Pemkab Banggai Telah kehilangan Hak Tagih Atas Piutang Pajak Miliaran Rupiah
Banggai||BPK Berita PemberantasKorupsi
Pemerintah Pusat maupun Provinsi dan Kabupaten untuk berlomba lomba dalam meningkatkan Retribusi Daerah untuk mempertumbuhkan ekonomi daerah.
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) menyoroti adanya potensi Pemkab Banggai yang selama ini lalai dalam tugas,alias ada pembiaran tanpa melakukan penagihan piutang ungkap Ali
Hal tersebut, berbeda di Pemkab Banggai yang selama ini,para oknum Pejabat hanya duduk manis,dan makan gaji buta sehingga penagihan pajak dan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, mengalami penurunan keuangan masuk kas daerah.
Penagihan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tidak Sesuai Ketentuan Penagihan adalah serangkaian tindakan agar WP/WR melunasi utang pajak/retribusi.
Penagihan pajak/retribusi dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita.
Hak untuk melakukan penagihan pajak dan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali jika WP melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
Kadaluwarsa penagihan pajak dan retribusi tertangguh apabila diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa, serta ada pengakuan utang pajak/retribusi dari WP/WR.
Pada LKPD Tahun 2024 diketahui Pemkab Banggai memiliki piutang pajak dan retribusi yang terbit lebih dari lima tahun sebagai berikut.
Hasil wawancara dengan Kabid Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah diketahui sampai dengan pemeriksaan berakhir Bapenda belum memberikan Surat Teguran terhadap WP/WR yang menunggak sebagai upaya untuk menagihkan piutang tersebut.
Sehingga, terhitung sampai dengan pemeriksaan berakhir Pemkab Banggai telah kehilangan hak tagih atas piutang pajak tersebut.
Selain itu, pada LKPD Tahun 2024 juga terdapat piutang yang masih dibawah lima tahun sejak tanggal terhutang dengan perincian sebagai berikut.
Atas piutang tersebut, Kabid Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah serta seluruh pihak pengelola retribusi menjelaskan bahwa selama ini belum melakukan proses penagihan sesuai ketentuan.
Sehingga, apabila proses penagihan tidak dilakukan maka Pemkab Banggai berisiko kehilangan piutang tersebut.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Pasal 85:
1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa hak untuk melakukan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (21, Pasal 8 ayat (41, Pasal 9 ayat (21, Pasal l0 ayat (2), Pasal 1l ayat (21, Pasal 12 ayat (3), Pasal 14 ayat (21, Pasal 15 ayat (5), Pasal 16 ayat (21, Pasal 17 ayat (21, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19 ayat (5), Pasal 21 ayat (5), dan Pasal22 ayat (3), kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa dalam hal saat terutang Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah berbeda dengan saat penetapan SKPD atau SPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dan Pasal 57 ayat (1), jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak saat penetapan SKPD atau SPPT;
3) Ayat (3) yang menyatakan bahwa kedaluwarsa Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a) diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau
b) ada pengakuan Utang Pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
4) Ayat (4) yang menyatakan bahwa dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, kedaluwarsa Penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Teguran dan/atau Surat Paksa.
b. Perbup Banggai Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada:
1) Pasal 54:Ayat (1) menyatakan bahwa Piutang Pajak sebagaimana tercantum dalam SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, dan putusan banding merupakan dasar Penagihan Pajak;
b) Ayat (2) menyatakan bahwa Atas dasar Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum jatuh tempo pembayaran atau pelunasan, dapat dilakukan imbauan; dan
c) Ayat (3) menyatakan bahwa Dalam hal dasar Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilunasi setelah jatuh tempo pembayaran atau pelunasan, dapat dilakukan Penagihan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.
2) Pasal 55: a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) Bupati berwenang menunjuk Pejabat untuk melaksanakan Penagihan;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
(1) mengangkat dan memberhentikan jurusita Pajak; dan (2) menerbitkan:
1. Surat Teguran;
2. pemasangan tanda tidak patuh;
3. surat perintah Penagihan seketika dan sekaligus;
4. surat paksa;
5. pencabutan izin usaha;
6. surat perintah melaksanakan penyitaan;
7. surat perintah pencegahan dan/atau penyanderaan;
8. surat pencabutan sita;
9. pengumuman lelang;
10. surat penentuan harga limit;
11. pembatalan lelang; dan
12. surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan Penagihan Pajak.
Kondisi tersebut mengakibatkan:
a. Pemkab Banggai kehilangan hak tagih Piutang PDRD atas Piutang yang telah terbit lebih dari 5 tahun sejak tanggal terhutang sebesar Rp23.712.790.770,74; dan
b. Pemkab Banggai berpotensi kehilangan piutang PDRD atas piutang yang terbit kurang dari 5 tahun sejak tanggal terhutang sebesar Rp11.194.142.301,59.
Kondisi tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Bapenda, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, dan Kepala Dinas PUPR tidak optimal dalam melakukan penagihan Piutang PDRD yang dikelolanya sesuai ketentuan; dan
b. Kabid pengelola piutang PDRD pada Bapenda, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, dan Dinas PUPR belum melakukan penagihan piutang sesuai ketentuan.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Banggai melalui Kepala Bapenda, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Banggai agar memerintahkan Kepala Bapenda, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, dan Kepala Dinas PUPR untuk:Lebih optimal dalam melakukan penagihan Piutang PDRD yang dikelolanya sesuai ketentuan; dan
b. Menginstruksikan Kabid pengelola piutang pada Bapenda, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, dan Dinas PUPR untuk melakukan penagihan piutang sesuai ketentuan.
Bupati Banggai menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan Rencana Aksi.
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang di cantumkan dari hasil temuan BPK RI Hampir Ke Gagalan Nagih Piutang
Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik
Dalam paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan penulusuran dilapangan hingga tercantum hasil audit BPK RI yang luar biasa anggaran sebesar Miliaran lebih diduga belum terhendus pihak aparat penegak hukum Tipikor,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawab publik.
Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang(Redaksi)
