bantuan ATENSI Anak YAPI pada Direktorat RSA sebesar Rp524.336.000.000 (s.d. Triwulan III 2025).
Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen penyaluran diketahui bahwa penyaluran bantuan sebesar Rp57.631.200.000 dilaksanakan tidak tepat waktu, dengan perincian berikut:
Atas permasalahan tersebut, Kepala Pokja Bantuan ATENSI Anak YAPI diketahui PPK Direktorat RSA menjelaskan bahwa pencairan SP2D ATENSI Anak YAPI dilakukan oleh Direktorat RSA mengalami keterlambatan karena kendala antara lain:
1) Kuota penyaluran bansos ATENSI Anak YAPI setiap bulan adalah sebanyak 294.000 PM.
Sebelum penyaluran Kemensos melakukan verifikasi data PM untuk memastikan PM sudah sesuai dengan persyaratan.
Penurunan jumlah PM sebagai dampak hasil verifikasi menyebabkan Kemensos perlu tambahan waktu mencari tambahan PM agar kuota penyaluran sesuai target sebanyak 294.000 PM tetap terpenuhi; danProses burekol dan pendistribusian kartu ATENSI untuk PM pada tahun sebelumnya menerima bantuan melalui PT PI dan untuk PM baru membutuhkan waktu cukup lama.
c. Bansos PKH Kemensos menganggarkan Program Bansos PKH tahun 2025 sebesar Rp28.709.816.300.000 yang diperuntukkan kepada 10.000.000 KPM.
Bansos PKH disalurkan setiap triwulan dengan bekerja sama dengan Bank Penyalur dan PT PI.
Hingga 30 September 2025, terdapat Bansos PKH Tahap II dan III 2025 yang belum disalurkan kepada KPM dengan rincian sebagai berikut:
1) Jumlah KPM belum disalurkan Bansos PKH Tahap II sebanyak 1.520.116 KPM (10.000.000 – 8.479.884); dan
2) Jumlah KPM belum disalurkan Bansos PKH Tahap III sebanyak 1.612.355 KPM (10.000.000 – 8.387.645).
Hasil pemeriksaan dokumen dan wawancara dengan PPK Bansos PKH Tahun 2025, menunjukkan bahwa salah satu penyebab belum tersalurnya seluruh bansos PKH Tahap II dan III hingga 30 September 2025 karena adanya pembukaan rekening kolektif atas KPM peralihan penyaluran oleh PT PI ke bank penyalur.
Namun demikian, sisa KPM tersebut tetap disalurkan bansos PKH Tahap II dan III secara bertahap pada Tahap IV (Oktober–Desember) dengan nilai tersalur per 31 Oktober 2025 sebesar Rp1.133.565.600.000 yang disajikan pada tabel berikut:
Berdasarkan tabel di atas, total jumlah KPM PKH di Tahap II dan Tahap III yang belum tersalur Bansos PKH adalah sebesar 1.651.212 ((1.520.116 – 570.175) + (1.612.355 – 911.084)) KPM.
Apabila dikalikan dengan indeks Bansos PKH paling kecil yaitu komponen anak sekolah sebesar Rp225.000 per triwulan maka nilai Bansos PKH yang belum tersalur minimal sebesar Rp371.522.700.000 (1.651.212 KPM x Rp225.000).
Atas permasalahan tersebut, PPK Bansos PKH tahun 2025 menjelaskan bahwa proses pembukaan rekening kolektif diikuti dengan proses pendistribusian KKS kepada KPM membutuhkan waktu yang lama.
Oleh karena itu, PPK melalui Direktorat Jamsos berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota untuk mendampingi dan mengoordinasikan dengan Bank Penyalur pada saat pendistribusian KKS dan buku tabungan kepada KPM.
