KWCP KECAM KERAS TINDAKAN KADES CIAWI TALI YANG DIDUGA ANCAM WARTAWAN
Purwakarta||BPK Berita PemberantasKorupsi
Buntut dari pemberitaan oknum Kades yang diduga melakukan ucapan atau ujaran kebencian berindikasi mengintimidasi wartawan, karena tidak senang di kritisi dalam menjalani roda Pemerintahan Desa.
Sehingga melebar berujung wartawan yang memberitakan di intimidasi dan diancam oleh oknum Kepala Desa inisial Ag
Oknum Kades Ciawi Tali mengundang Awak media , melalui rekannya sesama Profesi,sangat di sayangkan sekali dalam pertemuan tersebut, oknum Kades Ciawi Tali, melontarkan dengan bahasa kebun binatang ke awak media tersebut,dan juga sempai ada pengancaman mau di gebukin ungkap awak media markaberita ke kantor KWCP.
Ridho Ketua Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta, `KWCP`, dengan tegas mengecam tindakan Kepala Desa Ciawi Tali, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, berinisial Ag, yang diduga melakukan intimidasi, mengeluarkan kata-kata kasar, dan ancaman kekerasan terhadap awak media.
Tindakan tersebut diduga terjadi saat wartawan melakukan tugas jurnalistik berupa konfirmasi terkait pemberitaan proyek Tembok Penahan Tanah, TPT, di wilayah perbatasan Desa Sukadami dan Desa Ciawi Tali.
1. KWCP Menilai Ini Bentuk Penghalangan Kerja Jurnalistik
Kami menilai tindakan yang diduga dilakukan Kades Ag merupakan bentuk nyata penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik.
Hal ini berpotensi melanggar *UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 Ayat 1*, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Diketahui,Wartawan dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugas mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Setiap bentuk intimidasi adalah serangan terhadap kemerdekaan pers, ungkap Ridho
KWCP mendesak Kades Ciawi Tali Ag untuk:
1. *Segera memberikan klarifikasi terbuka* kepada publik terkait dugaan intimidasi awak media tersebut dalam bertugas.
2. *Menyampaikan permintaan maaf* kepada insan pers dan masyarakat Ciawi Tali yang arogan
3.Menghentikan segala bentuk arogansi kekuasaan, dan kembali fokus pada tugas utama membangun desa sesuai *UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa*.
3. KWCP Akan Kawal Kasus Ini
Jika dalam 1×24 jam tidak ada itikad baik dan klarifikasi dari Kades Ag, maka KWCP bersama organisasi pers lainnya akan:
1. *Melaporkan ke Dewan Pers*
2. *Melaporkan ke APH* Polres Purwakarta atas dugaan pelanggaran UU Pers.
3. *Melakukan aksi damai* sebagai bentuk protes terhadap tindakan yang mencederai demokrasi.
4. Pesan Untuk Pejabat Publik
Sebagai kepala desa, seharusnya menjadi teladan. Jangan arogan, jangan bergaya premanisme. Apalagi sampai menantang dan mengancam wartawan.
Ini menodai wibawa jabatan dan mencoreng nama baik Pemerintah Desa Ciawi Tali.
KWCP tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Kades Ag dan pihak terkait.
`Demokrasi tanpa pers yang merdeka adalah omong kosong.`
Lebih lanjut Ridho Ketua Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta mengatakan, “ siap melakukan pendampingan dan bantuan hukum bagi rekan-rekan jurnalis yang mengalami intimidasi/pengancaman/premanisme dalam melakukan tugas jurnalistiknya, terlebih dalam pengungkapan adanya dugaan tindak pidana korupsi”, ucapnya.
Negara kita adalah negara hukum, jika memang ada pihak-pihak yang diberitakan merasa tidak berkenan, silahkan kalau tidak mau melakukan hak jawab, tempuh jalur hukum,tegas Ridho
Jangan main premanisme dan intimidasi kepada Jurnalis yang memberitakan sebuah berita dimana narasumber, objek dan peristiwanya jelas dan memenuhi syarat untuk diberitakan,” Geramnya Ridho
Harus di ingat,Jurnalis dalam membuat berita tentu berpedoman pada kode etik profesi jurnalistik, merupakan landasan moral dan etika profesi seorang jurnalis/wartawan yang tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pers,dan tidak bisa menjastis siapa yang benar dan salah,hal tersebut akan ada keputusan di dewan Pers setiap dalam pemberitaan seorang jurnalis,ucapnya
Sementara,dalam Arogansi Oknum Kades Ciawi Tali yang tidak mau di kritisi hal tersebut ada dugaan tidak mau terhendus Anggaran Dana Desa yang selama ini belum terhendus pihak Aparat Penegak Hukum Wilayah Purwakarta,ini harus benar benar di kawal.
Publik Bertanya Tanya!..
Apakah di benarkan Oknum Kades Ciawi Tali mensuplay Matrial di luar wilayah desa Ciawi Tali,tanpa sepengetahuan Kades Sukadami.
Apakah di benarkan Oknum Kades yang masih aktif bermain suplay Matrial
Apakah seorang oknum Kades Ciawi Tali di perbolehkan dengan Bahasa Kebun Binatang?.
Diminta Pihak DPMD dan Bupati segera kaji ulang oknum Kades Ciawi Tali diduga mencoreng reputasi nama Kades seluruh Indonesia.(Redaksi)
