Ali Sopyan RAMBO Bongkar Data Pajak Dari Alat Rekam Tapping Box Belum di Verifikasi PAD Purwakarta Tidak Bertambah
Purwakarta||BPK Berita PemberantasKorupsiÂ
Yang selama ini di gembor gemborkan dari pihak Pemda dan BKAD yang selalu minimnya Pendapatan Daerah kabupaten Purwakarta.
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) menyoroti yang tidak masuk akal tiap tahun pendapatan daerah Purwakarta tidak pernah ada peningkatan yang selalu minim.
Hal tersebut,Kehilangan pendapatan PBB-P2 terdiri ,28 Objek Pajak dengan luasan 2.739,16 m² belum dimutakhirkan berdasarkan data izin PBG atas penambahan luasan bangunan 419 NOP PBB-P2 yang datanya belum dimutakhirkan dengan data transaksi BPHTB sebesar Rp33.864.796,50 menimbulkan kerugian keuangan Daerah tegas Ali.
Diduga Kuat,Kepala Bapenda belum optimal mengendalikan dan mengevaluasi pengelolaan pajak daerah ,hal tersebut ada unsur anggaran dana yang masuk tidak tercatat,dan menimbulkan PAD Purwakarta difisit ungkap ali
Sehingga sampai saat ini,Belum mengevaluasi validitas dan kelemahan alat rekam tapping box, serta belum melakukan verifikasi data perpajakan yang diterima Bapenda dengan data transaksi WP secara berkala tegasnya.
Berdasarkan,Data Pajak yang berasal dari tapping box belum sepenuhnya dapat digunakan sebagai dasar penetapan pendapatan Pajak Daerah;
b. Potensi kekurangan penerimaan atas pendapatan Pajak Hotel, Restoran, Parkir dan Hiburan dari WP yang belum dipasang alat rekam transaksi online;
c. Kurang penerimaan Pajak Daerah sebesar Rp197.824.290,28, terdiri dari:
1) Pajak Hotel sebesar Rp51.289.533,28;
2) Pajak Restoran sebesar Rp146.534.757,00.
d. Kehilangan pendapatan PBB-P2 terdiri dari:
1) 419 NOP PBB-P2 yang datanya belum dimutakhirkan dengan data transaksi BPHTB sebesar Rp33.864.796,50; dan
2) 28 Objek Pajak dengan luasan 2.739,16 m² belum dimutakhirkan berdasarkan data izin PBG atas penambahan luasan bangunan.
Hal tersebut disebabkan:
a. Kepala Bapenda belum optimal mengendalikan dan mengevaluasi pengelolaan pajak daerah, diantaranya:
1) Belum mengevaluasi validitas dan kelemahan alat rekam tapping box, serta belum melakukan verifikasi data perpajakan yang diterima Bapenda dengan data transaksi WP secara berkala;
2) Belum mengenakan sanksi kepada WP yang tidak patuh melaporkan kewajiban pajaknya secara online;
3) Belum melakukan koordinasi yang efektif dalam pengelolaan PBB-P2 dengan SKPD terkait sebagai bahan bagi penggalian dan pendataan objek pajak;
b. Kepala Bidang Pelayanan, Pengolahan Data, Verifikasi dan Penetapan Bapenda belum melakukan pemantauan atas penggunaan perangkat dan penerapan Sistem Online serta belum mengevaluasi secara berkala untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan Sistem Online;
c. Kepala Bidang Penagihan, Keberatan, Evaluasi dan Pelaporan Bapenda belum melakukan penagihan secara optimal dan penindakan secara tegas kepada WP Hotel dan WP Restoran yang tidak memenuhi ketentuan perpajakannya;
d. Kepala Bidang Pendataan dan Penilaian Bapenda belum optimal melaksanakan pendataan, pendaftaran dan penilaian PBB-P2 dan BPHTB dan pelaksanaan koordinasi pemungutan pajak di bidang PBB-P2 dan BPHTB; dan
e. Kepala Sub Bidang Pendataan dan Penilaian PBB-P2 dan BPHTB Bapenda belum optimal menyelenggarakan kegiatan pendataan, pendaftaran dan penilaian PBB
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Purwakarta melalui Kepala Bapenda menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta agar menginstruksikan Kepala Bapenda:
a. Melakukan evaluasi validitas dan kelemahan alat rekam tapping box;
b. Melakukan verifikasi dan validasi data perpajakan yang diterima Bapenda;
c. Melakukan koordinasi dalam pengelolaan PBB-P2 dengan DPMPTSP terkait data PBG;
d. Memproses penetapan dan penagihan atas kekurangan penerimaan Pajak Daerah sebesar Rp197.824.290,28 yang terdiri dari:
1) Pajak Hotel sebesar Rp51.289.533,28;
2) Pajak Restoran sebesar Rp146.534.757,00;
e. Memerintahkan:
1) Kepala Bidang Pelayanan, Pengolahan Data, Verifikasi dan Penetapan melakukan pemantauan atas penggunaan perangkat dan penerapan Sistem Online serta mengevaluasi secara berkala;
2) Kepala Bidang Pendataan dan Penilaian lebih optimal dalam mengkoordinasikan pelaksanaan pendataan dan penilaian objek PBB-P2;
3) Kepala Bidang Penagihan, Keberatan, Evaluasi dan Pelaporan agar lebih optimal dalam melakukan penagihan dan penindakan secara tegas kepada WP Hotel dan WP Restoran yang tidak memenuhi ketentuan perpajakannya; dan
4) Kepala Sub Bidang Pendataan dan Penilaian PBB-P2 agar lebih optimal dalam melakukan pemutakhiran data PBB P2, khususnya atas 419 NOP PBB P2 yang belum dimutakhirkan dengan data transaksi BPHTB, dan 28 NOP PBB P2 yang datanya belum dimutakhirkan berdasarkan data izin PBG.
Berdasarkan rencana aksi Pemkab Purwakarta, Bupati akan menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang di cantumkan dari hasil temuan BPK RI kelemahan alat rekam tapping box, sehingga Pendapatan Anggaran Daerah Selalu Tidak Maksimal
Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik
Dalam paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan penulusuran dilapangan hingga tercantum hasil audit BPK RI yang luar biasa anggarannya diduga belum terhendus pihak aparat penegak hukum Tipikor,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawab publik.
Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang(Redaksi)