Atas kondisi tersebut Direktur PSKMR, Direktur RSA dan Direktur Jamsos menyatakan sependapat dan akan berkoordinasi dengan Pusdatinkesos agar penyaluran bansos PKH tepat waktu.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Permensos Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan Pasal 37 padaAyat (1) menyatakan bahwa “Penyaluran Bantuan Sosial PKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf e dilakukan secara nontunai”; dan
2) Ayat (3) menyatakan bahwa “Pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap dalam 1 (satu) Tahun”.
b. Kepdirjen Dayasos No.22/5/SK/1/2025 tentang petunjuk Penyaluran Program sembako Bab I Pendahuluan, yang diantaranya menyatakan bahwa “Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan penyaluran program sembako serta mewujudkan prinsip 3 T (tepat waktu, tepat jumlah dan tepat administrasi).
Penyaluran program sembako dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga penyaluran program sembako mudah dipantau dan dievaluasi untuk meminimalkan penyimpangan penyaluran program sembako”.
c. Kepdirjen Rehsos Nomor 29/4/HK.01/3/2025 dan perubahannnya Nomor 48/4/HK.01/6/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial Anak Yatim Piatu melalui Bank Penyalur pada Bab 2 Pelaksanaan Teknis Penyaluran Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial Anak Yatim, yang diantaranya menyatakan bahwa “Nilai Bantuan ATENSI Anak Yatim Piatu sejumlah Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) per bulan per Penerima Manfaat atau sesuai dengan kemampuan keuangan negara yang disalurkan pada bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember atau sesuai dengan kebijakan Pemerintah”.
d. DIPA TA 2025 Nomor SP DIPA- 027.03.1.690556/2025 yang diantaranya menyatakan bahwa “Keluarga yang mendapat Penyaluran Bansos Sembako Reguler (18.800.000 KPM x 9 bulan x Rp 200.000 ) dan Penyaluran Sembako Stimulus/Penebalan bulan Juni dan Juli 2025 (18.277.083 KPM x 2 x Rp200.000)”.
e. DIPA Kemensos TA 2025 pada Lampiran I A. Informasi Kinerja pada Klasifikasi Rincian Output 8 yang diantaranya menyatakan bahwa “Keluarga yang mendapat Bantuan Sosial Bersyarat sebanyak 10.000.000 keluarga”.
Kondisi tersebut mengakibatkan:
a. Sebanyak 6.656.729 KPM terlambat memanfaatkan Bansos Sembako sebesar Rp3.661.237.000.000;
b. Sebanyak 4.038.560 KPM berpotensi tidak tersalur Bansos Sembako Reguler dan Stimulus sebesar Rp2.251.754.200.000;
c. Sebanyak 144.078 PM terlambat memanfaatkan Bansos ATENSI Anak YAPI sebesar Rp57.631.200.000;
d. Sebanyak 1.651.212 KPM berpotensi tidak tersalur Bansos PKH Tahun 2025 minimal sebesar Rp371.522.700.000; dan
e. Sebanyak 1.481.259 KPM terlambat memanfaatkan Bansos PKH minimal sebesar Rp1.133.565.600.000.Kondisi tersebut disebabkan oleh:
a. Dirjen Dayasos, Dirjen Rehsos dan Dirjen Linjamsos selaku KPA kurang optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan anggaran bansos di satuan kerja yang menjadi tanggung jawabnya;
b. Direktur PSKMR, Direktur RSA dan Direktur Jamsos kurang cermat dalam mengoordinasikan perencanaan penyaluran bansos secara tepat waktu;
c. Direktur RSA selaku PPK Bantuan ATENSI Anak YAPI kurang cermat dalam merencanakan penyaluran bansos sesuai ketentuan; dan
d. PPK Bansos Sembako dan PPK Bansos PKH kurang cermat dalam menyiapkan daftar KPM yang dialihkan penyalurannya dari PT PI kepada Bank Penyalur.
Atas permasalahan tersebut, Menteri Sosial menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan BPK.
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap Kemensos dan instansi terkait,team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang dicantumkan dari hasil temuan BPK RI 2025
Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik
Dalam paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal, dari hasil temuan penulusuran dilapangan hingga tercantum hasil audit BPK RI yang luar biasa anggaran sebesar Miliar lebih diduga belum terhendus pihak aparat penegak hukum Tipikor, serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggung jawaban Publik.
Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku, guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang (Redaksi)
